21, 2026
Teknologi

Digugat ke MK, Penetapan 26 Anggota Wantimpres Disebut Sudah Sesuai Konstitusi

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/15/6ad0a7a1a2f3f-gedung-mahkamah-konstitusi-mk_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Kirana Wijaya
Kirana Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Digugat ke MK, Penetapan 26 Anggota Wantimpres Disebut Sudah Sesuai Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait penetapan 26 anggota Wantimpres (Wanita Tanggung Jawab Pembangunan) yang dilakukan Presiden Joko Widodo pada September 2023. Gugatan ini menimbulkan polemik mengenai legalitas dan kelayakan keputusan presiden dalam membentuk lembaga yang berfungsi sebagai wadah partisipasi perempuan dalam pembangunan nasional. Pihak yang menggugatan mengklasifikasikan gugatan ini sebagai uji materiil terhadap Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2023 tentang Penetapan Anggota Wantimpres Periode 2023-2028.

Latar Belakang dan Proses Penetapan Wantimpres

Wantimpres atau Wanita Tanggung Jawab Pembangunan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memfasilitasi partisipasi perempuan dalam pembangunan nasional. Lembaga ini berfungsi sebagai wadah koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi program-program pembangunan yang berdampak pada perempuan. Pada September 2023, Presiden Joko Widodo mengumumkan 26 nama yang akan menjadi anggota Wantimpres periode 2023-2028. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 September 2023.

Anggota Wantimpres terdiri dari tokoh-tokoh perempuan dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi bisnis, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses seleksi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Proses seleksi tersebut meliputi verifikasi data, wawancara, dan evaluasi kelayakan calon anggota berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Isi Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan terhadap penetapan Wantimpres ini diajukan oleh sejumlah pihak yang tidak menyebutkan identitasnya secara lengkap. Dalam gugatannya, para penggugat menyatakan bahwa penetapan 26 anggota Wantimpres melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Konstitusional Pengguna Jasa Publik. Pasal yang menjadi sasaran gugatan terkait dengan kewajiban negara memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.

Penggugat juga menyatakan bahwa proses penetapan anggota Wantimpres tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang optimal. Mereka mengklaim bahwa ada beberapa nama yang masuk dalam daftar anggota Wantimpres tidak memenuhi kelayakan dan kriteria yang seharusnya dipenuhi. Selain itu, penggugat menilai bahwa pembentukan Wantimpers seharusnya melibatkan mekanisme yang lebih demokratis dan partisipatif.

Argumen Pihak Terkait

Dari sisi pemerintah, penetapan anggota Wantimpres telah dilakukan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa proses seleksi anggota Wantimpres telah melalui serangkaian tahapan yang ketat dan transparan. Menurutnya, setiap anggota yang terpilih telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu memiliki integritas, kompetensi, dan dedikasi tinggi dalam mengembangkan peran perempuan dalam pembangunan.

Presiden Joko Widodo sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pembentukan Wantimpres bertujuan untuk meningkatkan peran dan partisipasi perempuan dalam pembangunan nasional. Ia menyatakan bahwa Wantimpres akan menjadi wadah efektif untuk mengakselerasi program-program yang berkaitan dengan perempuan, seperti pemberdayaan ekonomi perempuan, peningkatan kesehatan reproduksi, dan pemberantasan kekerasan terhadap perempuan.

Tanggapan Mahkamah Konstitusi

Menanggapi gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerima dan akan memeriksa keabsahan gugatan yang diajukan. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa MK akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa MK akan mempertimbangkan semua aspek hukum yang terkait, termasuk relevansi gugatan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pemeriksaan gugatan ini akan melibatkan sidang perdana di mana kedua belah pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumennya. Setelah itu, MK akan melakukan deliberasi untuk memutuskan apakah gugatan tersebut dapat diterima atau ditolak. Proses ini dapat memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas dan volume perkara yang dibawa.

Potensi Dampak Gugatan

Jika gugatan diterima Mahkamah Konstitusi, maka penetapan 26 anggota Wantimpres dapat dibatalkan. Hal ini akan berdampak pada kelangsungan program-program yang sedang berjalan dan rencana pembangunan yang melibatkan peran Wantimpres. Selain itu, pembentukan kembali Wantimpres akan memerlukan waktu dan biaya tambional, serta dapat menunda target-target pembangunan yang telah ditetapkan.

Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka penetapan anggota Wantimpres akan tetap berlaku dan lembaga ini dapat melanjutkan fungsinya sesuai dengan mandat yang diberikan. Dalam hal ini, para anggota Wantimpres akan segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan program-program pembangunan yang berkaitan dengan perempuan berjalan sesuai rencana.

Perkara ini menunjukkan betapa kompleksnya dinamika hukum dalam pembentukan lembaga-lembaga pemerintah dan pentingnya menjamin transparansi serta partisipasi masyarakat dalam setiap keputusan publik. Bagaimanapun juga, keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi acuan bagi lembaga-lembaga pemerintah lain dalam membentuk dan mengelola lembaga serupa di masa depan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Wijaya

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter