23, 2026
Nasional

Alasan KPK Belum Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri

Dian Gunawan
Dian Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum mengajukan permohonan pencekalan terhadap Nusron Wahid agar tidak bepergian ke luar negeri. Keputusan untuk belum menempuh langkah itu menjadi sorotan publik, terutama karena nama Nusron Wahid, yang saat ini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, pernah disebut dalam sejumlah pemberitaan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

Pencekalan merupakan salah satu kewenangan yang melekat pada KPK. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal yang mengatur tugas dan wewenang lembaga tersebut, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang keluar dari wilayah negara. Kewenangan itu bersifat diskresioner, artinya pelaksanaannya bergantung pada pertimbangan penyidik dan pimpinan KPK, bukan kewajiban yang otomatis melekat pada setiap perkara.

Pencekalan Bukan Langkah Otomatis

Dalam praktik penanganan perkara, pencekalan tidak selalu menjadi tindakan pertama yang diambil penyidik. Langkah itu biasanya baru diajukan ketika ada kebutuhan penyidikan yang mendesak, misalnya ketika seseorang berstatus tersangka, ketika yang bersangkutan dinilai berpotensi melarikan diri, atau ketika ia berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Selama syarat-syarat itu belum terpenuhi, KPK cenderung menahan diri agar tidak membebani hak seseorang secara berlebihan.

Ketiadaan pencekalan juga kerap dikaitkan dengan tingkat kooperatifitas pihak yang diperiksa. Jika seseorang hadir setiap kali dipanggil, memberikan keterangan sesuai permintaan penyidik, dan tidak menunjukkan indikasi akan meninggalkan Indonesia dalam waktu dekat, penyidik umumnya menilai pencekalan belum diperlukan. Pertimbangan lain adalah status hukum yang bersangkutan, apakah ia diperiksa sebagai saksi, saksi yang dianggap memiliki informasi kunci, atau sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

Mekanisme dan Masa Berlaku

Secara teknis, pencekalan diajukan KPK melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Permohonan itu kemudian dituangkan dalam surat keputusan pencekalan yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, umumnya enam bulan, dan dapat diperpanjang bila penyidikan masih berjalan. Selama masa berlaku itu, nama yang dicekal akan masuk dalam daftar pencegahan atau penangkalan pada sistem keimigrasian, sehingga yang bersangkutan tidak dapat meninggalkan Indonesia melalui jalur resmi.

Karena sifatnya administratif dan berdampak langsung pada kebebasan bergerak seseorang, pengajuan pencekalan biasanya disertai kajian internal. Penyidik harus menjelaskan urgensi dan kaitannya dengan kepentingan penyidikan. Tanpa dasar yang kuat, permohonan semacam itu berisiko dipersoalkan secara hukum oleh pihak yang dicekal.

Status Hukum dan Pertimbangan Penyidik

Perbedaan status hukum menjadi salah satu faktor penentu. Terhadap tersangka, pencekalan hampir selalu dianggap keharusan karena risiko melarikan diri dinilai lebih tinggi. Terhadap saksi, pendekatannya berbeda. KPK tidak jarang membiarkan saksi tetap dapat bepergian, kecuali ada indikasi bahwa keberadaannya dibutuhkan dalam waktu dekat atau ada kekhawatiran ia tidak akan kembali memenuhi panggilan.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan aspek proporsionalitas. Pencekalan terhadap pejabat publik yang masih aktif menjalankan tugas negara menimbulkan konsekuensi tersendiri, terutama bila kegiatannya mencakup kunjungan kerja ke luar negeri. Pertimbangan semacam ini biasanya dibahas bersama sebelum keputusan diambil, dengan tetap mengedepankan kepentingan penyidikan sebagai acuan utama.

Polemik Pencekalan bagi Saksi

Isu pencekalan bagi saksi memang menjadi perdebatan yang berulang. Sejumlah pihak mendorong KPK lebih agresif melakukan pencekalan agar tidak terulang kasus buron yang melarikan diri ke luar negeri dan sulit ditangkap kembali. Pengalaman penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus yang melibatkan buron lintas negara, menjadi pelajaran bahwa pengawasan terhadap mobilitas pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara perlu diperketat.

Namun, kritik juga datang dari sisi sebaliknya. Pencekalan yang terlalu mudah dikhawatirkan disalahgunakan dan merugikan hak warga negara yang belum terbukti bersalah. Karena itu, sejumlah pengamat mendorong agar pencekalan terhadap saksi dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan dapat diuji, bukan sekadar untuk memenuhi tekanan publik.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Dalam setiap penanganan perkara, KPK secara resmi berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Seseorang yang diperiksa belum tentu bersalah, dan statusnya dapat berubah seiring perkembangan penyidikan. Prinsip ini pula yang menjadi alasan mengapa langkah-langkah yang membatasi hak, termasuk pencekalan, tidak diambil secara gegabah.

Ketiadaan pencekalan tidak menghapus kewenangan KPK untuk mengajukannya di kemudian hari. Bila penyidikan berkembang, misalnya status hukum naik menjadi tersangka atau muncul indikasi kuat bahwa yang bersangkutan akan meninggalkan Indonesia, permohonan pencekalan dapat diajukan sewaktu-waktu. Begitu pula sebaliknya, pencekalan yang sudah berlaku dapat dicabut bila sudah tidak diperlukan.

Yang tersisa kini adalah soal transparansi. Publik menunggu penjelasan yang memadai mengenai alasan di balik keputusan tersebut, sekaligus jaminan bahwa penanganan perkara berjalan tanpa intervensi. Bagi KPK, menjaga keseimbangan antara kewenangan penyidikan dan perlindungan hak menjadi ujian tersendiri, terutama pada perkara yang menyita perhatian luas seperti ini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Gunawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter