04, 2026
Nasional

Atas Perintah Wakil Nakhoda, 4 ABK KM Maulana 23 Dianiaya Keroyokan

Galih Nasution
Galih Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 menjadi korban penganiayaan keroyokan yang diduga dilakukan sejumlah rekan kerja mereka di atas kapal. Peristiwa itu disebut terjadi atas perintah wakil nakhoda kapal. Kasus kekerasan di lingkungan kerja pelayaran ini mencuat ke permukaan setelah para korban melaporkan apa yang mereka alami kepada pihak berwenang.

Kronologi Penganiayaan di Atas Kapal

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penganiayaan terjadi saat kapal sedang berlayar. Sejumlah ABK mendatangi korban secara bersamaan dan melakukan pemukulan. Para korban tidak memiliki ruang untuk membela diri karena aksi itu dilakukan secara berkelompok dan diduga telah direncanakan.

Keempat korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul maupun pukulan langsung. Setelah kejadian, para korban disebut mendapat perawatan seadanya di atas kapal sebelum akhirnya bisa melaporkan peristiwa tersebut ketika kapal bersandar.

Peran Wakil Nakhoda dalam Peristiwa

Dalam laporan yang disampaikan para korban, wakil nakhoda disebut sebagai pihak yang memerintahkan penganiayaan. Perintah itu diduga muncul setelah terjadi perselisihan antara korban dan sejumlah awak kapal. Wakil nakhoda memiliki otoritas besar di atas kapal, terutama saat nakhoda tidak berada di tempat atau ketika kapal sedang berlayar jauh dari daratan.

Posisi wakil nakhoda yang berada dalam rantai komando kapal membuat perintahnya sulit ditolak oleh awak lain. Kondisi ini yang kemudian membuat sejumlah ABK lain ikut terlibat dalam aksi penganiayaan. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kapal maupun pemilik KM Maulana 23 mengenai peristiwa tersebut.

Kekerasan di Dunia Pelayaran Bukan Hal Baru

Kasus kekerasan antar awak kapal bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Lingkungan kerja di atas kapal dikenal memiliki hierarki yang ketat, jam kerja panjang, serta ruang gerak terbatas. Kondisi tersebut kerap memicu ketegangan antar awak, terutama ketika penyelesaian masalah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Para ABK umumnya bekerja dengan kontrak yang mengikat dan berada jauh dari keluarga dalam waktu lama. Ketika terjadi kekerasan, banyak korban memilih diam karena khawatir kehilangan pekerjaan atau tidak bisa turun dari kapal. Hal ini membuat kasus serupa sering tidak terungkap ke publik.

Organisasi pekerja pelayaran telah berulang kali menyoroti pentingnya perlindungan bagi awak kapal. Mereka menilai pengawasan terhadap kondisi kerja di atas kapal masih lemah, sementara mekanisme pengaduan yang tersedia tidak selalu dapat diakses korban.

Langkah Hukum yang Ditempuh Korban

Keempat korban telah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwenang. Laporan tersebut mencakup dugaan penganiayaan dan keterlibatan wakil nakhoda dalam memerintahkan aksi kekerasan. Para korban berharap kasus ini diproses secara transparan dan pelaku mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik disebut tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk awak kapal lain yang berada di lokasi kejadian. Bukti visum et repertum atas luka korban juga menjadi bagian dari bahan penyelidikan. Proses ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang melindungi pelaku di balik struktur kerja kapal.

Selain aspek pidana, kasus ini turut membuka persoalan pelanggaran hak pekerja. Penganiayaan yang terjadi di tempat kerja, terlebih di atas kapal yang berada di yurisdiksi tertentu, menimbulkan pertanyaan soal pengawasan perusahaan terhadap anak buah kapalnya.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Pengawasan

Perusahaan pemilik kapal memiliki kewajiban memastikan keselamatan seluruh awak selama bekerja. Kekerasan yang dilakukan secara berkelompok dengan dugaan perintah atasan menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Jika terbukti, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dalam melindungi pekerjanya.

Kasus KM Maulana 23 seharusnya menjadi peringatan bagi industri pelayaran nasional. Tanpa perbaikan sistem pengaduan dan pengawasan, kekerasan di atas kapal akan terus terjadi dan korban semakin sulit mendapatkan keadilan. Pihak berwenang didesak menuntaskan penyelidikan agar tidak ada lagi ABK yang mengalami perlakuan serupa.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Nasution

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter