30, 2026
Politik

Sidang Anggota DPRD Bekasi CS, 3 Sekuriti Disebut Saksikan Langsung Pemukulan

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/11/6aa2e76f6bdab-sidang-perkara-dugaan-penganiayaan-yang-menyeret-anggota-dprd-kabupaten-bekasi_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Dian Gunawan
Dian Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Sidang Anggota DPRD Bekasi CS, 3 Sekuriti Disebut Saksikan Langsung Pemukulan

Sidang perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, CS, berlangsung dramatis saat sejumlah saksi memberikan keterangan di pengadilan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi ini kembali mempertemukan pihak terdakwa dengan korban dalam kasus yang menimbulkan kontroversi publik. Salah satu saksi kunci, seorang sekuriti bernama RS, mengungkap bahwa dirinya bersama dua rekan sekuriti lainnya menyaksikan langsung aksi pemukulan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh CS bersama rekan-rekannya.

RS, yang bertugas sebagai satpam di lokasi kejadian, memberikan keterangan rinci mengenai peristiwa yang terjadi pada bulan Juli lalu. Menurutnya, ia bersama dua sekuriti lainnya, yakni HS dan MA, sedang bertugas ketika mendapati adanya keributan di area parkir tempatnya bekerja. "Saya dan dua rekan saya sedang bertugas saat melihat sekelompok orang sedang adu mulut dengan korban. Kemudian, saya melihat CS langsung menghampiri korban dan melakukan aksi pemukulan," ujar RS dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim.

Keterangan Saksi tentang Peristiwa

Dalam keterangannya, RS menjelaskan bahwa aksi pemukulan tersebut berlangsung cepat dan terjadi di depan mata ketiga sekuriti tersebut. Ia mengaku sempat terkejut dengan kejadian yang tidak terduga tersebut. "Saya sempat terbelalak melihat apa yang terjadi. CS menghantam korban dengan pukulan tangan secara berulang kali sementara rekan-rekannya menahan korban agar tidak bisa melarikan diri," tutur RS dengan nada tegang.

Saksi lainnya, HS, mengakui bahwa dirinya sempat merasa takut saat menyaksikan aksi kekerasan tersebut. Namun, ia dan rekan-rekanya tidak bisa berbuat banyak karena takut menjadi korban juga. "Kami tidak bisa campur tangan karena jumlah mereka lebih banyak dan kami khawatir akan menjadi korban berikutnya. Kami hanya bisa mencatat kejadian tersebut dan melapor kepada atasan," jelas HS.

Sementara itu, MA sebagai saksi ketiga memberikan keterangan yang serupa dengan RS dan HS. Ia mengungkap bahwa CS terlihat sangat marah saat melakukan pemukulan terhadap korban. "Wajah CS terlihat sangat marah dan emosional. Dia tidak berhenti memukul korban sampai beberapa kali sebelum akhirnya mereka pergi dari lokasi," ujar MA.

Reaksi Pihak Terdakwa dan Keluarga Korban

CS yang mendengar keterangan ketiga saksi tersebut tampak tenang namun terlihat tegang. Melalui kuasa hukumnya, CS membantah semua tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya. "Klien kami tidak bersalah dalam kasus ini. Semua ini adalah fitnah dan upaya untuk menyerang nama baik klien yang merupakan pejabat publik," kata kuasa hukum CS, Andri Wijaya, di luar ruang sidang.

Di sisi lain, keluarga korban yang hadir di sidang tampah sedih namun teguh dengan kejadian yang menimpa anggota keluarga mereka. "Kami minta keadilan bagi korban. Tindakan kekerasan yang dilakukan tidak boleh dibiarkan begitu saja, apalagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat," ucap salah satu kerabat korban yang tidak mau menyebutkan namanya.

Tuntutan Hukum dan Proses Selanjutnya

Penyidik Polres Bekasi telah menetapkan CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini. Jika terbukti bersalah, CS dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan hingga berat.

Sidang yang berlangsung sepanjang hari ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta aktivis masyarakat yang mendukung korban. Mereka memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan meminta agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Majelis hakim yang memimpin sidang mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa telah selesai melakukan pemeriksaan 15 saksi untuk melengkapi alat bukti dalam kasus ini.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat terdakwa merupakan pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan baik. Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai perilaku sejumlah oknum pejabat yang dianggap menyalahgunakan jabatannya.

Sejauh ini, pihak kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap CS. Selain keterangan saksi, jaksa juga akan memeriksa sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV yang menangkap aksi pemukulan tersebut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Gunawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter