30, 2026
Politik

Aksi Trump Bikin Geger, AS Mau Hukum Mahkamah Pidana Internasional

Pemerintahan Trump siapkan sanksi terhadap seluruh organisasi ICC, menambah tekanan pada lembaga yang menangani kejahatan perang.]]>

Hendra Wijaya
Hendra Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Aksi Trump Bikin Geger, AS Mau Hukum Mahkamah Pidana Internasional

Aksi Trump Bikin Geger, AS Mau Hukum Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam kasus yang menyangkut kekerasan terhadap warga sipil di Afghanistan. Pengumuman ini menimbulkan gejolak politik internasional dan memicu debat sengit mengenai yurisdiksi Mahkamah tersebut terhadap warga negara AS.

Kasus ini bermula dari laporan investigasi internal yang menyatakan bukti kuat adanya kekerasan sistematis oleh personel militer AS dan badan inteligen CIA terhadap tahanan di Afghanistan selama periode 2003 hingga 2004. Investigasi tersebut mengungkap adanya penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan pembunuhan yang dilakukan terhadap individu yang diduga terkait dengan Taliban dan Al-Qaeda.

Latar Belakang Kasus

Mahkamah Pidana Internasional telah memulami investigasi resmi sejak 2020 mengenai kekerasan di Afghanistan, termasuk tindakan oleh militer AS, Taliban, dan kelompok bersenjata lainnya. Investigasi ini berfokus pada tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama konflik yang berlarut-larut di Afghanistan.

Dalam laporannya, jaksa penuntut utama ICC Fatou Bensouda menyatakan terdapat "dasar yang memadai" untuk percaya bahwa kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan telah dilakukan, termasuk penyiksaan, perbudakan, pemerkosaan, dan pembunuhan terencana. Laporan tersebut secara khusus menyoroti peran Donald Trump sebagai presiden pada saat beberapa insiden terjadi.

Reaksi Pemerintahan AS

Pemerintahan Trump yang saat itu menjabat secara tegas menolak yurisdiksi ICC dan mengancam akan mengenakan sanksi terhadap para pejabat mahkamah jika mereka terus melanjutkan investigasi terhadap warga AS. Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa ICC tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki atau menuntut warga negara Amerika Serikat.

Menteri Luar Negeri AS saat itu, Mike Pompeo, menggambarkan investigasi ICC sebagai "upaya yang tidak sah dan berbahaya" untuk menyerang kedaulatan Amerika Serikat. Pemerintahan Trump bahkan mengeluarkan sanksi terhadap jaksa penuntut utama ICC dan para pejabat senior lainnya.

Posisi ICC

Mahkamah Pidana Internasional dengan tegas menegaskan yurisdisinya dalam kasus ini. Menurut Statuta Roma yang mendirikan ICC, mahkamah memiliki yurisdisi terhadap kejahatan genosida, kejahatan terhada kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi yang dilakukan oleh warga negara negara anggota atau di wilayah negara anggota.

Afghania menjadi negara anggota ICC pada tahun 2003, sehingga secara teori kejahatan yang dilakukan di wilayahnya dapat diselidiki oleh mahkamah. ICC juga berargumen bahwa meskipun AS bukan negara anggota, kejahatan yang dilakukan di wilayah negara anggota dapat tetap ditangani oleh mahkamah.

Implikasi Politik

Potensi tuntutan pidana terhadap mantan presiden AS ini memiliki implikasi politik yang signifikan. Ini adalah kali pertama Mahkamah Pidana Internasional secara serius mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan terhad mantan pemimpin negara adidaya seperti Amerika Serikat.

Kalau tuntutan ini benar-benar diajukan, akan menimbulkan presiden penting mengenai hubungan antara hukum internasional dan kedaulatan nasional. Banyak analis berpendapat bahwa kasus ini dapat memperkuat posisi ICC sebagai pengadilan yang mampu menahan negara-negara besar, tetapi juga dapat memperdalam perpecahan antara AS dan komunitas hukum internasional.

Tanggapan Internasional

Reaksi terhadap kasus ini bervariasi di tingkat internasional. Negara-negara seperti Uni Eropa secara umum mendukung peran ICC dalam menyelidiki kejahatan perang, sementara sekutu dekat AS seperti Israel dan beberapa negara Timur Tengah menunjukkan keraguan terhadap yurisdisi mahkamah.

Organisasi hak asasi manusia internasi seperti Human Rights Watch dan Amnesty International mendukung langkah ICC, menyatakan bahwa tidak ada yang di atas hukum dan kejahatan perang harus diadili terlepas dari posisi pelakunya. Mereka menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik di Afghanistan.

Masa Depan Kasus

Masa depan kasus ini masih sangat tidak pasti. Donald Trump saat ini sedang berjuang dalam berbagai investigasi hukum di dalam negeri AS, yang mungkin mempengaruhi kemampuannya untuk menghadapi proses hukum di tingkat internasional. Selain itu, perubahan administrasi di AS dengan Joe Biden menjabat sebagai presiden juga dapat mengubah dinamika kasus ini.

Pemerintahan Biden telah menunjukkan sikap yang lebih kooperatif terhadap ICC dibandingkan dengan pendahulunya, meskipun tetap menegaskan penolakan terhadap yurisdisi ICC terhadap warga AS. Bagaimanapun juga, kasus ini menetapkan presiden penting mengenai batas-batu hukum internasional dan bagaimana keadilan dapat diwujudkan dalam konteks kekerasan selama konflik bersenjata.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter