Jakarta – Presenter Ruben Onsu resmi melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten video call ke aparat kepolisian. Dua pihak yang dilaporkan berinisial A dan Y. Laporan tersebut beredar luas setelah video call yang diduga melibatkan Ruben Onsu dan seorang perempuan viral di media sosial.
Laporan polisi yang dilayangkan Ruben Onsu mencuat ke publik pada awal pekan ini. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan bahwa kliennya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. "Betul, ada laporan yang dibuat oleh Pak Ruben Onsu. Terlapor ada dua orang, inisialnya A dan Y," kata Minola Sebayang saat dihubungi awak media di Jakarta.
Menurut Minola, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memuat konten melanggar kesusilaan. Ruben Onsu merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil akibat beredarnya video call tersebut. "Klien kami keberatan karena konten itu disebarkan tanpa hak dan menimbulkan kerugian reputasi," ujarnya.
Kronologi Video Call Viral
Kasus bermula ketika sebuah video berisi tangkapan layar percakapan video call berdurasi pendek viral di platform media sosial. Dalam video itu, tampak seorang pria yang disebut-sebut memiliki kemiripan dengan Ruben Onsu sedang berbicara dengan seorang perempuan. Narasi yang menyertai video tersebut berkembang liar hingga menyeret nama Sarwendah, istri Ruben Onsu.
Sejumlah warganet menghubungkan video tersebut dengan dugaan perselisihan rumah tangga pasangan yang menikah pada 2013 itu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai keaslian video tersebut. Polisi belum mengumumkan hasil pemeriksaan forensik digital terhadap konten yang dilaporkan.
Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa penyebaran video itu dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu. Ia menduga ada motif ekonomi dan politik di balik viralnya konten tersebut. "Kami minta polisi mengusut tuntas siapa yang pertama kali menyebarkan," kata Minola.
Ancaman Pidana bagi Pelapor dan Terlapor
Laporan Ruben Onsu disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain mengajukan laporan pidana, tim kuasa hukum Ruben Onsu tidak menutup kemungkinan menempuh jalur perdata. Namun, Minola belum merinci besaran ganti rugi yang akan dituntut. "Yang jelas kami fokus pada proses pidana lebih dulu," ujarnya.
Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan awal. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik akan memanggil saksi-saksi, termasuk pelapor dan ahli digital forensik. "Laporan sudah kami terima. Tahapannya masih penyelidikan," kata Ade Ary.
Pihak Sarwendah Siapkan Langkah Balasan
Di sisi lain, pihak Sarwendah disebut menyiapkan langkah hukum balasan. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa kliennya tengah mempertimbangkan opsi hukum terkait laporan yang menyeret nama Sarwendah dalam konten viral tersebut. "Kami sedang mengkaji secara mendalam. Ada beberapa langkah yang mungkin kami ambil," kata Chris Sam Siwu.
Menurut Chris, Sarwendah merasa nama baiknya ikut tercemar karena sejumlah akun media sosial mengaitkan dirinya dengan isi video call tersebut. Ia menegaskan bahwa Sarwendah tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa yang dilaporkan Ruben Onsu. "Bu Sarwendah tidak ada sangkut pautnya dengan konten itu," tegasnya.
Chris juga menyoroti maraknya akun anonim yang menyebarkan narasi provokatif mengenai rumah tangga kliennya. Ia mengingatkan bahwa penyebaran konten yang belum terverifikasi dapat berujung pada pelanggaran hukum. "Kami tidak segan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang terus menyebarkan fitnah," ujarnya.
Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah
Ruben Onsu dan Sarwendah menikah pada 22 Oktober 2013. Pasangan ini dikaruniai tiga anak, yaitu Betrand Peto Putra Onsu, Thalia Putri Onsu, dan Thania Putri Onsu. Isu keretakan rumah tangga mereka sempat mencuat pada 2024, namun keduanya belum pernah mengonfirmasi secara resmi mengenai status pernikahan mereka.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan langsung dari Ruben Onsu maupun Sarwendah mengenai laporan polisi tersebut. Keduanya juga belum memberikan komentar melalui akun media sosial pribadi masing-masing. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua belah pihak.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chairul Huda, menilai laporan yang dilayangkan Ruben Onsu berpotensi berjalan panjang karena menyangkut pembuktian unsur penyebaran dan keaslian konten. "Kunci perkara ini ada pada pembuktian siapa yang pertama mengunggah dan apakah konten tersebut benar adanya," kata Chairul saat dihubungi terpisah.
Ia menambahkan bahwa pelapor dan terlapor memiliki hak yang sama di hadapan hukum. "Jika ada pihak lain yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. Prinsipnya praduga tak bersalah harus dijunjung," ujarnya.
Dampak bagi Publik dan Industri Hiburan
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hukum yang melibatkan selebritas Tanah Air terkait konten digital. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak terpengaruh tekanan publik. Mereka menilai perkara semacam ini kerap berhenti di tengah jalan karena minimnya bukti digital yang kuat.
Di sisi lain, kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar tidak serta-merta menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran konten semacam itu tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga dapat merusak kehidupan pribadi orang lain.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Polisi berjanji mengumumkan perkembangan kasus secara berkala kepada publik. Sementara itu, baik kubu Ruben Onsu maupun kubu Sarwendah sama-sama menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Komentar (0)