21, 2026
Nasional

2 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Hadir di Sidang Kabinet

Nusron Wahid mangkir 2 kali dari panggilan KPK terkait kasus suap pembukaan blokir HGB lahan. Nusron terlihat hadir dalam sidang kabinet di Istana hari ini.]]>

Lestari Saputra
Lestari Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

2 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Hadir di Sidang Kabinet

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hadir dalam sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Kehadiran tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya ia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

Dalam sejumlah pemberitaan, Nusron disebut telah dua kali absen dari jadwal pemeriksaan yang ditetapkan KPK. Ketidakhadiran itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan pejabat negara terhadap proses hukum, terlebih ketika yang bersangkutan justru tampak hadir dalam agenda resmi pemerintahan di lingkungan Istana.

Kehadiran di Tengah Agenda Pemerintahan

Sidang kabinet merupakan forum tertutup yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diikuti sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Agenda sidang umumnya membahas program prioritas pemerintah, evaluasi kebijakan, serta arahan presiden terhadap kementerian dan lembaga. Kehadiran Nusron dalam forum tersebut menunjukkan bahwa ia masih menjalankan tugas dan fungsi sebagai menteri di bidang agraria dan tata ruang.

Namun, kehadirannya di Istana tidak serta-merta menghapus kewajibannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam sistem hukum Indonesia, panggilan terhadap saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.

Dua Panggilan yang Tidak Dipenuhi

KPK memiliki kewenangan memanggil setiap orang yang dianggap mengetahui suatu perkara untuk dimintai keterangan. Panggilan disampaikan secara resmi dengan jadwal yang telah ditentukan, dan saksi memiliki kewajiban hukum untuk hadir. Apabila saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mengirimkan panggilan ulang.

Dalam kasus Nusron, ketidakhadiran yang terjadi dua kali menempatkan persoalan ini pada ranah kepatuhan terhadap hukum sekaligus etika pejabat publik. Publik menuntut penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut, apakah berkaitan dengan kesibukan kenegaraan, kesalahan administrasi, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai bahwa alasan kesibukan jabatan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan panggilan penyidik. Mereka merujuk pada asas bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat tinggi, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penjadwalan ulang dimungkinkan, tetapi harus melalui komunikasi resmi dan persetujuan penyidik, bukan dengan ketidakhadiran tanpa keterangan.

Kewajiban Hukum bagi Saksi

KUHAP mengatur bahwa saksi yang telah dipanggil secara sah wajib datang memenuhi panggilan. Jika saksi tetap tidak hadir, penyidik dapat melakukan pemanggilan paksa. Selain itu, tindakan yang sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan dapat berimplikasi pada dugaan perbuatan merintangi proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, status Nusron saat ini adalah saksi, bukan tersangka. Dalam hukum acara pidana, seorang saksi memiliki kewajiban memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Asas praduga tak bersalah tetap melekat, dan status saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Karena itu, penyelesaian persoalan ini sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui perdebatan politik di ruang publik.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Persoalan ini menyentuh dua kepentingan sekaligus, yaitu kelancaran penyelidikan oleh lembaga antirasuah dan kelangsungan tugas pemerintahan. Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan sejumlah program strategis, antara lain penataan sertifikasi tanah, penyelesaian sengketa agraria, serta percepatan reforma agraria. Kekosongan kepemimpinan atau gangguan konsentrasi akibat persoalan hukum berpotensi memengaruhi kinerja kementerian.

Namun, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum juga menjadi taruhan. Jika panggilan penyidik dinilai dapat diabaikan oleh pejabat negara, hal itu berisiko melemahkan wibawa lembaga antirasuah dan menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antarwarga negara. Sebaliknya, kepatuhan terhadap panggilan KPK justru dapat memperkuat legitimasi pemerintah di mata masyarakat.

Menunggu Kepastian Jadwal Pemeriksaan

Hingga kini, publik menunggu kepastian mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron. Penyidik dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan dengan mempertimbangkan agenda kenegaraan yang bersangkutan, sepanjang ada komunikasi resmi dan komitmen untuk hadir. Transparansi mengenai hal ini penting agar tidak muncul spekulasi yang berkembang liar di tengah masyarakat.

Yang terpenting, proses hukum harus berjalan tanpa tekanan politik dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pemeriksaan terhadap pejabat negara sebaiknya dipandang sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menjadi kepentingan bersama, bukan sebagai serangan terhadap individu atau institusi tertentu.

Dengan demikian, kehadiran Nusron di sidang kabinet dan kewajibannya memenuhi panggilan KPK merupakan dua hal yang tidak saling meniadakan. Keduanya dapat berjalan seiring jika ada komitmen kuat dari yang bersangkutan untuk menghormati proses hukum sekaligus tetap menjalankan tugas kenegaraan secara profesional dan akuntabel.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Saputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter