27, 2026
Teknologi

Pria Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara, Hak Sebagai Ayah Dicabut

Mahkamah Syar'iyah Kutacane mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan jaksa Kejari Aceh Tenggara terhadap ayah berinisial SJ (35).]]>

Mira Permata
Mira Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pria Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara, Hak Sebagai Ayah Dicabut

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Mira Permata

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter