Tan Kian Cerita Momen Boboho Minta Rp 55 M, Diancam Bakal Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terus bergulir. Kali ini, saksi kunci kasus yang menyeret nama mantan Bupati Tabalong, H Boboho Hasanuddin, memberikan keterangan yang mengejutkan. Tan Kian, mantan asisten pribadi Boboho, mengungkap momen krusial saat dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp 55 juta kepada pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Tan Kian menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2019. Saat itu, Boboho sedang mempersiapkan proposal hibah untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tabalong. Menurut keterangan Tan Kian, Boboho memerintahkannya untuk bertemu dengan seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang tidak disebutkan namanya.
"Saya diminta untuk menemui pejabat tersebut dan menyampaikan bahwa kami membutuhkan 'bantuan' agar proposal hibah kami disetujui," kata Tan Kian dalam persidangan yang digelar secara virtual, seperti dikutip dari sekitar pengadilan. Ia menambahkan bahwa Boboho memberikan arahan khusus agar uang tersebut disampaikan secara tidak langsung.
Mekanisme Penyerahan Dana
Mekanisme penyerahan dana yang diungkap Tan Kian cukup rumit. Ia harus menyerahkan uang tersebut kepada seorang perantara yang kemudian akan menyalurkannya kepada pejabat yang bersangkutan. Uang tersebut dikemas dalam sebuah tas koper berwarna cokelat dan diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Tan Kian juga membeberkan bahwa ada dua kali penyerahan uang serupa yang dilakukan. Selain Rp 55 juta, ada juga penyerahan sebesar Rp 35 juta pada kesempatan lain. Totalnya mencapai Rp 90 juta yang diperkirukan sebagai biaya "lobi" agar proposal hibah pembangunan di Kabupaten Tabalong disetujui pemerintah pusat.
Reaksi Tim Jaksa dan Penasihat Hukum
Keterangan Tan Kian ini langsung menimbulkan reaksi dari tim jaksa penuntut umum. Mereka melihat keterangan tersebut sebagai bukti kuat adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah. Jaksa menegaskan bahwa keterangan Tan Kian akan menjadi salah satu pilar utama dalam membuktikan kesalahan Boboho dalam kasus ini.
Sementara itu, tim penasihat hukum Boboho langsung merespons keras terhadap keterangan tersebut. Mereka menilai keterangan Tan Kian tidak dapat dijadikan bukti yang valid karena dinilai banyak mengandung unsur kebohongan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sementara itu, pihak kejaksaan juga menyatakan akan memeriksa lebih lanjut tentang peran pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang disebut-sebut sebagai penerima uang tersebut. "Kami akan memeriksa semua saksi yang relevan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini," kata juru bicara Kejaksaan Negeri setempat.
Dampak Terhadap Proses Peradilan
Keterangan Tan Kian ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung. Sebelumnya, Boboho telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah pembangunan senilai Rp 55 miliar. Keterangan Tan Kian semakin menguat dakwaan jaksa bahwa ada aliran dana tidak wajar dalam kasus ini.
Boboho sendiri saat ini menghadani tuduhan penyelewengan dana hibah pembangunan gedung serbaguna, rehabilitasi pasar, dan peningkatan jalan di Kabupaten Tabalong. Dalam dakwaan jaksa, terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp 10 miliar akibat tindakan Boboho tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat daerah yang sebelumnya dianggap memiliki performa baik dalam mengelola pemerintahan. Boboho pernah menerima penghargaan sebagai bupati berprestasi sebelum akhirnya terjerat kasus korupsi yang melibatkan dana hibah dari pemerintah pusat.
Sidang lanjutan akan digelar pada minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Keterlibatan pejabat tinggi di pemerintah pusat menjadi hal yang masih menjadi sorotan dalam kasus ini, terutama setelah keterangan Tan Kian yang menunjukkan adanya praktik suap dalam pengalokasian dana hibah.
Komentar (0)