24, 2026
Teknologi

Anggota DPRD Mempawah Jadi Tersangka Kasus Bakar Lahan, Langsung Ditahan

Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan.]]>

Kirana Wijaya
Kirana Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Anggota DPRD Mempawah Jadi Tersangka Kasus Bakar Lahan, Langsung Ditahan

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan. Status hukum itu disertai penahanan terhadap yang bersangkutan setelah penyidik menilai terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menandai babak baru penegakan hukum lingkungan di wilayah pesisir Kalimantan Barat, yang dalam beberapa tahun terakhir berulang kali menghadapi persoalan kebakaran lahan dan hutan, terutama pada musim kemarau.

Penetapan Tersangka Lewat Gelar Perkara

Penyidik menetapkan status tersangka setelah menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta keterangan ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan unsur pidana dalam peristiwa pembakaran lahan terpenuhi, termasuk unsur kesengajaan dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.

Menurut keterangan aparat penegak hukum, penahanan dilakukan karena penyidik menilai ada alasan objektif dan subjektif yang memenuhi syarat. Ancaman hukuman atas tindak pidana lingkungan yang disangkakan berada di atas lima tahun penjara, sehingga penahanan dapat dilakukan. Selain itu, penyidik mempertimbangkan kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.

Yang bersangkutan kini ditahan di rumah tahanan negara setempat untuk kepentingan penyidikan. Kuasa hukum tersangka belum memberikan keterangan resmi mengenai sikap kliennya terhadap penetapan status tersebut, termasuk apakah akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau upaya hukum lainnya.

Kronologi dan Barang Bukti

Peristiwa bermula dari laporan warga yang melihat kepulan asap dan api di atas lahan di salah satu kecamatan di Kabupaten Mempawah. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan oleh petugas gabungan, yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain sampel tanah dan arang dari area yang terbakar, sisa material yang diduga digunakan untuk menyulut api, serta dokumentasi kondisi lahan sebelum dan sesudah kejadian. Penyidik juga meminta keterangan dari saksi mata dan pemilik lahan di sekitar lokasi.

Keterangan ahli lingkungan dan ahli pidana turut dimintakan untuk memperkuat konstruksi perkara, khususnya terkait metode pembakaran yang digunakan dan luas area yang terdampak. Penyidik menyatakan luas lahan yang terbakar masih dihitung secara rinci bersama instansi terkait, karena hasil penghitungan akan memengaruhi penghitungan kerugian lingkungan dan pemulihan lahan.

Praktik membuka lahan dengan cara membakar disebut masih menjadi pilihan sebagian pihak karena dianggap murah, cepat, dan tidak membutuhkan peralatan berat. Padahal, metode tersebut berisiko menimbulkan kebakaran tidak terkendali, terutama pada lahan gambut yang api dapat menjalar di bawah permukaan tanah.

Ancaman Hukuman

Penyidik menyangkakan perbuatan tersebut dengan ketentuan pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah besar, dengan kemungkinan pemberatan apabila perbuatan menimbulkan dampak luas.

Selain itu, penyidik mempertimbangkan penerapan pasal lain yang berkaitan dengan perbuatan menimbulkan kebakaran dan pencemaran lingkungan. Penerapan pasal berlapis bertujuan memastikan efek jera, mengingat dampak kebakaran lahan tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap.

Respons DPRD dan Pemerintah Daerah

Pimpinan DPRD Kabupaten Mempawah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ditegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan, sekaligus memastikan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pencegahan kebakaran lahan tetap berjalan.

DPRD juga menyoroti perlunya penguatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi dinilai penting karena sebagian warga masih menganggap pembakaran lahan sebagai praktik yang wajar dan murah, terutama untuk lahan pertanian dan perkebunan skala kecil.

Sementara itu, pemerintah daerah menyatakan telah menyiapkan langkah pencegahan dan penanganan kebakaran lahan, antara lain melalui patroli terpadu, pemantauan titik panas, penyiapan posko, serta koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah desa. Pemerintah daerah juga mengingatkan adanya sanksi bagi siapa pun yang terbukti membakar lahan, tanpa membedakan status sosial maupun jabatan.

Pencegahan dan Pengawasan

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kebakaran lahan di Kalimantan Barat yang kerap muncul pada musim kemarau. Kondisi lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan, terutama ketika api menjalar ke area yang sulit dijangkau kendaraan.

Pengamat lingkungan menilai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan perlu diimbangi dengan pencegahan, seperti penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, pendampingan bagi petani, serta penegasan aturan bagi perusahaan yang beroperasi di sekitar area rawan kebakaran.

Penyidik memastikan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut, termasuk apakah ada pihak yang menyuruh atau memberikan imbalan. Penyelidikan juga diarahkan untuk memetakan pola pembukaan lahan di wilayah sekitar, agar kasus serupa tidak berulang.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap anggota DPRD Mempawah tersebut masih berlanjut. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka, sementara berkas perkara disiapkan untuk tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Wijaya

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter