21 Layanan Medis Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, dari Behel hingga Pengobatan Eksperimen
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah menjadi pilar utama dalam sistem kesehatan Indonesia, memberikan akses layanan kesehatan bagi jutaan peserta. Namun, ada batasan dalam cakupan layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Cakupan Biaya Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terdapat 21 jenis pelayanan medis yang tidak termasuk dalam jaminan tersebut.
Pahami batasan cakupan BPJS Kesehatan ini sangat penting bagi setiap peserta untuk menghindari kejutan biaya saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Beberapa layanan yang tidak ditanggung meliputi perawatan estetika, pengobatan alternatif tertentu, serta beberapa jenis pembedahan yang bersifat kosmetik.
Kategori Layanan yang Tidak Ditanggung
Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori utama. Pertama, perawatan yang bersifat estetika dan kosmetik seperti behel, operasi plastik selain untuk alasan medis, dan tato. Kedua, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah seperti terapi magnet, akupunktur untuk tujuan non-medis, dan reflexiologi.
Ketiga, layanan kehamilan dan persalinan yang bersifat ekstra seperti persalinan normal dengan bidan di rumah, persalinan dengan caesar atas permintaan, dan penyimpanan sel darah tali pusat. Keempat, layanan kesehatan yang bersifat eksperimen atau masih dalam tahap penelitian.
Kelima, alat kesehatan yang bersifat non-terapeutik seperti lensa kontak untuk keperluan estetika, alat bantu dengar kelas atas, dan alat kesehatan yang digunakan untuk keperluan olahraga atau hobi. Keenam, layanan kesehatan yang berkaitan dengan kegiatan hiburan seperti operasi suara untuk penyanyi atau pembedahan untuk keperluan akting.
Detail Layanan Tidak Tercover BPJS
Berikut adalah rincian lengkap 21 layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Behel atau alat ortodonti untuk tujuan kosmetik
- Operasi plastik untuk memperbaiki penampilan non-medis
- Tato dan penghapusan tato
- Pembedahan untuk memperbesar atau memperkecil payudara selain untuk alasan medis
- Terapi magnet dan pengobatan magnetik
- Akupunktur untuk tujuan non-medis
- Refleksiologi
- Urut tradisional yang tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan
- Persalinan normal di rumah dengan bidan
- Persalinan caesar atas permintaan
- Penyimpanan sel darah tali pusat
- Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah
- Pengobatan eksperimen dan penelitian kesehatan
- Alat bantu dengar kelas atas dan merek tertentu
- Lensa kontak untuk keperluan estetik
- Operasi suara untuk penyanyi profesional
- Pembedahan untuk keperluan akting
- Alat kesehatan untuk olahraga dan hobi
- Vitamin dan suplemen untuk tujuan non-terapeutik
- Pemeriksaan kesehatan untuk keperluan kerja atau imigrasi
- Pelayanan kecantikan seperti facial spa dan body scrub
Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami bahwa beberapa layanan di atas mungkin masih bisa ditanggung jika memiliki indikasi medis yang jelas. Sebagai contoh, operasi plastik mungkin ditanggung jika dilakukan untuk memperbaiki kondisi medis seperti kelainan lahir atau cedera akibat kecelakaan.
Untuk memastikan apakah suatu layanan termasuk cakupan BPJS Kesehatan atau tidak, peserta diimbau untuk berkonsultasi langsung dengan petugas BPJS atau rumah sakit mitra sebelum menerima pelayanan. Informasi yang akurat dapat membantu menghindari kesalahpahaman dan biaya yang tidak terduga.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan cakupan layanan BPJS Kesehatan guna memberikan akses kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat. Namun, keterbatasan anggaran dan ketersediaan sumber daya menjadi pertimbangan dalam menentukan jenis pelayanan yang dapat ditanggung.
Dengan memahami batasan cakupan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat merencanakan kebutuhan kesehatan mereka dengan lebih baik, termasuk mempersiapkan dana cadangan untuk layanan yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS.
Komentar (0)