Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Anwar Usman sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pencalonan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu disetujui dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Keputusan tersebut menandai babak baru karier Anwar Usman setelah ia tersandung kontroversi putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada 2023.
Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di kampung halamannya sebelum melanjutkan studi hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Gelar sarjana hukum diraihnya pada 1983. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Indonesia dan meraih gelar doktor dari almamater yang sama pada 2004.
Sebelum berkarier di dunia peradilan konstitusi, Anwar Usman menghabiskan sebagian besar hidupnya sebagai hakim karier. Ia memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1981. Selama lebih dari tiga dekade, ia bertugas di berbagai pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di sejumlah daerah. Jabatan terakhirnya sebelum masuk Mahkamah Konstitusi adalah hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Karier di Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman pertama kali masuk ke Mahkamah Konstitusi pada 2011. Ia diangkat sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme seleksi yang dilakukan DPR. Pada 2015, ia terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mendampingi Ketua Arief Hidayat. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2018, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat. Ia menjabat untuk periode 2018–2023.
Namun, masa kepemimpinannya di Mahkamah Konstitusi tidak luput dari sorotan. Pada Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Keputusan tersebut menuai kritik luas karena dinilai sarat konflik kepentingan, mengingat Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Ia diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, tetapi tetap dipertahankan sebagai hakim konstitusi biasa. Keputusan MKMK itu dibacakan pada November 2023. Anwar Usman juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Setelah tidak lagi menjabat ketua, Anwar Usman tetap aktif sebagai hakim konstitusi hingga akhir masa jabatannya. Ia menyelesaikan periode keduanya pada awal 2024. Sepanjang karier peradilannya, ia dikenal sebagai hakim yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan peradilan umum sebelum beralih ke ranah konstitusi.
Pengangkatan sebagai Anggota Wantimpres
Nama Anwar Usman kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan sejumlah nama calon anggota Wantimpres ke DPR. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, para anggota dewan menyetujui seluruh calon yang diajukan. Selain Anwar Usman, sejumlah nama lain juga duduk di Wantimpres, termasuk tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang berbeda.
Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Lembaga ini bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Anggota Wantimpres diangkat oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Mereka tidak menerima gaji, tetapi memperoleh fasilitas dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons Publik dan Dinamika Politik
Pengangkatan Anwar Usman ke Wantimpres memicu beragam reaksi. Sejumlah kalangan menilai penunjukan itu sebagai bentuk apresiasi politik atas perannya dalam putusan yang membuka jalan bagi pemerintahan saat ini. Organisasi masyarakat sipil dan sejumlah akademisi menyoroti pentingnya integritas dan rekam jejak etik dalam pengangkatan pejabat publik. Mereka mempertanyakan konsistensi komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang bersih dan bebas konflik kepentingan.
Di sisi lain, pendukung Anwar Usman menegaskan bahwa ia memiliki pengalaman panjang di dunia peradilan dan dianggap mampu memberikan masukan yang bernilai bagi presiden. Mereka menilai kritik yang dilontarkan lebih bersifat politis ketimbang substantif. Anwar Usman sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pengangkatannya tersebut.
Terlepas dari pro dan kontra, posisi Anwar Usman sebagai anggota Wantimpres menegaskan bahwa dinamika politik nasional masih lekat dengan isu-isu seputar Mahkamah Konstitusi dan putusan-putusan kontroversialnya. Publik akan menantikan bagaimana ia menjalankan peran barunya sebagai penasihat presiden, terutama dalam memberikan pertimbangan di bidang hukum dan konstitusi.
Sebagai mantan hakim konstitusi dengan pengalaman lebih dari empat dekade di dunia peradilan, Anwar Usman membawa perspektif hukum yang kuat ke dalam lembaga kepresidenan. Namun, bayang-bayang kontroversi putusan 2023 akan terus melekat pada dirinya. Wantimpres sendiri bukan lembaga dengan kewenangan eksekutif, sehingga peran Anwar Usman ke depan akan lebih banyak bersifat konsultatif dan strategis.
Dengan pengangkatannya ini, Anwar Usman menambah daftar panjang pejabat negara yang berasal dari lingkungan peradilan. Pengalaman dan rekam jejaknya akan menjadi tolok ukur bagi publik dalam menilai kinerja Wantimpres di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Sejauh mana ia mampu memberikan kontribusi positif bagi arah kebijakan pemerintah masih menjadi pertanyaan yang akan terjawab seiring berjalannya waktu.
Komentar (0)