Ketua Majelis Permusyuratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa politik hukum di Indonesia harus selalu berpihak pada kepentingan rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi kebangsaan yang membahas arah pembangunan hukum nasional, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Sebaliknya, seluruh produk legislasi dan kebijakan hukum harus dirancang untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Ia menilai tiga prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam membangun sistem hukum yang dipercaya publik.
"Politik hukum harus berpihak kepada kepentingan rakyat. Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk menindas rakyat kecil. Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan sebagai ancaman," ujar Bamsoet di hadapan peserta diskusi yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Keadilan sebagai Orientasi Utama
Bamsoet menjelaskan bahwa orientasi pembangunan hukum nasional harus bergeser dari sekadar pendekatan formalistik menuju pendekatan yang lebih substantif. Artinya, keberadaan aturan tidak cukup hanya dilihat dari aspek prosedural, tetapi juga harus diukur dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Ia menyoroti masih adanya kesenjangan antara norma yang tertulis dalam peraturan dengan realitas yang dialami warga negara di lapangan.
Ia mencontohkan berbagai persoalan hukum yang kerap dialami masyarakat, seperti sengketa lahan, perizinan usaha kecil, hingga akses terhadap keadilan bagi kelompok rentan. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut menuntut kepekaan para pembuat kebijakan agar tidak hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek, tetapi juga pada keberlanjutan tatanan hukum yang adil.
"Keadilan bukan sekadar bunyi pasal dalam undang-undang. Keadilan adalah ketika rakyat merasakan manfaat nyata dari hukum itu sendiri. Itulah ukuran yang harus kita pakai," kata Bamsoet.
Penguatan Kelembagaan Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan penegak hukum. Ia menilai kualitas aparat penegak hukum menjadi faktor penentu dalam mewujudkan politik hukum yang berpihak pada rakyat. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, integritas, serta pengawasan yang berkelanjutan disebutnya sebagai kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan budaya hukum masyarakat. Pendidikan hukum sejak dini, literasi hukum bagi warga, serta keteladanan dari penyelenggara negara dinilai menjadi elemen penting yang saling melengkapi. Menurutnya, kesadaran hukum yang tumbuh dari masyarakat akan memperkuat legitimasi setiap kebijakan yang diambil negara.
"Penegakan hukum yang bermutu lahir dari aparat yang bermutu pula. Karena itu, pembenahan kelembagaan hukum harus menjadi agenda bersama, bukan hanya tugas satu institusi," tegasnya.
Kritik terhadap Praktik Hukum Elitis
Bamsoet juga mengkritik praktik hukum yang cenderung elitis dan sulit diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menilai biaya berperkara yang tinggi, proses yang berbelit, serta minimnya pemahaman hukum di kalangan kelompok bawah menjadi hambatan serius dalam mewujudkan keadilan sosial. Kondisi ini, menurutnya, dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Ia mendorong adanya terobosan kebijakan yang mempermudah akses keadilan, antara lain melalui penguatan bantuan hukum gratis, penyederhanaan prosedur di pengadilan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat layanan hukum. Langkah-langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat konstitusi yang menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan bernegara.
Sinergi Antarlembaga Negara
Dalam konteks ketatanegaraan, Bamsoet menekankan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam merumuskan politik hukum nasional. Menurutnya, arah pembangunan hukum harus menjadi kesepakatan kolektif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan dunia akademik. Kolaborasi semacam itu diyakini mampu menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik.
Ia menambahkan bahwa MPR RI sebagai lembaga negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan arah pembangunan hukum tetap selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sosialisasi empat pilar kebangsaan dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya hukum yang berkeadilan.
Harapan terhadap Arah Pembangunan Hukum
Di akhir paparannya, Bamsoet berharap politik hukum nasional ke depan semakin menempatkan rakyat sebagai subjek utama. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal setiap proses pembentukan dan penegakan hukum agar tidak menyimpang dari tujuan awal, yakni menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bersama.
"Negara ini dibangun atas dasar hukum, tetapi hukum itu sendiri harus dibangun atas dasar kepentingan rakyat. Jika keduanya berjalan seiring, kepercayaan publik akan tumbuh dan stabilitas nasional akan semakin kokoh," pungkas Bamsoet.
Komentar (0)