30, 2026
Ekonomi

83.960 Posbankum Selesaikan 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp1,2 Triliun*

Kirana Kusuma
Kirana Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemerintah Indonesia telah membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan hingga September 2026. Keberadaan pos-pos ini menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa hukum di tingkat masyarakat, dengan mengedepankan mekanisme mediasi dan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Peran Posbankum dalam Penyelesaian Sengketa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa melalui Posbankum, berbagai perkara yang semula berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan lebih awal di tingkat masyarakat. Mekanisme mediasi yang diterapkan di pos-pos bantuan hukum ini dinilai mampu meredam eskalasi konflik sebelum masuk ke ranah pengadilan.

“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman usai menghadiri rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).

Dari total pos yang telah terbentuk, Kementerian Hukum mencatat sekitar 16.000 kasus hukum yang masuk melalui Posbankum. Sebanyak 14.000 di antaranya berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Angka ini menunjukkan efektivitas pos bantuan hukum dalam menangani perkara-perkara yang bersifat lokal dan berbasis komunitas.

“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” ucap Supratman.

Penghematan Anggaran Negara

Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi juga memberikan implikasi fiskal yang signifikan. Supratman memperkirakan negara dapat menghemat anggaran sekitar Rp1,2 triliun karena 14.000 kasus tersebut tidak perlu diproses lebih lanjut ke pengadilan.

“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ujarnya.

Angka penghematan tersebut mencerminkan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk proses peradilan konvensional, mulai dari biaya persidangan, administrasi, hingga beban anggaran lembaga penegak hukum. Dengan menyelesaikan perkara di tingkat desa dan kelurahan, beban kerja pengadilan pun dapat berkurang secara signifikan.

Jenis Perkara yang Ditangani

Supratman menjelaskan bahwa perkara yang ditangani Posbankum sebagian besar merupakan sengketa antar warga, seperti sengketa tanah antar tetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perkara ringan lain yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui mediasi.

“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian… banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya.

Pendekatan Keadilan Restoratif

Supratman menegaskan bahwa pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara di tingkat masyarakat tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa secara formal, tetapi juga pada pemulihan kondisi sosial masyarakat. Pendekatan ini menempatkan dialog dan kesepakatan antar pihak sebagai inti penyelesaian, sehingga hubungan sosial antar warga dapat tetap terjaga.

Dengan adanya Posbankum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap bantuan hukum dasar. Kehadiran pos ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga serta mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Keberhasilan penyelesaian 14.000 kasus melalui mediasi menjadi indikator bahwa pendekatan non-litigasi dapat menjadi alternatif efektif dalam sistem peradilan Indonesia. Pemerintah dinilai akan terus mendorong penguatan Posbankum sebagai bagian dari upaya reformasi hukum yang berorientasi pada keadilan yang mudah diakses dan berbiaya rendah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Kusuma

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter