23, 2026
Nasional

Polda Metro Bongkar Pengiriman 54 Ton Galena di Jakut, 5 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman 54 ton batu hitam mengandung mineral galena atau galenit di wilayah Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).]]>

Vino Pratama
Vino Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polda Metro Bongkar Pengiriman 54 Ton Galena di Jakut, 5 Orang Ditangkap

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dugaan pengiriman mineral galena sebanyak 54 ton di wilayah Jakarta Utara. Lima orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut karena diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan pengiriman komoditas hasil tambang itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menerima informasi mengenai aktivitas bongkar muat material tambang dalam jumlah besar di sebuah lokasi pergudangan di kawasan Jakarta Utara. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup sebelum dilakukan penggerebekan.

Kronologi Pengungkapan

Menurut keterangan kepolisian, petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari terhadap aktivitas kendaraan pengangkut material di sekitar lokasi. Dari pantauan tersebut, penyidik mendapati adanya kegiatan pemindahan material berwarna abu-abu kehitaman yang diduga kuat merupakan galena dari truk ke dalam area penampungan.

Ketika penggerebekan dilakukan, petugas mendapati sejumlah pekerja sedang melakukan bongkar muat. Polisi kemudian mengamankan lima orang yang berada di lokasi, terdiri atas pihak yang berperan sebagai pengatur pengiriman, pengurus dokumen, serta pengemudi dan kernet kendaraan pengangkut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari material galena, kendaraan pengangkut, hingga berkas dokumen yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Dari hasil pemeriksaan awal, total material yang diamankan mencapai 54 ton. Angka itu diperoleh dari penimbangan sejumlah kendaraan pengangkut yang telah dimuat serta material yang masih berada di lokasi penampungan.

Barang Bukti yang Disita

Selain puluhan ton galena, penyidik menyita sejumlah truk dan kendaraan penarik kontainer yang digunakan untuk mengangkut material. Polisi juga mengamankan dokumen pengiriman, surat jalan, catatan timbangan, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan pengiriman.

Sejumlah berkas itu kini ditelusuri untuk memastikan apakah dokumen yang digunakan benar-benar sah, termasuk soal asal-usul material, izin usaha pertambangan, serta izin pengangkutan dan penjualan mineral. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara jenis dan volume barang yang dinyatakan dalam dokumen dengan muatan yang ditemukan di lapangan.

Dugaan Modus Operandi

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku menggunakan dokumen pengiriman yang tidak sesuai dengan muatan sebenarnya. Cara itu diduga dipakai untuk mengelabui petugas di jalur pengangkutan sehingga material tambang bisa bergerak tanpa terdeteksi.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lima orang yang telah ditangkap, termasuk kemungkinan adanya pemasok material dari daerah penghasil tambang. Polisi menyebut pemeriksaan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemilik barang, pengirim, hingga pihak yang menerima material.

Ancaman Pidana

Kelima orang yang ditangkap kini berstatus tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan ketentuan pidana di bidang pertambangan dan mineral serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pengangkutan barang tanpa dokumen sah. Ancaman hukuman yang menanti bergantung pada pasal yang nantinya diterapkan dalam berkas perkara.

Kepolisian menyatakan penyidikan masih berjalan dan belum menyimpulkan apakah material tersebut hendak dikirim ke pasar dalam negeri atau ke luar negeri melalui jalur pelabuhan. Penyidik akan menelusuri alur distribusi untuk memastikan tujuan akhir pengiriman.

Galena dan Persoalan Tata Niaga Mineral

Galena merupakan mineral yang mengandung timbal sulfida dan kerap menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi karena kandungan logamnya. Pengangkutan dan penjualan mineral tersebut memerlukan izin serta dokumen resmi yang menerangkan asal-usul bahan galian, termasuk kewajiban pemenuhan royalti dan ketentuan lingkungan.

Dalam banyak kasus, peredaran galena tanpa dokumen berkaitan erat dengan aktivitas penambangan tanpa izin. Praktik itu tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan risiko bagi lingkungan, terutama jika pengolahan dilakukan tanpa standar pengelolaan limbah yang memadai.

Pengawasan terhadap komoditas tambang di jalur logistik menjadi persoalan tersendiri karena melibatkan banyak simpul, mulai dari lokasi tambang, gudang penampungan, hingga pelabuhan. Pengungkapan di Jakarta Utara ini menjadi bagian dari upaya penyempitan ruang gerak pengiriman mineral ilegal di jalur perkotaan.

Langkah Lanjutan

Polda Metro Jaya menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral, untuk memverifikasi keabsahan dokumen serta menghitung potensi kerugian negara. Material galena yang disita saat ini dititipkan di tempat aman sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau pelaku usaha di sektor pertambangan dan perdagangan mineral untuk melengkapi perizinan dan dokumen pengangkutan. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas bongkar muat material tambang tanpa dokumen diminta melaporkannya ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa kelima tersangka secara intensif untuk memetakan peran masing-masing, sekaligus membuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam pengiriman 54 ton galena tersebut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Vino Pratama

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter