27, 2026
Politik

Sahroni Dukung Under Invoicing Masuk RUU Tipikor: Jangan Ada Ruang Abu-abu

Menko Yusril dorong RUU Tipikor untuk perjelas definisi korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung kajian komprehensif agar tidak multitafsir.]]>

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sahroni Dukung Under Invoicing Masuk RUU Tipikor: Jangan Ada Ruang Abu-abu

Sahroni Dukung Under Invoicing Masuk RUU Tipikor: Jangan Ada Ruang Abu-abu

DPR RI melalui Komisi III yang membidangi hukum dan HAM kembali menyoroti isu kebijakan under invoicing dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, menyatakan dukungan terhadap pengaturan yang mengkriminalisasi praktik under invoicing atau penurunan nilai faktur secara ilegal. Menurutnya, praktik ini perlu diatur secara tegas agar tidak ada ruang abu-abu dalam penegakan hukum.

Dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi industri yang digelar Komisi III, Sahroni menekankan bahwa under invoicing merupakan salah satu sarana utama dalam tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam perdagangan internasional dan proyek-proyek pemerintah. Praktik ini memungkinkan adanya aliran dana ileal yang dapat digunakan untuk berbagai kejahatan lain termasuk suap dan pencucian uang.

Under Invoicing Sebagai Sarana Korupsi

Sahroni menjelaskan bahwa under invoicing terjadi ketika penjual menetapkan nilai faktur lebih rendah dari nilai sebenarnya dari barang atau jasa yang diperdagangkan. Praktik ini sering dilakukan untuk menghindari bea masuk atau pajak, namun dalam konteks korupsi, praktik ini dimanfaatkan untuk menyalurkan dana secara ilegal.

Menurut data yang diperoleh Komisi III, praktik under invoicing telah menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Kerugian ini tidak hanya berasal dari sektor perdagangan, tetapi juga dari berbagai proyek infrastruktur yang menggunakan impor barang atau jasa asing.

Regulasi yang Diperlukan

Sahroni menegaskan bahwa pengaturan tentang under invoicing perlu dimasukkan ke dalam RUU Tipikor agar praktik ini dapat dijerat dengan sanksi yang tegas. Ia berpendapat bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup efektif dalam mencegah dan memberantas praktik under invoicing.

"Kita perlu adanya ketentuan khusus yang secara eksplisit melarang dan memberikan sanksi bagi pelaku under invoicing dalam konteks korupsi. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi praktik ini untuk berkembang," tegas Sahroni.

Ia menambahkan bahwa RUU Tipikor yang sedang dibahas perlu memuat definisi yang jelas tentang under invoicing, mekanisme pelaporannya, serta sanksi pidana bagi pelakunya. Selain itu, perlu juga diatur kerja sama antar-lembaga penegak hukum dalam penindakan kasus under invoicing.

Tanggapan Asosiasi Industri

Sejumlah asosiasi industri yang hadir dalam rapat tersebut memberikan tanggangan beragam terkait rencana kriminalisasi under invoicing. Beberapa asosiasi mendukung langkah DPR dengan alasan bahwa praktik ini memang merugikan negara dan merusak persaingan sehat.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) misalnya, menyatakan dukungannya terhadap pengaturan tentang under invoicing. "Kami mendukung upaya pemberantasan under invoicing karena praktik ini tidak merugikan negara saja, tetapi juga merusak industri yang sehat," ujar Ketua Umum Apindo, Harbun Ali.

Di sisi lain, beberapa asosiasi khawatir jika regulasi tentang under invoicing terlalu ketat dapat membebani industri yang memang membutuhkan fleksibilitas dalam perdagangan internasional. Mereka menyarankan agar peraturan yang dibuat mempertimbangkan berbagai aspek praktis dalam dunia usaha.

Rencana Pembahasan lebih Lanjut

Menanggapi berbagai masukan dari asosiasi industri, Sahroni menegaskan bahwa Komisi III akan terus melakukan pembahasan mendalam sebelum menetapkan ketentuan tentang under invoicing dalam RUU Tipikor. Ia berjanji akan mempertimbangkan berbagai sud pandang agar regulasi yang dibuat tidak hanya efektif dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga tidak memberatikan industri.

RUU Tipikor sendiri saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Selain isu under invoicing, RUU ini juga membahas berbagai isu terkait pemberantasan korupsi lainnya seperti pengembangan aset negara, perlindungan pelapor, serta peningkatan koordinasi antar-lembaga penegak hukum.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter