Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara mengenai rencana penerbitan obligasi daerah atau surat utang daerah yang hingga kini belum juga dimulai. Menurut dia, proses tersebut masih berada pada tahap pengkajian yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak ingin terburu-buru mengambil langkah pembiayaan yang berpotensi menimbulkan risiko fiskal jangka panjang.
Pernyataan itu disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, menanggapi pertanyaan wartawan soal kelanjutan wacana obligasi daerah yang sempat mencuat sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur ibu kota.Ia menyebut bahwa instrumen surat utang daerah memerlukan persiapan matang, mulai dari kajian kelayakan proyek, struktur pembayaran, sampai persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Kalau itu (obligasi daerah) belum dimulai, memang karena kami ingin memastikan semuanya benar-benar siap," ujar Pramono.
Tahapan yang Harus Dilalui
Pramono menjelaskan bahwa penerbitan obligasi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Regulasi tersebut mensyaratkan sejumlah tahapan yang tidak bisa dilewati, antara lain penyusunan studi kelayakan, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, penetapan peringkat atau rating oleh lembaga pemeringkat, hingga persetujuan DPRD.
Menurut Pramono, pemerintah provinsi saat ini masih fokus pada penajaman studi kelayakan untuk sejumlah proyek yang direncanakan dibiayai melalui obligasi, seperti transportasi publik, pengelolaan air limbah, dan penanganan banjir. Ia menekankan bahwa proyek yang dibiayai obligasi harus memiliki sumber pendapatan yang jelas agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah di masa mendatang.
Pramono juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat. Dalam beberapa kesempatan, ia mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk membahas skema pembiayaan daerah, termasuk kemungkinan penerbitan obligasi daerah. Namun, ia belum bisa memastikan kapan proses tersebut akan masuk tahap eksekusi. "Yang jelas, kami tidak menutup diri. Tetapi kami juga tidak mau gegabah," katanya.
Respons DPRD dan Pengamat
Rencana obligasi daerah Jakarta sebelumnya sempat menjadi perdebatan di DPRD DKI Jakarta. Sejumlah anggota dewan mendukung langkah itu sebagai alternatif pembiayaan di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah. Mereka menilai Jakarta memiliki kapasitas ekonomi yang memadai untuk menerbitkan surat utang, dengan catatan pengelolaannya transparan dan akuntabel.
Namun, sebagian anggota dewan lainnya meminta pemerintah provinsi berhati-hati. Mereka mengingatkan bahwa obligasi daerah menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang yang harus dianggarkan setiap tahun. Jika proyek yang dibiayai tidak menghasilkan penerimaan, beban tersebut berpotensi mengganggu belanja publik lainnya.
Pengamat kebijakan fiskal menilai langkah Pramono yang memilih menunda penerbitan obligasi daerah merupakan sikap yang wajar. Menurut mereka, obligasi daerah bukan sekadar instrumen pembiayaan, melainkan juga komitmen jangka panjang yang memerlukan disiplin fiskal tinggi.Beberapa pengamat menyarankan agar pemerintah provinsi lebih dulu mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan mencari skema kerja sama dengan badan usaha sebelum menerbitkan surat utang.
Alternatif Pembiayaan Lain
Di sisi lain, Pramono menyatakan bahwa pemerintah provinsi tidak hanya bergantung pada obligasi daerah untuk membiayai pembangunan. Ia menyebut sejumlah alternatif lain yang sedang dijajaki, seperti skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, dana hibah, serta pinjaman daerah dari lembaga keuangan multilateral. Menurutnya, setiap opsi memiliki konsekuensi berbeda dan akan dipilih sesuai kebutuhan serta kemampuan fiskal Jakarta.
Pramono menambahkan bahwa pihaknya akan terus membuka komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan dunia usaha, sebelum mengambil keputusan akhir. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan rencana tersebut secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Hingga kini, belum ada tenggat waktu resmi yang ditetapkan pemerintah provinsi untuk memulai penerbitan obligasi daerah. Pramono memastikan bahwa setiap langkah akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan mengutamakan kepentingan warga Jakarta. "Kalau nanti sudah siap, kami akan sampaikan. Sekarang masih dalam proses," tuturnya.
Komentar (0)