22, 2026
Teknologi

Bareskrim Bongkar Judol Berkedok Spin Game, 4 WN China Ditangkap

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/21/6ad8cc67aa8d3-penyidik-direktorat-tindak-pidana-siber-dittipidsiber-bareskrim-polri-mendatangi-kantor-operasional-perjudian-online_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Rizal Fahmi
Rizal Fahmi Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian daring yang dikemas menyerupai permainan spin game atau gim berputar berbasis aplikasi. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap empat warga negara China yang diduga menjadi pengendali dan operator jaringan.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap sejumlah situs dan aplikasi yang menawarkan permainan berputar dengan iming-iming hadiah. Alih-alih merupakan gim hiburan, platform tersebut menurut penyidik menyediakan mekanisme setor modal, saldo virtual, hingga pencairan uang tunai yang menjadi ciri khas perjudian.

Kemasan Gim, Isi Judi

Modus yang digunakan berlapis. Halaman muka platform menampilkan antarmuka yang menyerupai gim kasual, lengkap dengan fitur roda berputar, koin virtual, serta papan peringkat pemain. Kesannya, pengguna hanya menghabiskan waktu luang untuk bermain.

Namun di balik tampilan itu, pengguna harus lebih dulu mengisi saldo melalui transfer bank atau dompet digital. Koin virtual hasil putaran kemudian dapat dikonversi kembali menjadi uang dan ditarik ke rekening pribadi. Skema setor, taruhan, dan penarikan keuntungan inilah yang membuat aktivitas tersebut masuk kategori perjudian, bukan permainan keterampilan.

Penyidik menilai kemasan gim sengaja dipilih untuk mengelabui pengawasan dan menjangkau pemain yang lebih muda. Istilah-istilah yang digunakan juga dibikin netral, seperti "top up", "misipoin", atau "hadiah harian", sehingga aktivitas perputaran uang tidak tampak mencolok.

Empat Warga China dan Perannya

Empat warga negara China yang ditangkap diduga memiliki pembagian peran dalam operasional jaringan, mulai dari pengelolaan sistem, pengawasan transaksi, hingga pengaturan pemasaran melalui kanal media sosial dan pesan instan. Mereka diamankan dari sebuah lokasi operasional di kawasan perkotaan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan keempatnya dengan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berada di luar negeri. Pola yang kerap ditemukan dalam kasus serupa adalah server ditempatkan di luar wilayah Indonesia, sementara tim lapangan dan pengelola keuangan berada di dalam negeri.

Barang Bukti dan Penelusuran Aliran Dana

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer dan telepon seluler yang digunakan untuk mengoperasikan platform, serta dokumen dan alat pembayaran yang diduga terkait transaksi pemain.

Penelusuran tidak berhenti pada perangkat keras. Penyidik juga menelusuri aliran dana melalui rekening dan dompet digital yang digunakan untuk menampung setoran pemain. Langkah ini penting untuk memetakan siapa saja yang menikmati hasil perjudian dan sejauh mana jaringan itu menjangkau pemain di Indonesia.

Jerat Pidana

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) yang mengatur larangan menyebarkan atau menyediakan akses terhadap konten perjudian.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tidak ringan, yakni penjara hingga sepuluh tahun untuk ketentuan perjudian dalam KUHP, serta penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar untuk pelanggaran UU ITE. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan lain, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan aturan keimigrasian, mengingat para tersangka merupakan warga negara asing.

Pemblokiran dan Pengawasan Ruang Digital

Dalam penanganan kasus perjudian daring, penindakan hukum biasanya dibarengi dengan upaya pemblokiran akses. Koordinasi dengan kementerian yang membidangi komunikasi dan digital diperlukan agar situs dan aplikasi serupa tidak kembali muncul dengan nama domain baru.

Persoalan yang dihadapi penyidik adalah sifat jaringan yang mudah berpindah. Ketika satu domain diblokir, operator dapat dengan cepat membuat alamat baru dan memindahkan pemain. Karena itu, pendekatan yang dinilai lebih efektif adalah membongkar struktur organisasi dan aliran dananya, bukan hanya menutup akses.

Pola yang Berulang

Kasus ini menambah daftar pengungkapan perjudian daring yang menyamar sebagai produk hiburan digital. Sebelumnya, penyidik juga menemukan praktik serupa yang dikemas sebagai gim berbasis komunitas, aplikasi kuis berhadiah, hingga platform live streaming dengan fitur pemberian hadiah bernilai uang.

Penyamaran itu menyulitkan masyarakat membedakan mana yang benar-benar gim dan mana yang merupakan perjudian. Ciri yang paling mudah dikenali adalah adanya setoran uang, taruhan, dan kemungkinan penarikan keuntungan dalam bentuk uang sungguhan.

Imbauan kepada Masyarakat

Penyidik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi yang menawarkan permainan berputar dengan janji keuntungan uang. Masyarakat diminta melaporkan keberadaan platform semacam itu agar dapat ditindaklanjuti, baik melalui pemblokiran maupun penyelidikan lebih lanjut.

Bagi pengguna yang telah menyetorkan dana, penyidik mengingatkan bahwa tidak ada jaminan dana dapat kembali, sebab operasional platform berjalan tanpa izin dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas mana pun. Penanganan kasus ini masih berlanjut, dan penyidik belum menutup kemungkinan adanya penangkapan tambahan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizal Fahmi

Menulis review produk kesehatan, suplemen, dan teknologi wearables.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter