Respons Putusan Suket SMA Gibran, PKS: DPR Perlu Ambil Sikap Konstitusional
Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Sahroni menegaskan bahwa DPR perlu mengambil sikap konstitusional terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan berlakunya surat keterangan lulus (suket) bagi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai calon wakil presiden. Putusan tersebut terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh pasangan calon nomor urut tiga, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Ahmad Sahroni, DPR sebagai lembaga legislatif yang berwenang mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga konstitusi lainnya, wajib memberikan respon terhadap putusan MK yang dinilai kontroversial ini. "Kita minta DPR untuk mengambil sikap yang konstitusional. Ini bukan soal politis, tapi soal integritas konstitusi kita," ujar Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Isu Surat Keterangan Lulus
Putusan MK yang dikeluarkan pada 28 Juni 2023 ini menyatakan bahwa Khofifah Indar Parawansa memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena memiliki surat keterangan lulus dari SMA yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Surat keterangan tersebut dikeluarkan setelah masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ditutup.
Isu ini muncul karena pasangan Prabowo-Gibran dianggap tidak memenuhi syarat konstitusional, khususnya mengenai persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Posisi PKS dan Tuntutan Konstitusional
PKS menilai bahwa penerbitan surat keterangan lulus setelah masa pendaftaran ditutup melanggar prosedur yang telah ditetapkan. Menurut partai berlambang bintang sabit itu, integritas proses pemilu harus dijaga dan tidak boleh ada pengecualian yang merugikan persaingan yang sehat.
"Kami meminta DPR untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan MK dan pihak terkait untuk menindaklanjuti putusan ini. DPR harus memastikan bahwa tidak ada interpretasi yang sepihak yang merusak sistem konstitusi kita," tambah Ahmad Sahroni.
Reaksi dari Kalangan Politik
Respons terhadap putusan ini bervariasi di kalangan politik. Beberapa pihak menyambut positif putusan MK yang dianggap sebagai bentuk keadilan bagi pasangan Prabowo-Gibran. Sebaliknya, banyak kalangan mengecam putusan tersebut dinilai melangkat aturan dan merusak integritas proses pemilu.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa partainya akan terus mengawal proses hukum dan konstitusi ini. "Kita tidak akan diam. DPR harus menunjukkan peran konstitusionalnya dalam mengawal demokrasi dan hukum di negeri ini," ujar Mardani.
Dampak pada Pemilu 2024
Putusan MK ini memiliki dampak signifikan pada jalannya pemilu presiden 2024. Pasangan Prabowo-Gibran yang sebelumnya dianggap berisiko tidak memenuhi syarat kini secara resmi telah dinyatakan memenuhi syarat konstitusinal.
PKS menyoroti bahwa meskipun putusan MK telah turun, perdebatan mengenai integritas proses pemilu belum berakhir. Partai ini menekankan perlunya adanya kejelasan hukum agar tidak terjadi polemik serupa di masa depan.
"Ini bukan hanya soal Prabowo-Gibran atau pasangan lainnya. Ini soak integritas sistem pemilu kita. Kita harus memastikan bahwa aturan berlaku untuk semua dengan adil dan transparan," tutup Ahmad Sahroni.
Komentar (0)