Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Diringkus Polisi Tangerang, Ribuan Butir Obat Disita
Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang berhasil meringkus dua pengedar obat keras ilegal dalam sebuah operasi gabungan yang digelar pada Rabu (15/3) malam. Penangkapan ini berujung pada penyitaan sebanyak 1.623 butir obat keras jenis ekstasi dan sabu-sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk.
Kepala Polres Metro Tangerang, Kombes Pol. Ahmad Yani, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan selama dua minggu terakhir. "Kita mendapat informasi adanya jaringan pengedar obat keras yang aktif di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya kita berhasil mengidentifikasi dua tersangka kunci," jelas Yani dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/3) pagi.
Modus Operandi Pengedar
Menurut Yani, kedua tersangka yang telah ditangkap berinisial AR (37) dan MS (42) ini menggunakan modus yang cukup canggih dalam menjalankan aksinya. Mereka mengandalkan jaringan online untuk melakukan transaksi dan menggunakan sejumlah titik lokasi yang strategis sebagai tempat penyimpanan sementara obat-obatan terlarang tersebut.
"AR bertindak sebagai supplier utama yang mendatangkan barang dari luar kota, sementara MS berperan sebagai penyebar di tingkat kota. Mereka sering kali menggunakan kode-kode khusus saat berkomunikasi dan melakukan transaksi untuk menghindari kecurigaan," terang Yani.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan bahwa jaringan ini telah aktif selama kurang lebih satu tahun dengan jaringan pelanggan yang tersebar di berbagai kalangan, termasuk para pekerja malam dan mahasiswa. "Nilai transaksinya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulnya," tambahnya.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda secara simultan. AR ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, sementara MS berhasil diamankan di sebuah kafe di Jalan BSD, Kecamatan Serpong.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua unit ponsel, dua sepeda motor yang digunakan untuk keperluan distribusi, serta uang tunai sebesar Rp15 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang.
Keterangan Tersangka
Saat diperiksa, AR mengaku telah menjadi pengedar obat keras selama delapan bulan terakhir. Ia mengaku mendatangkan obat dari luar Jawa dengan menggunakan jasa kurir yang disewa secara online.
Sementara itu, MS mengaku hanya menjadi penyebar karena dipengaruhi temannya. "Saya tidak tahu jenis obatnya itu apa, cuma tahu itu obat bius. Awalnya cuma mau coba-coba, lalu terbawa arus," jelasnya.
Respon Pihak Terkait
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, drg. H. Rudi Hermawan, menyatakan prihatin dengan semakin maraknya peredaran obat keras di wilayahnya. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba secara lebih komprehensif.
Polres Metro Tangerang sendiri berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. "Kita akan terus berupaya memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang," pungkas Kombes Pol. Ahmad Yani.
Komentar (0)