31, 2026
Nasional

Polda Jabar Bongkar Jaringan Pornografi Online, 2 Orang Ditangkap

Polda Jabar bongkar jaringan pornografi daring, menangkap dua tersangka yang mengelola situs ilegal. Barang bukti elektronik dan rekaman video juga disita.]]>

Budi Santoso
Budi Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polda Jabar Bongkar Jaringan Pornografi Online, 2 Orang Ditangkap

Polda Jabar Bongkar Jaringan Pornografi Online, Dua Orang Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pornografi online yang beroperasi secara masif. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (15/11) lalu, polisi menangkap dua tersangka yang diduga sebagai otak pembuat dan distributor konten porno di internet. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Modus Operandi Jaringan

Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak pertengahan tahun 2022 dengan modus menggunakan platform media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menyebarkan konten pornografi. Para tersangka membuat berbagai akun palsu dengan profil menarik untuk menarik minima korban, terutama remaja dan dewasa muda. Setelah mendapatkan perhatian, mereka akan meminta korban untuk berkomunikasi melalui aplikasi pesan pribadi atau platform video call.

Ketika korban setuju, tersangka akan meminta agar korban melakukan aksus tidak senonoh via video call atau mengirimkan foto/video porno. Tersangka juga diketahui melakukan rekaman dari video call tersebut dan menggunakannya sebagai alat pemerasan. Korban yang menolak untuk terus berkomunikasi atau mengirim konten lebih lanjut akan diancam akan menyebarkan rekaman tersebut kepada keluarga dan teman-teman korban.

Proses Penangkapan

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama, berinisial AR (32), ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, sementara tersangka kedua, berinisial MS (28), diamankan di rumahnya di Bandung. Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel, laptop, dan sejumlah kartu memori yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan konten porno.

Kepala Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari beberapa korban yang menjadi sasaran pemerasan oleh jaringan ini. "Korban merasa trauma dan tertekan karena diancam akan menyebarkan video pribadinya. Beberapa korban bahkan mengaku mengalami depresi berat akibat kejadian ini," ujar Fauzi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar, Kamis (16/11).

Barang Bukti dan Penyidikan

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan puluhan ribu file video dan foto porno di perangkat elektronik yang disita. Beberapa di antaranya adalah rekaman dari video call yang dilakukan tersangka dengan korban, sementara lainnya adalah konten yang diunggah secara langsung ke platform media sosial. Polisi juga menemukan bukti transaksi finansial yang menunjukkan adanya jaringan bisnis di balik distribusi konten porno tersebut.

Motif dan Dampak Sosial

Menurut pengakuan para tersangka, mereka memulai jaringan ini karena motif finansial. Mereka melihat peluang bisnis yang menguntungkan dari kebutuhan sejumlah orang terhadap konten porno. "Awalnya cuma iseng, tapi ternyata bisa jadi sumber penghasilan yang lumayan. Kebanyakan pelanggan adalah orang dari luar negeri," kata AR dalam pemeriksaan singkatnya.

Dampak dari aksi jaringan ini sangat meresahkan di masyarakat. Banyak korban yang merasa tidak aman menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Para psikolog yang konsultasi dengan polisi menyatakan bahwa korban seringkali mengalami trauma jangka panjang, termasuk gangguan kecemasan dan hilangnya kepercayaan diri.

Tindakan Lanjutan dan Imbauan

Kepolisian Daerah Jawa Barat berencana akan memperluas penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap para pelanggan serta distributor yang terlibat. "Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang di luar negeri untuk melacak para pelanggan asing yang terlibat dalam jaringan ini," tambah Fauzi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa. "Jangan mudah terbujuk oleh profil yang terlalu sempurna di media sosial. Hindari melakukan komunikasi atau aktivitas tidak senonoh melalui video call dengan orang yang baru dikenal. Jika menjadi korban, segera laporkan ke polisi jangan sampai terus menjadi korban pemerasan," pesan Fauzi.

Penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Mereka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengancam hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga akan menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Santoso

Penulis kesehatan pria dan pencegahan penyakit degeneratif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter