30, 2026
Teknologi

Waka Komisi X Ingatkan PTN Gratis Jangan Sampai Korbankan Mutu Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X menyebut perguruan tinggi negeri gratis perlu dilihat sebagai investasi jangka panjang. Dia mengingatkan anggarannya perlu dihitung cermat.]]>

Hendra Wijaya
Hendra Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Waka Komisi X Ingatkan PTN Gratis Jangan Sampai Korbankan Mutu Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendesak agar kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) gratis tidak dijadikan sekadar instrumen politik yang mengabaikan kualitas penyelenggaraan pendidikan. Peringatan itu disampaikan menyusul wacana perluasan akses pendidikan tinggi tanpa biaya yang kembali mencuat dalam diskursus kebijakan publik. Menurutnya, semangat pemerataan akses harus tetap berjalan seiring dengan komitmen menjaga mutu akademik, bukan mengorbankannya demi pencapaian target kuantitatif semata.

Mutu Akademik sebagai Fondasi Utama

Dalam pandangan Wakil Ketua Komisi X, PTN gratis bukan berarti PTN murah. Biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas tetap tinggi, mencakup honor dosen, laboratorium, perpustakaan, riset, hingga sertifikasi kompetensi. Jika biaya tersebut tidak ditanggung melalui skema pendanaan yang jelas, kampus berisiko mengalami penurunan standar layanan. Kelas menjadi terlalu besar, bimbingan akademik tidak optimal, dan kegiatan praktikum terbatas. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menghasilkan lulusan yang secara administratif bergelar tetapi lemah dalam kompetensi.

Komisi X yang membidangi pendidikan, riset, dan teknologi menilai perlu ada kajian komprehensif sebelum kebijakan PTN gratis diterapkan secara luas. Kajian itu harus mencakup simulasi anggaran, proyeksi jumlah mahasiswa, kapasitas dosen, serta kesiapan sarana dan prasarana. Tanpa perencanaan matang, kebijakan populis berisiko menimbulkan beban fiskal jangka panjang yang justru mengancam keberlanjutan sistem pendidikan tinggi nasional.

Pembiayaan dan Keadilan Akses

Wakil Ketua Komisi X menegaskan bahwa negara memang wajib hadir dalam menjamin akses pendidikan tinggi bagi warga negara, terutama kelompok kurang mampu. Namun, bentuk kehadiran itu tidak harus selalu berupa penghapusan seluruh biaya kuliah secara merata. Skema beasiswa yang tepat sasaran, bantuan biaya pendidikan, serta pinjaman pendidikan dengan bunga rendah dapat menjadi alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan begitu, mahasiswa dari keluarga mampu tetap berkontribusi, sementara mahasiswa dari keluarga tidak mampu mendapat dukungan penuh.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan keuangan kampus. Setiap rupiah yang berasal dari masyarakat, baik melalui uang kuliah maupun pajak, harus dapat dipertanggungjawabkan. Audit berkala dan publikasi laporan keuangan menjadi keniscayaan agar kebijakan PTN gratis tidak menjadi celah korupsi atau pemborosan. Pengawasan internal kampus dan pengawasan eksternal dari pemerintah serta lembaga audit independen harus berjalan beriringan.

Peringatan terhadap Politisasi Kebijakan

Dalam beberapa kesempatan, wacana PTN gratis muncul menjelang momentum politik tertentu. Wakil Ketua Komisi X mengingatkan agar pendidikan tidak dijadikan komoditas elektoral. Menurutnya, kebijakan pendidikan harus dirancang berdasarkan data dan kebutuhan jangka panjang, bukan berdasarkan perhitungan suara jangka pendek. Politisasi kebijakan pendidikan, katanya, hanya akan menciptakan ketidakpastian bagi kampus, dosen, dan mahasiswa.

Ia mendorong pemerintah untuk melibatkan perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi. Partisipasi publik akan memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus meminimalkan resistensi di lapangan. Selain itu, perlu ada mekanisme evaluasi berkala untuk mengukur dampak kebijakan terhadap mutu pembelajaran, angka partisipasi kasar, dan daya saing lulusan di pasar kerja.

Dampak bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Aspek lain yang tidak boleh diabaikan adalah kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Jika PTN gratis diterapkan tanpa penambahan anggaran yang memadai, kampus dapat mengalami kesulitan membayar honor dosen tidak tetap, mengurangi insentif penelitian, dan menunda kenaikan jenjang karier. Akibatnya, banyak dosen berkualitas beralih ke sektor lain atau mencari penghasilan tambahan di luar kampus. Kondisi ini pada gilirannya menurunkan kualitas pengajaran dan bimbingan mahasiswa.

Wakil Ketua Komisi X menekankan bahwa investasi pada sumber daya manusia kampus sama pentingnya dengan investasi pada infrastruktur. Tanpa dosen yang sejahtera dan termotivasi, gedung megah dan laboratorium canggih tidak akan banyak berarti. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi harus memperhitungkan kebutuhan operasional dan pengembangan kapasitas dosen secara proporsional.

Rekomendasi ke Pemerintah

Komisi X merekomendasikan agar pemerintah menyusun peta jalan pembiayaan pendidikan tinggi yang terukur, bertahap, dan berkelanjutan. Peta jalan itu harus memuat target mutu yang jelas, indikator kinerja, serta sumber pendanaan yang tidak membebani anggaran negara secara berlebihan. Selain itu, pemerintah diminta memperkuat tata kelola kampus, termasuk sistem akuntabilitas dan transparansi, sebelum memperluas cakupan pembebasan biaya kuliah.

Pada akhirnya, Wakil Ketua Komisi X mengingatkan bahwa pendidikan tinggi adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Kebijakan apa pun yang diambil harus berorientasi pada peningkatan mutu, bukan sekadar simbol politik. PTN gratis boleh menjadi cita-cita, tetapi mutu pendidikan tidak boleh menjadi taruhannya. Dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat, Indonesia dapat mewujudkan akses pendidikan tinggi yang luas tanpa mengorbankan kualitas lulusannya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter