01, 2026
Ekonomi

Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu November 2026, Apakah Masih Berlaku

Siti Rahma
Siti Rahma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu November 2026, Apakah Masih Berlaku

Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang rencananya akan berlangsung pada November 2026. Program ini menjadi sorotan masyarakat Bengkulu yang memiliki kendaraan bermotor namun belum melunasi kewajiban pajaknya. Namun, banyak kebingungan di masyarakat mengenai keberlanjutan program ini mengingat sebelumnya pemutihan pajak pernah dilaksanakan pada tahun 2023.

Latar Belakang Program Pemutihan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bengkulu, H. Ahmad Fauzi, program ini dirancang untuk menjangkau para pemilik kendaraan yang belum melakukan registrasi atau membayar pajak selama bertahun-tahun.

"Pemutihan pajak ini bukan berarti menghapus kewajiban, melainkan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dengan denda yang lebih ringan," jelas Ahmad Fauzi dalam konferensi pers yang digelar kemarin.

Target dan Sasaran Program

Berdasarkan data yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah Bengkulu, ada sekitar 50.000 unit kendaraan bermotor yang masih dalam status tunggakan pajak. Kendaraan-kendaraan tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, dengan proporsi terbanyak berada di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu.

"Target kami adalah minimal 70% dari total kendaraan yang masih tunggakan dapat lunas melalui program ini. Artinya sekitar 35.000 unit kendaraan harus dapat kita capai," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pajak Kendaraan, Siti Nurhaliza.

Manfaat Bagi Masyarakat

Bagi masyarakat yang mengikuti program pemutihan ini, akan mendapat potongan denda hingga 90%. Misalnya, untuk kendaraan yang seharusnya membayar denda sebesar Rp500.000, dengan pemutihan hanya perlu membayar Rp50.000. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan STNK baru yang masih berlaku hingga masa berlaku kendaraan tersebut.

"Program ini juga bertujuan untuk memperbaiki data pemilik kendaraan di database kita. Banyak kendaraan yang pindah alamat atau kepemilikan namun tidak dilaporkan, sehingga data menjadi tidak akurat," tambah Siti.

Mekanisme Pelaksanaan

Pemohon pemutihan pajak kendaraan dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor Samsat terdekat atau secara online melalui aplikasi e-Samsat Bengkulu. Syarat yang harus dipenuhi antara lain melampirkan KTP, BPKB, dan surat keterangan domisili (jika berbeda dengan alamat di KTP).

"Untuk pengajuan online, wajib pajak dapat mengunduh formulir di website resmi Dinas Pendapatan Daerah Bengkulu. Setelah diisi, formulir tersebut dapat dikirim kembali beserta dokumen pendukungnya," jelas Koordinator Operasional e-Samsat, Budi Santoso.

Kritikan dan Tantangan

Meski dianggap positif, program ini tidak luput dari kritikan. Beberapa pihak menganggap program pemutihan pajak ini tidak adil bagi mereka yang selalu membayar pajak tepat waktu. "Kenapa mereka yang tidak membayar malah diuntungkan dengan denda yang sangat ringan?" ujar salah satu warga yang menolak menyebut namanya.

Di sisi lain, ada tantangan dalam penegakan program ini. Beberapa pemilik kendaraan yang sudah lama tidak muncul mungkin sulit dihubungi atau lokasinya tidak diketahui. Selain itu, ada juga kendaraan yang sudah tidak terpakai atau hilang tapi belum dilaporkan pemiliknya.

Rencana ke Depan

Dinas Pendapatan Daerah Bengkulu berencana melakukan sosialisasi intensif sebelum program dimulai. "Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah tingkat bawah, RT, RW, dan kelurahan untuk menyampaikan informasi ini secara langsung ke masyarakat," ucap Ahmad Fauzi.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu pada November 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan PAD sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Namun, keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi masyarakat dan efektivitas sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Siti Rahma

Menarik pada topik kesehatan wanita, kehamilan, dan parenting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter