30, 2026
Nasional

Vonis Nadiem Dikorting 1 Tahun, Ini Kata Kejagung

Sandi Setiawan
Sandi Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal putusan banding kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat pendukung pembelajaran di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menjerat mantan Menteri Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan tingkat banding yang memangkas masa hukuman terhadap terdakwa.

Vonis Berkurang Satu Tahun

Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama. Hukuman yang semula dijatuhkan kepada Nadiem Makarim dikurangi satu tahun dari vonis awal. Pemotongan tersebut membuat masa hukuman yang harus dijalani menjadi lebih singkat dibandingkan putusan sebelumnya.

Selain memangkas masa pidana, majelis banding juga menyesuaikan besaran uang pengganti dan denda yang dibebankan kepada terdakwa. Perubahan komposisi hukuman ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu pejabat negara yang pernah memimpin kementerian strategis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan. Namun, majelis tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Artinya, pengurangan hukuman tidak menghapus status pidana yang melekat pada terdakwa.

Respons Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan lembaganya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Menurutnya, putusan banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

"Kami menghormati putusan majelis hakim banding. Jaksa penuntut umum akan mempelajari salinan putusan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mencermati pertimbangan hukum majelis, terutama terkait alasan pengurangan pidana dan perubahan besaran uang pengganti. Kajian tersebut diperlukan untuk memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan tersebut.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa penuntut umum memiliki waktu tertentu untuk menyatakan sikap setelah menerima salinan putusan banding. Jika tidak mengajukan kasasi, putusan banding langsung berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.

Duduk Perkara

Perkara ini bermula dari program pengadaan perangkat pendukung pembelajaran yang digulirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Program tersebut bertujuan memperluas akses pendidikan, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan sarana belajar.

Penuntut umum mendakwa terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penunjukan penyedia barang, hingga pelaksanaan kontrak. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian dalam jumlah signifikan akibat praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara, denda, serta uang pengganti. Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh tim kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan.

Reaksi Para Pihak

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyambut putusan banding sebagai bentuk koreksi atas pertimbangan hukum yang dinilai kurang tepat. Mereka menilai pengurangan hukuman mencerminkan adanya fakta-fakta baru yang menjadi perhatian majelis hakim, termasuk soal peran terdakwa dalam kebijakan pengadaan yang bersifat kolektif.

Sebaliknya, sejumlah pihak menyayangkan pengurangan vonis tersebut. Mereka berpendapat bahwa perkara korupsi yang menyangkut kebijakan anggaran besar semestinya diikuti hukuman yang memberi efek jera, terlebih karena menyangkut dana publik yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan.

Pengamat hukum tata negara menilai pengurangan hukuman dalam perkara korupsi bukan hal baru dalam praktik peradilan di Indonesia. Menurut mereka, variasi putusan itu muncul karena perbedaan penafsiran terhadap fakta, kualifikasi perbuatan, serta penerapan pasal yang didakwakan penuntut umum.

Dampak bagi Tata Kelola Anggaran

Terlepas dari putusan akhir, perkara ini menjadi sorotan atas tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengadaan, terutama untuk program yang menyerap anggaran besar dalam waktu singkat.

Transparansi tahapan pengadaan, penguatan fungsi audit internal, serta pengawasan eksternal dinilai menjadi kunci mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang. Selain itu, publik menantikan kepastian hukum atas perkara ini agar dapat menjadi rujukan dalam penanganan kasus korupsi berikutnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai langkah eksekusi putusan banding tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan akan mengumumkan sikap akhir setelah seluruh proses administratif dan kajian yuridis rampung dilakukan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Sandi Setiawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter