30, 2026
Teknologi

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan untuk Diperiksa, Termasuk Kalapas

Rudi mengecek Lapas Cibinong sedari pagi dan siang tadi usai diperintah untuk memimpin jalannya investigasi oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.]]>

Tania Sari
Tania Sari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan untuk Diperiksa, Termasuk Kalapas

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan internal. Penonaktifan tersebut mencakup Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong dan sejumlah pejabat struktural lainnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses investigasi menyusul dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan lapas tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, membenarkan adanya penonaktifan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu diambil agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif tanpa ada intervensi dari pihak yang sedang diperiksa. "Benar, ada lima pejabat Lapas Cibinong yang dinonaktifkan, termasuk Kalapas," ujar Deddy saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia menjelaskan, penonaktifan bukan bentuk hukuman final, melainkan prosedur standar yang diterapkan ketika seorang pejabat berada dalam proses pemeriksaan. Selama masa penonaktifan, jabatan yang ditinggalkan akan diisi oleh pelaksana tugas (plt) atau pejabat sementara agar roda organisasi dan pelayanan terhadap warga binaan tetap berjalan normal.

Kronologi dan Dugaan Pelanggaran

Penonaktifan ini beredar setelah munculnya sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran di Lapas Cibinong. Meski demikian, pihak Kementerian belum merinci secara gamblang bentuk pelanggaran yang dimaksud. Deddy menyatakan bahwa tim pemeriksa masih mendalami keterangan dari para pihak, termasuk lima pejabat yang dinonaktifkan.

"Kami tidak bisa menyampaikan detail materinya karena masih dalam proses pemeriksaan. Yang jelas, penonaktifan ini untuk memperlancar pemeriksaan," kata Deddy. Ia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disebut telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Tim tersebut akan menelusuri sejumlah aspek, mulai dari tata kelola administrasi, pengelolaan keamanan, hingga dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum petugas.

Respons Kementerian dan Komitmen Pembenahan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan. Penonaktifan pejabat di Lapas Cibinong disebut sebagai bagian dari upaya penegakan integritas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan. Kementerian tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, terlebih yang menyangkut kepercayaan publik.

Menurut Deddy, Kementerian akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat, bergantung pada hasil investigasi. "Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan. Tidak ada yang kami tutup-tutupi," tegasnya.

Penggantian Sementara dan Kelangsungan Layanan

Selama masa penonaktifan, Kementerian telah menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan di lima posisi tersebut. Penunjukan ini bertujuan memastikan layanan terhadap warga binaan tidak terganggu, termasuk dalam hal pembinaan, kesehatan, dan keamanan. Kementerian juga menginstruksikan agar seluruh pegawai Lapas Cibinong tetap menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, penonaktifan ini menimbulkan perhatian publik terhadap kondisi Lapas Cibinong yang sebelumnya pernah menjadi sorotan. Berbagai persoalan seperti kelebihan kapasitas, peredaran barang terlarang, hingga dugaan pungutan liar menjadi isu yang kerap mencuat di lapas-lapas di Indonesia. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan yang membelit institusi pemasyarakatan.

Perhatian Publik dan Pengawasan

Pengamat pemasyarakatan menilai penonaktifan pejabat Lapas Cibinong harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh. Menurut mereka, persoalan di lapas tidak hanya soal individu, tetapi juga sistem pengawasan yang perlu diperkuat. Pengawasan berlapis, baik dari internal Kementerian maupun dari lembaga eksternal, dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Masyarakat berharap hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka, termasuk bentuk pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan. Dengan begitu, kasus serupa tidak terulang di lapas lain dan menjadi efek jera bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap lima pejabat Lapas Cibinong masih berlangsung. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala. Publik pun menanti hasil investigasi yang diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait dugaan pelanggaran di lapas tersebut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Tania Sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter