21, 2026
Nasional

Bupati Pati Sudewo Terkejut Divonis 8,5 Tahun Bui: Sebenarnya Berharap Bebas

Bupati Pati nonaktif, Sudewo divonis 8,5 tahun bui dalam kasus korupsi dan gratifikasi DJKA dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Ini respons Sudewo.]]>

Kirana Utami
Kirana Utami Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bupati Pati Sudewo Terkejut Divonis 8,5 Tahun Bui: Sebenarnya Berharap Bebas

Bupati Pati Sudewo Terkejut Divonis 8,5 Tahun Bui: Sebenarnya Berharap Bebas

Bupati Pati Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi. Vonis itu lebih tinggi dari harapan Sudewo, yang usai persidangan mengaku terkejut dan sebenarnya berharap dibebaskan.

“Saya terkejut. Sebenarnya saya berharap bebas,” kata Sudewo saat ditemui setelah pembacaan putusan. Ia menyampaikan hal itu dengan raut kecewa, namun tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, keputusan majelis hakim sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan setelah hakim menilai seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Putusan itu langsung disambut reaksi dari keluarga dan pendukung yang hadir di ruang sidang.

Reaksi Usai Pembacaan Vonis

Sudewo tampak terdiam beberapa saat setelah angka vonis dibacakan. Ia sempat menunduk, lalu berbicara singkat kepada kuasa hukumnya. Ekspresi terkejut terlihat jelas ketika majelis hakim menegaskan bahwa dirinya tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Dalam keterangannya, Sudewo mengaku telah menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada tim kuasa hukum. Ia menyebut masih akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Saya akan konsultasi dengan kuasa hukum. Yang jelas, saya menghormati putusan ini,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mempelajari salinan putusan secara saksama. Mereka menilai masih ada ruang untuk menempuh upaya hukum banding. Namun, keputusan akhir mengenai langkah tersebut belum ditentukan karena harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Sudewo dan keluarga.

Sejumlah pendukung yang hadir di sekitar pengadilan menyatakan kekecewaannya. Mereka berharap majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan. Meski begitu, situasi di luar ruang sidang tetap kondusif dan dijaga oleh aparat keamanan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara. Hakim menilai ada fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan yang menjadi dasar dalam menentukan beratnya pidana. Namun, majelis tidak menjabarkan secara rinci seluruh pertimbangan di luar ruang sidang.

Vonis 8 tahun 6 bulan penjara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding. Tenggat pengajuan banding dihitung sejak putusan dibacakan.

Pengadilan juga menegaskan bahwa putusan ini didasarkan pada pembuktian di persidangan, bukan pada opini publik. Majelis hakim menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perkara yang melibatkan kepala daerah. Menurut hakim, setiap perkara harus diputus berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penuntut umum mengenai sikap terhadap putusan. JPU memiliki waktu yang sama untuk menentukan apakah menerima atau mengajukan banding. Jika tidak ada upaya hukum, putusan akan segera berkekuatan hukum tetap.

Dampak bagi Pemerintahan Pati

Vonis terhadap Bupati Pati menjadi sorotan publik di Kabupaten Pati dan sekitarnya. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelangsungan pemerintahan daerah, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis. Publik menantikan sikap resmi dari pemerintah daerah dan pihak terkait.

Dalam sistem pemerintahan, status hukum kepala daerah yang sedang menjalani proses pidana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Putusan yang belum inkrah membuat status Sudewo masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Jika putusan berkekuatan hukum tetap, mekanisme pemerintahan akan mengikuti aturan yang berlaku.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah tetap menjalankan pelayanan publik secara normal. Mereka tidak ingin polemik hukum mengganggu pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Di sisi lain, warga juga menuntut transparansi mengenai langkah yang akan diambil pemerintah daerah.

Pengamat hukum menilai vonis ini menjadi pengingat bahwa kepala

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Utami

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter