05, 2026
Nasional

RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Unair Minta Beban Pembuktian Tetap di APH

Pakar Hukum Taufik Rahman menolak konsep pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset, menegaskan beban pembuktian tetap pada aparat penegak hukum.]]>

Julia Halim
Julia Halim Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Unair Minta Beban Pembuktian Tetap di APH

Pakar Hukum Unair Soroti RUU Perampasan Aset: Beban Pembuktian Harus Tetap di Aparat Penegak Hukum

Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat dalam diskursus hukum nasional. RUU ini digadang-gadang menjadi instrumen penting dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi dengan memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Namun, sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut menyimpan potensi penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diimbangi dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia, terutama menyangkut prinsip beban pembuktian.

Pakar hukum dari Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, menyoroti persoalan mendasar dalam rancangan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa beban pembuktian dalam perkara perampasan aset harus tetap dibebankan kepada aparat penegak hukum (APH), bukan dialihkan kepada pemilik aset. Hal ini penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Risiko Pembalikan Beban Pembuktian

Dalam pandangan pakar hukum pidana Unair, pembalikan beban pembuktian atau reversal burden of proof secara absolut berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara. Jika seseorang diwajibkan membuktikan bahwa aset yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana, maka secara tidak langsung ia telah diposisikan sebagai pihak yang bersalah sebelum proses hukum berjalan. Praktik semacam ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip presumption of innocence yang menjadi pilar utama sistem peradilan pidana Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa dalam RUU Perampasan Aset, semangat untuk memiskinkan koruptor memang harus didukung. Namun, cara yang ditempuh tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum. Aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik, penuntut umum, dan hakim, memiliki kewajiban untuk membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa aset yang hendak dirampas benar-benar berasal dari tindak pidana. Pembuktian tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan semata.

Menurutnya, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture dapat berjalan efektif jika disertai dengan mekanisme kontrol yang ketat. Di beberapa yurisdiksi, beban pembuktian tetap berada di tangan negara, meskipun dengan standar pembuktian yang lebih rendah, misalnya keseimbangan probabilitas. Indonesia dapat mengadopsi model serupa tanpa harus sepenuhnya membalikkan beban pembuktian kepada pemilik aset.

Kritik terhadap Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Pakar hukum Unair tersebut juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset memberi kewenangan besar kepada APH untuk melakukan penyitaan dan perampasan aset sebelum ada putusan pengadilan yang final. Kewenangan ini, jika tidak diatur secara rigid, dapat disalahgunakan untuk menekan pihak-pihak tertentu, terutama dalam konteks politik atau persaingan bisnis. Oleh karena itu, ia mendesak agar RUU ini memuat sejumlah syarat prosedural yang ketat, seperti kewajiban auditor independen, pengawasan oleh lembaga pengawas eksternal, dan hak bagi pemilik aset untuk mengajukan keberatan di pengadilan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam proses perampasan aset. Masyarakat harus dapat mengakses informasi mengenai aset-aset yang dirampas, termasuk alasan dan dasar hukumnya. Tanpa transparansi, perampasan aset berisiko menjadi instrumen baru bagi korupsi itu sendiri. Ia mencontohkan beberapa kasus di mana penyitaan aset oleh aparat justru menimbulkan sengketa berkepanjangan dan merugikan pihak yang tidak bersalah.

Dalam konteks Indonesia, keberadaan RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama dinanti. Sejak bertahun-tahun, berbagai lembaga antikorupsi dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar regulasi ini segera disahkan. Namun, hingga kini, pembahasan di parlemen masih berjalan lambat dan penuh tarik-menarik kepentingan. Pakar Unair menilai bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengabaikan kualitas substansi. Regulasi yang buruk, meskipun disahkan dengan cepat, justru akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Rekomendasi untuk Pembentuk Undang-Undang

Sebagai rekomendasi, ia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset secara tegas mencantumkan bahwa beban pembuktian tetap berada pada APH. Negara harus mampu menunjukkan bukti awal yang cukup bahwa suatu aset terkait dengan tindak pidana. Jika bukti awal tidak terpenuhi, maka proses perampasan harus dihentikan. Selain itu, pemilik aset harus diberi kesempatan yang luas untuk membela diri, termasuk menghadirkan saksi dan ahli.

Ia juga menyarankan agar dibentuk lembaga khusus yang bertugas mengelola aset sitaan dan rampasan secara profesional dan akuntabel. Lembaga ini harus independen dari kepentingan politik dan memiliki mekanisme audit yang ketat. Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya menjadi alat penindakan, tetapi juga sumber penerimaan negara yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, pakar hukum Unair tersebut menekankan pentingnya sosialisasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat mengenai RUU ini. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya jika regulasi ini nantinya berlaku. Tanpa pemahaman yang memadai, RUU Perampasan Aset bisa menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan masyarakat. Partisipasi publik yang luas akan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan dapat diterima semua pihak. Pada akhirnya, tujuan utama dari RUU ini adalah memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi, bukan menciptakan ketidakadilan baru.

Dengan tetap menempatkan beban pembuktian pada aparat penegak hukum, Indonesia dapat membangun sistem perampasan aset yang kuat namun tetap menghormati hak asasi manusia. Langkah ini sejalan dengan komitmen negara untuk memberantas korupsi secara sistematis dan berkeadilan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Julia Halim

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter