25, 2026
Teknologi

Pramono: Izin Rumah Ibadah Harus Selesai dalam Dua Pekan

Kirana Wijaya
Kirana Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pramono: Izin Rumah Ibadah Harus Selesai dalam Dua Pekan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengumumkan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu dua pekan bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses perizinan pembangunan rumah ibadah. Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat terkait di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (12/1/2021).

"Kita beri waktu dua pekan ke depan untuk menyelesaikan perizinan rumah ibadah. Ini sudah jadi arahan dari Presiden Joko Widodo," ujar Tjahjo dalam konferensi pers usai rapat koordinasi tersebut.

Menurut Tjahjo, instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang membahas isu kebebasan beragama di Indonesia. Presiden menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan setiap warga negara Indonesia dapat melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.

Keterlambatan Proses Perizinan

Tjahjo mengakui bahwa hingga saat ini masih banyak daerah yang mengalami keterlambatan dalam proses perizinan pembangunan rumah ibadah. Beberapa daerah bahkan memiliki ratusan permohonan izin yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

"Banyak masyarakat yang mengajukan izin tapi tidak ada kepastian waktu dari pemerintah daerah. Ini tidak boleh terus berlanjut karena melanggar hak asasi manusia," tegas Tjahjo.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan mengawasi pelaksanaan instruksi ini secara ketat. Setelah dua pekan berlalu, Mendagri akan melakukan evaluasi bersama Kementerian Agama dan Komnas HAM untuk mengetahui daerah-daerah yang masih belum menyelesaikan izin tersebut.

Mekanisme Perizinan yang Disediakan

Untuk memudahkan proses perizinan, pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme yang lebih efektif. Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa pemerintah telah memfasilitasi sistem one-stop service untuk perizinan rumah ibadah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan panduan teknis dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menangani perizinan rumah ibadah. Panduan ini mencakup aspek hukum, administrasi, dan teknis yang harus dipenuhi dalam proses perizinan.

Langkah Tindak Lanjut bagi Daerah Lambat

Untuk daerah yang dinilai masih lambat dalam menyelesaikan perizinan, pemerintah pusat akan memberikan sanksi administratif. Tjahjo menyebutkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa penarikan bantuan dana bagi daerah yang tidak mematuhi instruksi ini.

Sementara itu, Komnas HAM menyambut baik langkah yang diambil pemerintah pusat. Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara.

Tanggapan dari Masyarakat

Langkah pemerintah ini disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat. Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Hindu Indonesia (PHDI) Ida Bagus Made Adnyana mengapresiasi kecepatan pemerintus dalam menyelesaikan permasalahan perizinan rumah ibadah.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Abdul Manan menyoroti perlunya transparansi dalam proses perizinan. Menurutnya, masyarakat harus memiliki akses informasi yang mudah mengenai status perizinan rumah ibadah di daerahnya.

Dengan diberikannya tenggat waktu dua pekan, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan isu perizinan rumah ibadah yang selama ini menjadi polemik di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara dapat menikmati hak beragama sesuai keyakinannya masing-masing.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Wijaya

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter