Pria di Jakarta Barat Dibekuk karena Mencuri Laptop dan iPhone 13, Hasilnya Habis Dijual
Seorang pria berinisial R (32) ditangkap polisi di Jakarta Barat karena diduga melakukan pencurian sebuah laptop dan iPhone 13. Pelaku berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polsek Jakarta Barat setelah melacak jejak korban melalui jejak digital yang ditinggalkan saat mencoba menjual barang curianannya.
Kasatreskrim Polsek Jakarta Barat, Kompol Eko Prihanto, mengungkapkan bahwa korban, seorang karyawan swasta bernama David (28), melaporkan kehilangan barang berharga miliknya pada Rabu (15/3) lalu. Korban menuturkan bahwa saat ia sedang berada di sebuah kafe di kawasan Slipi, Jakarta Barat, ia terganggu oleh seseorang yang mengaku ingin menawarkan pekerjaan.
"Korban terkecoh oleh modus yang dilakukan pelaku. Pelaku mendekati korban dengan mengaku memiliki lowongan kerja yang menjanjikan. Saat korban tidak waspada, pelaku langsung mengambil laptop dan iPhone yang terletak di meja korban," jelas Kompol Eko dalam konferensi pers, Jumat (17/3).
Modus Pelaku Memanfaatkan Keterusterangan Korban
Menurut penjelasan polisi, pelaku R sengaja memilih lokasi kafe yang ramai namun minim pengawasan. Ia mendekati korban dengan cerita bahwa ia adalah seorang recruiter dari perusahaan ternama dan sedang mencari kandidat potensial untuk posisi executive.
"Pelaku memanfaatkan situasi korban yang sedang asyik bekerja di kafe. Ia memberikan tawaran kerja yang menggiurkan sehingga korban lengah dan tidak menyadari bahwa barangnya telah diambil pelaku," ujar Kompol Eko.
Setelah berhasil mengambil barang, pelaku langsung pergi dari lokasi dengan mengendarai sepeda motor yang sudah disiapkan sebelumnya. Korban baru menyadari bahwa barangnya hilang beberapa menit kemudian, tetapi pelaku sudah tidak terlihat lagi.
Jejak Digital Membawa Pelaku Terjaring
Korban yang merasa dirugikan lapor ke polisi. Tim Reskrim Polsek Jakarta Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak jejak pelaku melalui data digital yang ditinggalkan. Pelaku mencoba menjual iPhone milik korban melalui platform jual beli online.
"Tim kami berhasil melacak pelaku melalui nomor seri iPhone yang dijual oleh pelaku di salah satu platform online. Dari sana, kami berhasil mengetahui identitas dan lokasi pelaku," terang Kompol Eko.
Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di sebuah kos-kosan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku akhirnya diamankan pada Kamis (16/3) dini hari tanpa perlawanan.
Hasil Curian Habis Dijual
Selama pengembangan, pelaku mengakui bahwa ia sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di beberapa kafe di Jakarta Barat. Hasil curiannya seluruhnya sudah dihabiskannya untuk kebutuhan sehari-hari dan judul.
"Hasil curian saya jual ke seorang pembeli di kawasan Tanah Abang. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk minum-minuman keras," kata R saat diperiksa polisi.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek MacBook Pro, satu unit iPhone 13, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi. Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada korban setelah proses hukus selesai.
Kasatreskrim menambahkan bahwa modus pencurian dengan mengalihkan perhatian korban masih sering terjadi di tempat umum. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing yang mendekati dengan tawaran yang menggiurkan.
"Kami juga akan meningkatkan patroli di tempat-tempat umum seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan untuk mencegah aksi kriminal serupa," pungkasnya.
Pelaku R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan orang lain dalam aksi kriminal ini.
Komentar (0)