02, 2026
Nasional

5 Tersangka Fake BTS Ditangkap, Polisi Sita Mobil hingga Uang Rp50 Juta

Kevin Handayani
Kevin Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polisi Tangkap Lima Tersangka Sindikat Fake BTS, Sita Mobil hingga Uang Rp50 Juta

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan perangkat pemancar sinyal palsu atau fake base transceiver station (BTS). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas maraknya gangguan sinyal serta maraknya pesan singkat berisi spam dan penipuan yang meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Kelima tersangka yang ditangkap berinisial MRA, AN, AR, RDS, dan DS. Mereka diduga menjalankan aksi secara terorganisir dengan memanfaatkan perangkat pemancar sinyal ilegal yang mampu memblokir jaringan operator seluler resmi di sekitar lokasi operasi. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut.

Barang Bukti yang Disita Penyidik

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, penyidik membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan. Barang bukti itu antara lain berupa satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional sekaligus tempat pemasangan perangkat pemancar sinyal palsu, sejumlah perangkat keras fake BTS, beberapa ponsel, kartu perdana berbagai operator, laptop, serta uang tunai senilai Rp50 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Menurut penyidik, mobil tersebut dimodifikasi sedemikian rupa sehingga perangkat pemancar dapat disembunyikan dan dioperasikan secara mobile dari dalam kendaraan. Modus ini memungkinkan pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan petugas sekaligus memperluas jangkauan sinyal palsu yang dipancarkan ke perangkat telepon seluler warga di sekitar titik operasi.

Cara Kerja Fake BTS

Fake BTS atau base transceiver station palsu merupakan perangkat yang meniru identitas menara pemancar milik operator seluler resmi. Perangkat ini memancarkan sinyal dengan kekuatan tertentu sehingga ponsel warga di sekitarnya secara otomatis terhubung ke jaringan palsu tersebut. Ketika koneksi beralih, pelaku dapat mengirimkan pesan singkat massal, melakukan intersepsi data, hingga memancing korban mengakses tautan berbahaya yang mengarah pada pencurian data pribadi dan kode one-time password (OTP).

Praktik ini sangat merugikan masyarakat karena korban dapat menerima pesan penipuan yang tampak berasal dari lembaga resmi, seperti perbankan atau layanan dompet digital. Tidak jarang korban tergiur membuka tautan dan menyerahkan data rahasia yang kemudian disalahgunakan untuk menguras rekening. Selain merugikan individu, aktivitas fake BTS juga mengganggu kualitas layanan jaringan operator resmi serta berpotensi mengancam keamanan data nasional.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan ketentuan tindak pidana penipuan dan pencucian uang apabila terbukti ada aliran dana hasil kejahatan.

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka tidaklah ringan. Untuk pelanggaran di bidang telekomunikasi, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp600 juta. Sementara untuk tindak pidana siber, hukuman dapat mencapai delapan tahun penjara. Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru mengingat kasus ini diduga melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat lintas daerah.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Sebagian berperan sebagai perakit dan operator perangkat pemancar sinyal palsu, sebagian lain bertugas menyiapkan kartu perdana serta pesan massal yang akan disebarkan, sedangkan sisanya berperan sebagai penampung dan pengelola aliran dana hasil kejahatan. Polisi masih mendalami apakah ada aktor intelektual di balik jaringan ini yang belum tertangkap.

Penyidik juga tengah menelusuri asal-usul perangkat fake BTS yang digunakan. Pasalnya, perangkat semacam itu tidak dijual bebas dan memerlukan pengetahuan teknis tertentu untuk merakit serta mengoperasikannya. Polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menelusuri rantai pasok perangkat ilegal tersebut, termasuk kemungkinan impor dari luar negeri.

Imbauan kepada Masyarakat

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat mencurigakan yang masuk ke ponsel. Warga diminta tidak membuka tautan yang tidak dikenal, tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun, dan segera melaporkan ke operator seluler atau aparat kepolisian apabila mengalami gangguan sinyal yang tidak wajar dalam waktu lama di suatu lokasi tertentu.

Operator seluler juga diminta memperkuat sistem keamanan jaringannya serta melakukan pemantauan berkala terhadap potensi keberadaan pemancar sinyal palsu di wilayah operasinya. Kolaborasi antara kepolisian, regulator, dan industri telekomunikasi dinilai menjadi kunci untuk memberantas praktik fake BTS yang terus menjadi ancaman bagi keamanan digital masyarakat Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan di ruang siber terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Penegakan hukum yang tegas disertai peningkatan literasi digital masyarakat diharapkan mampu menekan angka kejahatan serupa di masa mendatang. Penyidik memastikan proses hukum terhadap kelima tersangka akan berjalan transparan dan akuntabel.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kevin Handayani

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter