05, 2026
Nasional

607 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan

Siti Rahma
Siti Rahma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sebanyak 607.000 kendaraan angkutan barang tercatat melakukan pelanggaran aturan sepanjang periode penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum di sektor lalu lintas dan angkutan jalan. Angka tersebut menjadi temuan signifikan yang menunjukkan masih lemahnya kepatuhan operator angkutan barang terhadap ketentuan dimensi, muatan, dan kelayakan kendaraan di jaringan jalan nasional.

Rincian Temuan Pelanggaran

Data pelanggaran ini dihimpun dari hasil operasi penindakan yang digelar secara serentak di sejumlah titik strategis, mulai dari jalur pantura, jalur lintas sumatera, hingga kawasan industri di pulau Jawa. Dari total 607.000 kendaraan yang terjaring, mayoritas pelanggaran berkaitan dengan kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL), ketidaksesuaian surat izin mengemudi, serta kelayakan teknis kendaraan yang tidak memenuhi standar.

Pelanggaran kelebihan muatan disebut mendominasi temuan. Praktik ini tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan fatal karena beban kendaraan melampaui kapasitas rem dan suspensi. Sejumlah kendaraan tercatat mengangkut barang melebihi tonase yang diizinkan hingga puluhan persen di atas batas normal.

Selain itu, petugas menemukan banyak kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, seperti uji kir kedaluwarsa dan surat muatan barang yang tidak sesuai dengan daya angkut. Pelanggaran administratif ini turut memperbesar potensi penyalahgunaan trayek angkutan.

Dampak Terhadap Infrastruktur dan Keselamatan

Kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab utama kerusakan dini jalan raya. Berdasarkan kajian kementerian terkait, satu kendaraan dengan muatan berlebih dapat menghancurkan jalan setara dengan kerusakan yang ditimbulkan ribuan kendaraan dengan muatan normal. Kerugian material akibat kerusakan jalan ditaksir mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Dari sisi keselamatan, angkutan barang dengan muatan berlebih lebih sulit dikendalikan, terutama ketika melintas di turunan panjang atau jalan menikung. Risiko rem blong dan ban pecah meningkat tajam, sehingga membahayakan bukan hanya pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lain.

Otoritas lalu lintas menegaskan bahwa penindakan tidak hanya bersifat represif. Upaya preentif melalui sosialisasi ke asosiasi pengusaha angkutan, pengawasan di terminal barang, serta penerapan sistem jembatan timbang digital terus diperkuat. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui tilang manual, tilang elektronik, hingga pengurangan muatan langsung di lokasi jembatan timbang.

Respons dan Langkah Lanjutan

Asosiasi pengusaha angkutan barang mengakui bahwa praktik pelanggaran masih terjadi, salah satunya dipicu oleh tekanan biaya operasional dan persaingan tarif yang ketat. Mereka mendorong adanya penegakan aturan yang konsisten tanpa tebang pilih, agar operator yang patuh tidak dirugikan.

Pemerintah menargetkan penurunan angka pelanggaran ODOL secara bertahap hingga mendekati nol dalam beberapa tahun ke depan. Sejumlah strategi disiapkan, termasuk pembatasan umur kendaraan angkutan, kewajiban sertifikasi muatan, serta integrasi data izin angkutan dengan sistem pengawasan digital di seluruh provinsi.

Pengamat transportasi menilai penegakan hukum harus diimbangi perbaikan tata kelola logistik nasional. Tanpa perbaikan menyeluruh, termasuk penetapan tarif angkut yang layak dan pengawasan di titik pemuatan, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang meski operasi penindakan digelar rutin.

Pengawasan Berkelanjutan

Sebaran pelanggaran yang mencapai 607.000 kendaraan menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus sporadis, melainkan bagian dari kelemahan sistemik dalam pengawasan angkutan barang. Karena itu, penguatan koordinasi antarkementerian, kepolisian, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar aturan angkutan barang benar-benar dipatuhi.

Masyarakat diharapkan turut melaporkan keberadaan kendaraan bermuatan berlebih yang beroperasi di jalan umum, terutama di kawasan padat penduduk dan jalur lintas antarprovinsi. Partisipasi publik dinilai penting untuk mempercepat terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Dengan tren pelanggaran yang masih tinggi, pengawasan berkelanjutan dan penegakan sanksi yang konsisten akan menentukan keberhasilan upaya menekan angka pelanggaran angkutan barang di Indonesia. Tanpa itu, target zero ODOL hanya akan menjadi wacana tanpa dampak nyata di lapangan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Siti Rahma

Menarik pada topik kesehatan wanita, kehamilan, dan parenting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter