10, 2026
Nasional

Aksi Begal Sopir Taksi Online di Tangsel Berakhir di Kantor Polisi

Seorang pengemudi taksi online dibegal penumpangnya di Pamulang. Pelaku ditangkap setelah menyerang korban dengan senjata tajam dan membawa kabur mobil.]]>

Farid Saputra
Farid Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Aksi Begal Sopir Taksi Online di Tangsel Berakhir di Kantor Polisi

Aksi Begal Sopir Taksi Online di Tangsel Berakhir di Kantor Polisi

Sebuah aksi begal yang melibatkan sopir taksi online di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Kejadian ini berlangsung pada Rabu (15/3) dini hari di kawasan Jalan Raya Serpong, tepatnya di dekat perempatan yang menghubungkan dengan kawasan Bintaro.

Menurut Kepala Polres Tangsel Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Yurianto, pelaku berinisial R (25) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Tangsel. Korban berinisial S (32), seorang sopir taksi online, melaporkan kejadian tersebut setelah berhasil menyelamatkan diri dari serangan pelaku.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika korban S sedang menunggu penumpang di kawasan Bintaro sekitar pukul 00:30 dini hari. Menurut laporan korban, seorang pria dengan penampilan tidak mencurigakan mendekati dan meminta untuk diantar ke arah Serpong.

"Korban menerima penumpang tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju arah yang diminta. Namun di tengah perjalanan, penumpang tersebut menodongkan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan seluruh uang dan barang berharga yang dimiliki," jelas Yurianto dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Tangsel.

Mengetahui diri menjadi sasaran pembegalan, korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong. Usaha ini berhasil menarik perhatian warga sekitar yang sedang berjaga malam. Pelaku yang panik akhirnya meninggalkan kendaraan korban dan melarikan diri ke arah hutan kawasan terbuka di dekat lokasi kejadian.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi mata, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di sekitar lokasi kejadian. Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Setu melakukan patroli intensif di kawasan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di sekitar hutan dekat lokasi kejadian. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan barang bukti berupa senjata tajam berhasil disita," tambah Yurianto.

Dari pengakuan pelaku, aksi begal tersebut direncanakan secara matang. Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di beberapa kawasan di Tangerang Selatan dengan modus yang sama. Target utamanya adalah sopir taksi online yang bekerja di malam hari dengan asumsi mereka membawa uang lebih banyak.

Motif dan Penyelidikan Lanjutan

Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif utama pelaku melakukan aksi begal adalah karena kebutuhan uang tunai yang mendesak. Pelaku mengaku mengalami kesulitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaannya beberapa bulan lalu.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi di Tangsel. Dari aksi-aksi tersebut, pelaku berhasil meraih uang tunai sekitar Rp15 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Santoso.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari adanya kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Barang bukti yang disita antara lain sebilah pisau ukuran panjang, satu unit ponsel milik korban, dan uang tunai hasil curahan senilai Rp1,5 juta.

Imbauan dari Polisi

Kepolisian mengimbau kepada para sopir taksi online untuk lebih waspada, terutama saat menerima penumpang di malam hari. Disarankan untuk selalu memverifikasi data penumpang dan memilih rute yang ramai dan terang.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor ke kepolisian jika menemukan kej mencurigakan. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum," tambah Yurianto.

Untuk sementara waktu, pelaku R telah ditahan di Polres Tangsel dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal tentang pembegalan yang ancamannya minimal 5 tahun penjara sesuai dengan KUHP.

Kejadian ini kembali menyoroti masalah keamanan di wilayah Tangsel, terutama yang melibatkan sopir taksi online. Pihak kepolisian berjanji akan meningkatkan patroli dan operasi gabungan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Farid Saputra

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter