10, 2026
Nasional

7 Orang Diamankan dalam Operasi 'Sarang Narkoba' di Tarakan

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/10/6aca1313485b0-operasi-sarang-narkoba-di-tarakan_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Wulan Simanjuntak
Wulan Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Operasi 'Sarang Narkoba' di Tarakan: Tujuh Tersangka Diamankan

Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tarakan berhasil mengamankan tujuh orang dalam operasi penangkapan yang diberi nama 'Sarang Narkoba'. Operasi yang digelar pada Rabu (11/10) ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Utara.

Kepala Polresta Tarakan, AKBP Budi Santoso mengatakan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapatkan laporan intelijen bahwa sebuah rumah di Jalan Sungai Malinau, Kelurahan Karang Balik, digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. "Setelah konfirmasi intelijen, kami melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan bukti kuat bahwa lokasi tersebut memang menjadi tempat aktivitas jaringan narkoba," jelas Budi Santoso dalam konferensi pers yang digelar kemarin.

Penangkapan dan Barang Bukti

Operasi penangkapan dimulasi sekitar pukul 22.00 WITA. Tim gabungan berhasil masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan tujuh orang sedang melakukan transaksi narkoba. "Kami menemukan para tersangka sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat penangkapan," ujar Budi Santoso.

Dari tangan para tersangka, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu dengan berat total 5,2 gram, dua buah handphone, dua buah tab, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Selain itu, tim juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka dalam kegiatan kriminalnya.

Para tersangka yang diamankan berinisial MH (32), AS (28), AR (30), YD (25), F (35), S (40), dan R (28). Mereka merupakan warga Tarakan dan sekitarnya. Menurut Budi Santoso, jaringan narkoba ini telah beroperasi selama sekitar enam bulan terakhir dengan modus penjualan melalui media sosial.

Mekanisme Peredaran Narkoba

Penyidik berhasil mengungkap mekanisme peredaran narkoba yang dilakukan oleh jaringan ini. Para tersangka akan menerima pesanan melalui aplikasi pesan instan, kemudian melakukan transaksi dengan cara meeting di lokasi yang sering diganti-ganti untuk menghindari kecurigaan.

"Setelah pesanan masuk, mereka akan mengirimkan narkoba melalui kurir yang disebut 'joki'. Para joki ini adalah korban yang sudah terjerat kecanduan dan dipaksa untuk menyebarkan narkoba demi memenuhi kebutuhan obat-obatannya," jelas Budi Santoso.

Tim juga menemukan bahwa jaringan ini memiliki tingkatan hierarki yang jelas. Ada seorang supplier utama yang menyediakan narkoba dari luar Kalimantan, kemudian didistribusikan kepada MH sebagai pimpinan jaringan di Tarakan. Para tersangka lainnya bertindak sebagai penjual dan kurir.

Tindak Lanjut Hukum

Kepala BNN Kalimantan Utara, Iptu Andi Wijaya, mengatakan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pasal ini mengatur tentang pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun bagi mereka yang mengedarkan narkotika kategori II seperti sabu-sabu," jelas Andi Wijaya.

Selain itu, para tersangka juga akan diperiksa keterkaitannya dengan jaringan narkoba yang lebih besar. "Kami menduga ada supplier utama yang masih bebas. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan kriminal ini," tambahnya.

Operasi 'Sarang Narkoba' ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. Budi Santoso menegaskan bahwa Polresta Tarakan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkoba.

"Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan narkoba di Tarakan dan sekitarnya berhasil diungkap. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba," pungkas Budi Santoso.

Operasi ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkoba. BNN dan Polri telah membuktikan bahwa kolaborasi yang baik dapat menghasilkan hasil yang maksimal dalam penegakan hukum.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Drs. Heru Winarko, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi ini. "Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antar lembaga penegak hukum sangat efektif dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan koordinasi untuk mencapai target Indonesia bebas narkoba pada tahun 2025," jelas Heru Winarko.

Untuk sementara waktu, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Tarakan. Polisi juga menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Tim investigasi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka utama yang diduga masih buron.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Wulan Simanjuntak

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter