08, 2026
Ekonomi

PKS Terima Draft RUU Pencegahan LGBTQ dari MUI, Siap Perjuangkan di DPR

DPP PKS bersilaturahmi dengan MUI, membahas RUU Pencegahan LGBTQ dan RUU Ekonomi Syariah. PKS juga menegaskan solidaritas terhadap Palestina.]]>

Lestari Maharani
Lestari Maharani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

PKS Terima Draft RUU Pencegahan LGBTQ dari MUI, Siap Perjuangkan di DPR

PKS Terima Draft RUU Pencegahan LGBTQ dari MUI

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan telah menerima draft rancangan undang-undang (RUU) tentang pencegahan dan penanganan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBTQ) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Draft tersebut akan diperjuangkan partai berlambang padi dan kapas itu untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, mengonfirmasi bahwa draft RUU tersebut telah diterima pihaknya dari MUI. Menurutnya, substansi draft itu sejalan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PKS selama ini, khususnya dalam menjaga norma agama dan nilai-nilai keluarga.

"Draft RUU itu kami terima dari MUI. Kami akan pelajari secara mendalam, kemudian memperjuangkannya agar bisa masuk dalam Prolegnas," kata Jazuli dalam keterangan pers di Jakarta.

Ia menambahkan, PKS memandang persoalan LGBTQ bukan semata-mata isu sosial, melainkan juga menyangkut aspek moral, agama, dan ketahanan keluarga. Karena itu, perlu ada payung hukum yang jelas untuk mencegah dan menangani dampak perilaku tersebut di tengah masyarakat.

Isi dan Substansi Draft

Berdasarkan informasi yang dihimpun, draft RUU inisiatif MUI tersebut memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain definisi LGBTQ, larangan penyebaran dan promosi perilaku LGBTQ, serta mekanisme pencegahan melalui pendidikan, keluarga, dan lembaga keagamaan.

Draft itu juga mengatur soal rehabilitasi atau pemulihan bagi individu yang terlibat dalam perilaku LGBTQ, dengan pendekatan yang menekankan aspek konseling, bimbingan rohani, dan pendampingan psikologis. Selain itu, terdapat pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan promosi atau kampanye terbuka terkait identitas LGBTQ, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja.

MUI sendiri telah lama menyatakan sikap bahwa perilaku LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama Islam dan nilai-nilai Pancasila. Majelis itu mendorong adanya regulasi yang bersifat pencegahan agar norma-norma sosial dan keagamaan tetap terjaga.

Dinamika Politik di DPR

Langkah PKS untuk memperjuangkan RUU tersebut diprediksi akan menghadapi dinamika politik yang cukup kompleks di parlemen. Meski PKS bersama sejumlah partai berbasis massa Islam lainnya kemungkinan besar mendukung, sikap partai-partai lain masih belum seragam.

DPR memiliki mekanisme tersendiri dalam menyusun Prolegnas. Setiap RUU yang diusulkan perlu mendapat dukungan dari fraksi-fraksi dan melalui pembahasan di Badan Legislasi (Baleg). Tanpa dukungan mayoritas, sebuah RUU sulit masuk ke dalam daftar prioritas pembahasan.

Pengamat politik menilai isu LGBTQ memang kerap menjadi instrumen politik identitas menjelang tahun-tahun elektoral. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU seperti ini perlu dilakukan secara terbuka, berimbang, dan berbasis kajian yang komprehensif, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap hak asasi manusia dan kelompok minoritas.

Respons Berbagai Pihak

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia menyampaikan kekhawatiran terhadap draft RUU tersebut. Mereka menilai regulasi yang bersifat pencegahan berpotensi mendiskriminasi kelompok LGBTQ dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Di sisi lain, organisasi keagamaan dan kelompok konservatif menyambut baik inisiatif MUI. Menurut mereka, negara perlu hadir untuk mencegah perilaku yang dianggap menyimpang serta melindungi generasi muda dari paparan kampanye yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama masyarakat Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya pernah menyerukan agar setiap kebijakan yang menyangkut kelompok minoritas disusun dengan pendekatan hak asasi manusia, tanpa diskriminasi, dan tetap menghormati martabat setiap orang.

Proses Selanjutnya

PKS menyatakan akan menggelar rapat internal bersama fraksi dan pakar hukum untuk membahas draft tersebut secara rinci. Partai itu juga berencana melakukan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain untuk mencari dukungan.

Jazuli menegaskan, PKS akan menggunakan mekanisme yang tersedia di DPR, termasuk mengajukan usulan RUU inisiatif anggota. Ia berharap usulan tersebut dapat diterima sebagai bagian dari kepentingan nasional dalam menjaga moralitas dan ketahanan keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPR mengenai sikap lembaga tersebut terhadap draft RUU dari MUI. Peta dukungan antar-fraksi diperkirakan akan mulai terlihat setelah draft resmi diajukan ke Baleg DPR.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Maharani

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter