19, 2026
Teknologi

Bansos Mulai Disalurkan Lewat Kopdes, Mensos: Tak Ada Potongan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, bansos sudah dapat diambil di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).]]>

Rizal Fahmi
Rizal Fahmi Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bansos Mulai Disalurkan Lewat Kopdes, Mensos: Tak Ada Potongan

Penyaluran bantuan sosial melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) mulai dilaksanakan. Menteri Sosial menegaskan bahwa penyaluran bansos lewat Kopdes tidak dikenai potongan apa pun, sehingga nilai bantuan yang diterima penerima manfaat tetap utuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan menyusul dimulainya penyaluran bantuan melalui koperasi yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan tersebut. Pemerintah menempatkan Kopdes sebagai salah satu simpul penyaluran agar bantuan sampai lebih cepat, tepat sasaran, dan sekaligus menggerakkan perekonomian desa.

Mekanisme Penyaluran

Dalam skema yang dijalankan, Kopdes berperan sebagai penyedia barang kebutuhan pokok bagi penerima bantuan. Penerima manfaat memperoleh barang sesuai nilai bantuan yang menjadi haknya, tanpa dikurangi untuk biaya administrasi, ongkos kirim, maupun pungutan lain. Kementerian Sosial menekankan bahwa mekanisme tersebut dirancang agar daya beli penerima manfaat terjaga dan tidak tergerus oleh potongan yang tidak sah.

Menteri Sosial menjelaskan bahwa pengelolaan penyaluran dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta pengurus koperasi. Data penerima manfaat mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial yang telah diverifikasi dan dimutakhirkan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh warga yang benar-benar berhak, sekaligus mencegah penerima ganda maupun penerima fiktif.

Selain itu, harga barang yang disediakan Kopdes diminta mengikuti patokan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini dimaksudkan agar nilai bantuan yang diterima penerima manfaat tidak menyusut hanya karena perbedaan harga di tingkat lokal. Pengurus koperasi juga diharapkan menyediakan stok yang memadai, terutama untuk komoditas pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya.

Penegasan Tidak Ada Potongan

Menteri Sosial menegaskan bahwa praktik pemotongan bantuan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penyaluran diminta mematuhi aturan dan tidak mengambil keuntungan pribadi dari dana bantuan sosial. Penegasan ini menjadi penting karena potongan sekecil apa pun akan mengurangi manfaat bantuan bagi keluarga penerima.

Menurut Menteri Sosial, pengawasan dilakukan berlapis, mulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga pemerintah pusat. Pendamping sosial bertugas memantau proses penyaluran di lapangan, sementara pemerintah daerah melakukan pengawasan administratif. Kementerian Sosial juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan.

Masyarakat diminta melaporkan apabila menerima bantuan dengan nilai atau jumlah barang yang tidak sesuai ketentuan, atau jika ada pihak yang meminta imbalan dalam proses penyaluran. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti agar penyaluran berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peran Kopdes dalam Ekonomi Desa

Keberadaan Kopdes tidak hanya diposisikan sebagai penyalur bantuan, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa. Koperasi diharapkan menyerap produk dari petani, peternak, dan pelaku usaha mikro di sekitarnya. Dengan demikian, perputaran uang dari program bantuan sosial tetap berada di wilayah setempat dan memberi dampak berganda bagi perekonomian warga.

Pemerintah menilai model penyaluran melalui koperasi dapat memperkuat kelembagaan ekonomi desa. Selama ini, sebagian bantuan mengalir ke luar daerah karena barang dipasok dari luar. Dengan melibatkan koperasi lokal, rantai pasok diharapkan lebih pendek sehingga harga lebih kompetitif dan keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati warga desa.

Kesiapan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia

Sejumlah tantangan masih perlu diperhatikan, terutama kesiapan pengurus koperasi dalam mengelola administrasi, pencatatan stok, dan pelaporan keuangan. Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah menyiapkan pendampingan serta pelatihan bagi pengurus agar tata kelola koperasi berjalan baik dan transparan.

Penguatan kapasitas ini dinilai krusial karena volume penyaluran yang besar menuntut sistem pencatatan yang rapi. Tanpa pengelolaan yang memadai, risiko keterlambatan penyaluran, selisih stok, hingga kesalahan sasaran bisa muncul. Karena itu, pendampingan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pemanfaatan sistem digital untuk merekam transaksi penerima manfaat.

Dampak bagi Penerima Manfaat

Bagi keluarga penerima, penyaluran melalui koperasi diharapkan membuat bantuan lebih mudah diakses karena lokasinya dekat dengan tempat tinggal. Penerima tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh barang kebutuhan pokok. Kemudahan akses ini dinilai penting, terutama bagi warga lanjut usia dan keluarga yang tinggal di wilayah terpencil.

Menteri Sosial menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah bantuan yang tersalurkan, tetapi juga dari ketepatan sasaran dan kepastian bahwa nilai bantuan diterima utuh. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran agar program perlindungan sosial berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizal Fahmi

Menulis review produk kesehatan, suplemen, dan teknologi wearables.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter