03, 2026
Teknologi

4 ABK Diduga Dianiaya karena Tak Capai Target Tangkap Cumi

Hendra Hartono
Hendra Hartono Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Empat ABK Diduga Dianiaya karena Tak Capai Target Tangkap Cumi

Empat anak buah kapal (ABK) diduga mengalami penganiayaan oleh oknum awak kapal yang lebih senior karena tidak mencapai target tangkapan cumi selama melaut. Kasus dugaan kekerasan di atas kapal tersebut mencuat setelah para korban melaporkan peristiwa yang mereka alami kepada pihak berwenang setempat. Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan perlindungan terhadap pekerja di sektor perikanan, khususnya mereka yang bekerja di kapal penangkap cumi dengan sistem target yang ketat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat korban merupakan ABK yang tergabung dalam satu kapal penangkap cumi. Mereka disebut tidak mampu memenuhi kuota tangkapan yang ditetapkan oleh pihak kapal. Ketidakmampuan itu kemudian menjadi pemicu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga memiliki posisi lebih tinggi di struktur awak kapal. Kekerasan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang selama kapal berada di laut.

Kronologi dan Modus Kekerasan

Menurut keterangan yang disampaikan para korban, penganiayaan terjadi ketika hasil tangkapan cumi tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan. Pelaku diduga melakukan pemukulan, penamparan, serta tindakan kekerasan fisik lain terhadap korban. Selain kekerasan fisik, korban juga disebut mengalami tekanan psikis, seperti ancaman dan perlakuan kasar yang membuat mereka takut melaporkan kejadian tersebut selama masih berada di atas kapal.

Situasi di atas kapal membuat korban sulit mendapatkan pertolongan. Selama melaut, komunikasi dengan pihak luar sangat terbatas, sehingga kekerasan yang terjadi cenderung tidak terdeteksi. Korban baru bisa melaporkan peristiwa yang mereka alami setelah kapal bersandar di pelabuhan. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai identitas lengkap para korban maupun pelaku. Pihak berwenang disebut masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti pendukung. Proses hukum akan menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Target Tangkapan dan Tekanan Kerja di Kapal Cumi

Kasus ini menyoroti praktik penetapan target tangkapan yang kerap diterapkan pada kapal-kapal penangkap cumi. Target tersebut umumnya dikaitkan dengan sistem bagi hasil, di mana pendapatan ABK bergantung pada jumlah tangkapan. Ketika target tidak tercapai, tekanan ekonomi dan tekanan dari pihak kapal meningkat. Dalam beberapa kasus, tekanan itu berujung pada kekerasan fisik maupun verbal.

Para pengamat ketenagakerjaan menilai penetapan target yang tidak realistis, tanpa memperhitungkan kondisi cuaca, musim, dan keberadaan ikan atau cumi di laut, dapat memicu konflik di atas kapal. Kondisi kerja yang panjang, ruang terbatas, serta hierarki awak kapal yang kaku turut memperbesar risiko terjadinya kekerasan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kapal penangkap ikan dinilai perlu diperkuat, baik oleh pemerintah maupun oleh pemilik kapal.

Perlindungan Hukum bagi ABK

Dalam regulasi ketenagakerjaan dan perikanan, ABK memiliki hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, upah yang layak, serta bebas dari kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang. Penganiayaan terhadap pekerja merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, penegakan aturan di sektor perikanan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari minimnya pengawasan hingga lemahnya posisi tawar ABK.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap empat ABK ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan di kapal penangkap ikan. Sejumlah organisasi yang bergerak di bidang perlindungan pekerja migran dan pelaut mendesak adanya investigasi menyeluruh serta transparansi dalam penanganan kasus. Mereka juga mendorong penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses ABK, termasuk saat kapal sedang beroperasi di laut.

Respons dan Langkah Lanjutan

Pihak berwenang menyatakan akan memeriksa laporan para korban dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Jika unsur pidana terpenuhi, penyidik akan menetapkan tersangka dan melanjutkan perkara ke proses hukum berikutnya. Korban juga berhak mendapatkan pendampingan hukum serta perlindungan agar tidak mengalami intimidasi selama proses penyelidikan berlangsung.

Pemilik kapal dan perusahaan penangkap cumi diminta bertanggung jawab atas kejadian ini, termasuk memastikan tidak ada tindakan balasan terhadap korban. Selain itu, evaluasi terhadap sistem target tangkapan dinilai penting agar tidak menjadi alat penekan yang memicu kekerasan. Penguatan pengawasan di pelabuhan dan kapal, termasuk pemeriksaan kondisi awak sebelum dan sesudah melaut, menjadi salah satu langkah yang diusulkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik hasil tangkapan cumi yang bernilai ekonomi tinggi, terdapat risiko kerja dan kerentanan yang dihadapi ABK. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penganiayaan diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong perbaikan tata kelola kapal penangkap ikan. Perlindungan terhadap ABK bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat hukum yang harus dijalankan oleh semua pihak yang terlibat dalam industri perikanan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Hartono

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter