30, 2026
Nasional

Pilu ABG di Boyolali Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek Tiri Selama 9 Tahun

Polisi menangkap bapak dan anak berinisial ZH (62) dan R (39) karena memperkosa gadis di bawah umur di Boyolali, Jawa Tengah. Korban merupakan putri tiri R.]]>

Dian Simanjuntak
Dian Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pilu ABG di Boyolali Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek Tiri Selama 9 Tahun

Pilu ABG di Boyolali Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek Tiri Selama 9 Tahun

Sebuah kasus kekerasan seksual yang menghebohkan terungkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Seorang remaja perempuan (ABG) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri dan kakek tiri selama sembilan tahun. Kasus ini baru terbongkar setelah korban berani melapor kepada pihak berwajib.

Korban, yang saat ini berusia 17 tahun, mengalami trauma berat setelah menjadi korban kekerasan seksual sejak usia delapan tahun. Pelaku dalam kasus ini adalah ayah tiri korban yang berusia 45 tahun dan kakek tiri korban berusia 65 tahun. Kedua pelaku adalah warga desa setempat dan telah tinggal bersama korban dalam satu rumah tangga.

Masa Lalu Trauma yang Disembunyikan

Selama sembilan tahun, korban harus menahan perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh ayah tiri dan kakek tiri. Kekerasan seksual ini terjadi secara bertahap dan berulang kali, baik saat korban masih kecil maupun remaja. Awalnya, korban merasa takut dan tidak berani melaporkan perbuatan tersebut karena ancaman dari para pelaku.

Kondisi ini berlangsung hingga korban beranjak remaja dan mulai memahami bahwa apa yang dialaminya adalah tindakan pidana. Setelah mengumpulkan keberanian, korban akhirnya bercerita kepada seorang guru di sekolahnya. Guru tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban dan pihak sekolah, polisi segera melakukan penyelidikan awal. Polisi mengamankan keterangan dari korban, saksi mata, serta melakukan pemeriksaan forensik untuk membuktikan kejadian kekerasan seksual tersebut.

Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Ayah tiri korban diamankan pada Rabu (15/3) lalu di kediamannya, sedangkan kakek tiri korban berhasil ditangkap pada Kamis (16/3) di sebuah perkebunan milik kerabatnya. Kedua pelaku saat ini masih dalam penahanan pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reaksi Keluarga dan Lingkungan

Kebanyakan anggota keluarga korban terkejut mendengar kejadian ini. Menurut salah satu kerabat korban, mereka tidak pernah menduga jika ayah tiri dan kakek tiri bisa melakukan perbuatan seperti itu. Keluarga korban mengaku selama ini tidak mengetahui adanya kekerasan yang dialami korban.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat mengecam tindakan para pelaku. Mereka meminta hukuman yang setimpal bagi kedua pelaku agar dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat. Para tokoh juga meminta pihak berwajib untuk memberikan dukungan psikologis bagi korban agar bisa pulih dari trauma yang dialaminya.

Dukungan untuk Korban

Setelah kasus ini terungkap, pihak berwajib segera memberikan bantuan untuk korban. Korban saat ini mendapatkan perlindungan psikologis dari tim konselor dan juga dibantu untuk proses hukum. Pemerintah daerah setempat juga menyiapkan rumah singgah sementara bagi korban agar dapat terlepas dari lingkungan yang telah menyakitkannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPPA) Kabupaten Boyolali, Siti Aminah, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban hingga proses hukus berjalan. "Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang maksimal baik dari sisi fisik maupun psikologis," ujarnya.

Tindakan Hukum yang Akan Dilakukan

Kepala Polres Boyolali, AKBP Budi Santoso, mengatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kedua pelaku akan dijerat pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari tahu apakah ada korban lain yang menjadi sasaran para pelaku. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa kembali kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk memperkuat dakwaan dalam pengadilan.

Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi dini tindak kekerasan terhadap anak. Melalui kesadaran kolektif, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan korban bisa segera mendapatkan bantuan yang tepat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Simanjuntak

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter