Gereja Advent di Cililitan Akhirnya Diresmikan Setelah 25 Tahun Kendala Perizinan
Setelah melalui perjuangan selama 25 tahun, Gereja Advent ketujuh di kawasan Cililitan, Jakarta Timur akhirnya berhasil diresmikan. Proses perizinan yang panjang dan berliku menjadi pengalaman berharga bagi jemaat gereja tersebut, yang terus berjuang untuk memenuhi persyaratan administratif dan teknis dari pemerintah daerah.
Kepala Gereja Advent ketujuh Cililitan, Pdt. Budi Santoso, mengungkapkan bahwa proses perizinan pembangunan gereja ini dimulai sejak tahun 1998. Pada saat itu, jemaat telah memperoleh tanan seluas 2.500 meter persegi di kawasan Cililitan untuk pembangunan gereja baru yang dianggap lebih representatif dan mampu menampung jemaat yang semakin bertambah.
Kendala Birokrasi dan Teknis
"Kami mengalami berbagai kendala dalam proses perizinan ini. Mulai dari perizinan tata ruang, izin bangunan, hingga izin operasional gereja," ujar Pdt. Budi saat ditemui di lokasi gereja yang baru diresmikan.
Salah satu kendala utama yang dihadapi jemaat adalah perubahan regulasi yang terus berjalan selama 25 tahun terakhir. Setiap kali ada perubahan aturan, jemaat harus memulai kembali beberapa tahapan perizinan, sehingga proses menjadi semakin panjang.
Selain itu, jemaat juga menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan teknis seperti studi dampak lingkungan, analisis mengenai kemacetan lalu lintas, serta persyaratan terkait keamanan bangunan. Semua ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Perjuangan Jemaat dan Dukungan Pihak Terkait
Seiring berjalannya waktu, jemaat tidak menyerah dalam memperjuangkan pembangunan gereja ini. Berbagai pertemuan dilaksanakan dengan pemerintah daerah, termasuk dengan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pada tahun 2018, jemaat mendapat dukungan signifikan dari anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat. Dukungan ini membantu mempercepat proses perizinan dengan membuka jalur komunikasi yang lebih efektif antara jemaat dan pemerintah daerah.
"Kami bersyukur karena banyak pihak yang membantu dalam proses ini. Dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga anggota legislatif yang bersedia mendengar dan membantu kami," tambah Pdt. Budi.
Proses Pembangunan dan Fitur Unggulan
Setelah semua perizinan selesai diperoleh pada tahun 2020, pembangunan fisik gereja akhirnya dimulai. Proses pembangungan sendiri memakan waktu tiga tahun dengan total investasi mencapai Rp25 miliar yang diperoleh dari sumbangan jemaat dan donatur.
Gereja yang diresmikan pada Sabtu (15/7) ini memiliki beberapa fitur unggulan. Bangunan seluas 3.500 meter persegi ini dilengkapi dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sistem akustik canggih, serta ruang ibadah yang mampu menampung hingga 2.000 jemaat sekaligus.
"Kami merancang gereja ini tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan komunitas untuk masyarakat sekitar," jelas arsitek proyek, Ahmad Ridwan.
Dampak Positif bagi Masyarakat Cililitan
Kehadiran gereja ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar Cililitan. Selain sebagai pusat ibadah, gereja juga akan menyediakan berbagai program sosial seperti bantuan pendidikan untuk anak-anak kurang mampu, klinik kesehatan gratis, serta pelatihan keterampilan bagi masyarakat.
Bupati Jakarta Timur, Mohammad Anwar, yang hadir dalam peresmian ini mengapresiasi perjuangan jemaat dalam mewujudkan gereja ini. Menurutnya, keberadaan tempat ibadah yang memadai sangat penting untuk membangun ketenangan spiritual di tengah kehidupan perkotaan yang padat.
"Gereja ini bukan hanya milik jemaat Advent, tetapi milik seluruh masyarakat Cililitan. Saya berharap gereja ini dapat menjadi wadah silaturahmi dan kegiatan sosial yang bermanfaat," ujar Bupati Anwar.
Dengan selesainya pembangunan gereja setelah 25 tahun perjuangan, jemaat Advent ketujuh di Cililitan kini memiliki tempat ibadah yang representatif dan memenuhi standar keamanan. Proses panjang ini menjadi bukti kesungguhan jemaat dalam memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku.
Komentar (0)