Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akar permasalahan yang membuat lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas atau overkapasitas. Menurut dia, penyebab utamanya bukan semata-mata banyaknya tindak pidana yang masuk ke pengadilan, melainkan kebijakan hukum yang selama ini dijalankan, terutama praktik pemidanaan yang menempatkan pidana penjara sebagai pilihan utama, termasuk untuk perkara-perkara ringan.
Yusril menilai, selama ini banyak perkara yang sebenarnya tidak perlu diselesaikan dengan pidana badan justru berakhir di balik jeruji besi. Kondisi itu diperparah oleh kebiasaan aparat penegak hukum yang menjadikan penjara sebagai hukuman standar, sehingga beban lapas dan rumah tahanan terus bertambah dari tahun ke tahun tanpa diimbangi penambahan kapasitas bangunan maupun tenaga pengelola.
Pidana Penjara Jadi Pilihan Utama
Dalam berbagai kesempatan, Yusril menjelaskan bahwa kelebihan kapasitas lapas merupakan persoalan struktural yang sudah berlangsung lama. Ia menyoroti kebijakan pemidanaan yang belum sepenuhnya mengedepankan keadilan restoratif. Menurutnya, banyak pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian kecil, kasus narkotika dengan jumlah terbatas, hingga pelanggaran yang bersifat administratif tetap dikenai hukuman penjara.
Akibatnya, jumlah penghuni lapas terus membengkak, sementara daya tampung tidak pernah cukup. Data yang sering dipublikasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan bahwa sejumlah besar lapas dan rutan di berbagai daerah menampung penghuni jauh di atas kapasitas resminya. Kondisi ini menciptakan risiko keamanan, kesehatan, dan pembinaan yang tidak optimal.
Yusril berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan membangun lapas baru. Jika kebijakan hukum tidak diubah, pembangunan sarana pemasyarakatan yang mahal hanya akan menampung kelebihan jumlah penghuni tanpa benar-benar menyelesaikan akar masalah. Ia menekankan pentingnya pembenahan hulu, yaitu kebijakan pemidanaan dan proses peradilan.
Dorong Keadilan Restoratif dan Alternatif Hukuman
Pemerintah mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai jalan keluar. Pendekatan ini memberi ruang bagi penyelesaian perkara pidana ringan melalui kesepakatan antara pelaku dan korban, dengan mengutamakan pemulihan keadaan dibandingkan pembalasan. Selain itu, hukuman alternatif seperti pidana denda, kerja sosial, dan pengawasan juga dinilai lebih tepat untuk sejumlah kasus tertentu.
Menurut Yusril, optimalisasi alternatif pidana tidak berarti negara lemah dalam menegakkan hukum. Sebaliknya, langkah itu merupakan bagian dari upaya membuat sistem peradilan pidana lebih manusiawi, efektif, dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa pidana penjara semestinya menjadi upaya terakhir, terutama bagi pelaku yang tidak berbahaya dan perkara yang nilainya kecil.
Ia juga menyoroti pentingnya peran hakim dan jaksa dalam menerapkan kebijakan tersebut. Tanpa perubahan pola pikir di kalangan penegak hukum, kebijakan pengurangan penghuni lapas melalui jalur non-penjara akan sulit terwujud. Karena itu, pembinaan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembenahan pemasyarakatan.
Revisi Regulasi dan Pembenahan Sistem
Langkah pembenahan yang disebut Yusril mencakup revisi sejumlah regulasi, termasuk aturan yang mengatur pelaksanaan pidana. Ia menyebut kebutuhan untuk menyesuaikan ketentuan agar lebih memberikan ruang kepada pendekatan keadilan restoratif serta memperkuat pengawasan dan pembinaan narapidana. Selain itu, integrasi data antarlembaga dinilai penting agar jumlah penghuni lapas dapat dipantau dan dikelola dengan lebih baik.
Persoalan overkapasitas juga berdampak pada kondisi kesehatan dan keamanan di dalam lapas. Penghuni yang melebihi kapasitas meningkatkan risiko penyebaran penyakit, konflik antarwarga binaan, serta sulitnya pengawasan. Hal ini berimbas pada efektivitas program pembinaan yang seharusnya menyiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat. Dalam kondisi terlalu padat, pembinaan keterampilan dan pendidikan kerap tidak berjalan maksimal.
Yusril menegaskan bahwa penyelesaian masalah lapas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemerintah daerah. Ia menilai pemasyarakatan bukan hanya urusan Kementerian Hukum, melainkan persoalan bersama seluruh sistem peradilan pidana. Dukungan anggaran, sumber daya manusia, serta perubahan budaya hukum menjadi kunci agar perbaikan berjalan nyata.
Harapan Perbaikan Jangka Panjang
Dengan membenahi kebijakan pemidanaan, pemerintah berharap jumlah penghuni lapas dapat dikendalikan secara bertahap. Penerapan keadilan restoratif dan hukuman alternatif diyakini mampu mengurangi tekanan terhadap lapas tanpa mengorbankan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Pengungkapan yang disampaikan Yusril menegaskan bahwa persoalan overkapasitas lapas adalah cerminan dari pilihan kebijakan hukum yang perlu dievaluasi. Tanpa pergeseran paradigma dari pembalasan menuju pemulihan, lapas di Indonesia akan terus menghadapi beban yang sama. Karena itu, pembenahan sistem pemasyarakatan dinilai bukan sekadar persoalan bangunan dan anggaran, melainkan soal arah kebijakan hukum yang lebih adil dan berkelanjutan.
Komentar (0)