05, 2026
Nasional

Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Sah Pelaku Kejahatan Bisa Disita

Bagus Nugroho
Bagus Nugroho Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi ini dirancang untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara dalam menyita harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, termasuk aset yang secara formal tampak sah namun diduga kuat diperoleh melalui kejahatan.

Latar Belakang dan Urgensi RUU Perampasan Aset

Selama ini, penegak hukum menghadapi kendala signifikan dalam menyita aset pelaku kejahatan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berbagai undang-undang sektoral belum mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. Akibatnya, banyak pelaku kejahatan, terutama dalam kasus korupsi, narkotika, dan pencucian uang, tetap menikmati hasil kejahatannya meski telah divonis bersalah.

RUU ini bertujuan menutup celah tersebut. Salah satu terobosan utama adalah diperkenalkannya mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Melalui mekanisme ini, negara dapat menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun pelakunya belum atau tidak dapat dijatuhi pidana, misalnya karena melarikan diri, meninggal dunia, atau sakit permanen.

Harta Sah Secara Formal Bisa Disita

Poin krusial dalam RUU ini adalah perluasan objek perampasan. Tidak hanya aset yang jelas-jelas diperoleh secara ilegal, harta yang secara administratif tercatat atas nama pelaku atau pihak ketiga dapat disita apabila terdapat bukti yang cukup bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana. Dengan kata lain, status kepemilikan yang tampak sah secara formal tidak lagi menjadi tameng absolut bagi pelaku kejahatan.

Pendekatan ini dikenal sebagai pembalikan beban pembuktian terbatas. Dalam kerangka ini, jaksa penuntut umum tidak perlu membuktikan secara rinci asal-usul setiap aset. Sebaliknya, pemilik aset diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara legal. Jika pemilik gagal membuktikan, aset tersebut dapat dirampas untuk negara.

Mekanisme ini telah diterapkan di sejumlah yurisdiksi seperti Inggris, Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa. Indonesia melalui RUU ini berupaya mengadopsi praktik terbaik tersebut dengan penyesuaian terhadap sistem hukum nasional.

Ruang Lingkup Tindak Pidana dan Aset yang Dapat Dirampas

RUU Perampasan Aset menetapkan sejumlah tindak pidana yang menjadi prioritas perampasan. Kejahatan tersebut antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, perdagangan orang, kejahatan siber, perpajakan, dan kejahatan ekonomi lainnya. Aset yang dapat dirampas mencakup uang, tanah, bangunan, kendaraan, saham, surat berharga, hingga aset digital seperti mata uang kripto.

Perampasan juga dapat dilakukan terhadap aset yang telah dialihkan kepada pihak ketiga. Hal ini untuk mencegah praktik pengalihan harta kepada keluarga, kolega, atau perusahaan cangkang yang sering digunakan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatannya. Pihak ketiga yang beriktikad baik diberi ruang untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang disediakan.

Perlindungan Hukum dan Hak Pihak Ketiga

Meski memberikan kewenangan luas kepada negara, RUU ini juga mengatur sejumlah perlindungan hukum. Pemilik aset memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan mengajukan bukti kepemilikan yang sah. Proses perampasan harus melalui putusan pengadilan, sehingga tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh penyidik atau penuntut umum.

Selain itu, RUU ini mengatur mekanisme pengelolaan aset sitaan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Aset yang disita dapat dikelola oleh lembaga pengelola aset sitaan agar tidak rusak atau kehilangan nilai ekonomi selama proses hukum berlangsung. Hasil pengelolaan nantinya masuk ke kas negara.

Tantangan Implementasi dan Pengawasan

Pembahasan RUU ini tidak lepas dari sejumlah tantangan. Pertama, kesiapan kelembagaan penegak hukum, termasuk penyidik, jaksa, dan hakim, dalam memahami mekanisme perampasan aset yang relatif baru. Kedua, potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kriminalisasi atau perampasan aset secara tidak adil.

Untuk mengantisipasi hal itu, RUU ini mengatur adanya pengawasan berlapis, baik melalui proses peradilan, mekanisme banding, maupun pengawasan oleh lembaga pengawas eksternal. Transparansi dalam pengelolaan aset sitaan juga menjadi kunci untuk mencegah korupsi baru di sektor penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan RUU ini dapat segera disahkan mengingat tingginya kebutuhan akan instrumen hukum yang efektif dalam memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi. Dukungan politik dari DPR serta partisipasi publik yang konstruktif diharapkan mempercepat proses legislasi tanpa mengorbankan kualitas substansi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Bagus Nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter