Bebas Bersyarat Indra Kenz dan Mas Bechi Dicabut, Petugas Ikut Kena Saks
Pencairan bebas bersyarat (BBS) untuk terpidana kasus narkotika Indra Kenz dan Mas Bechi secara resmi dicabut oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Keputusan tersebut diambil setelah ditemukannya pelanggaran serius dalam proses pembebasan keduanya yang terjadi pada Rabu (9/10/2023). Selain terpidana, sejumlah petugas yang terlibat dalam proses BBS tersebut juga akan dikenakan sanksi administratif dan disiplin.
Ditemukan Pelanggaran Prosedur dalam Proses BBS
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, I Wayan Dasana, mengungkapkan bahwa proses BBS bagi Indra Kenz dan Mas Bechi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Setelah kita lakukan evaluasi mendalam, ternyata ada beberapa pelanggaran dalam proses BBS yang dilakukan. Pelanggaran ini membuat proses pembebasan keduanya tidak sah," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (10/10/2023).
Dasana menjelaskan bahwa salah satu pelanggaran utama adalah adanya penandatanganan dokumennya di luar jam kerja resmi. "Dokumen BBS harus ditandatangani pada jam kerja dan dihadiri oleh minimal dua pejabat yang berwenang. Namun, dalam kasus ini, penandatanganan dilakukan di luar jam kerja dan hanya dihadiri oleh satu pejabat," terangnya.
Alasan Pencabutan BBS
Menurut Dasana, pencabutan BBS untuk Indra Kenz dan Mas Bechi dilakukan karena beberapa alasan substansial. Pertama, proses pembebasan dinilai tidak transparan dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Kedua, terdapat indikasi adanya kolusi antara terpidana dengan petugas dalam proses BBS.
"Kita juga menemukan adanya komunikasi antara terpidana dengan pihak luar yang tidak seharusnya terjadi selama proses BBS. Komunikasi ini kemungkinan besar memengaruhi jalannya proses pembebasan," tambah Dasana.
Status Kini Indra Kenz dan Mas Bechi
Dengan dicabutnya status BBS, Indra Kenz dan Mas Bechi kembali statusnya sebagai narapidana dan harus menjalani sisa masa tahanannya di rumah tahanan (Rutan). Keduanya kembali ditahan di Rutan Klas IIB Bekasi, Jawa Barat, setelah sebelumnya sempat dibebaskan secara bersyatan pada Rabu (9/10/2023).
"Saat ini, Indra Kenz dan Mas Bechi sudah kembali menjalani pidana di Rutan Klas IIB Bekasi. Mereka tidak lagi berada dalam status bebas bersyarat," jelas Kepala Seksi Pemasyarakatan Rutan Klas IIB Bekasi, Agus Salim.
Sanksi untuk Petugas Terlibat
Seiring dengan pencabutan BBS, Kemenkumham juga akan memberikan sanksi tegas kepada para petugas yang terlibat dalam proses BBS yang bermasalah. Dasana mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga petugas yang akan dikenakan sanksi administratif dan disiplin.
"Kami sudah melakukan identifikasi dan temuan awal menunjukkan adanya tiga petugas yang secara langsung terlibat dalam pelanggaran ini. Mereka akan diadili secara administrasi dan disiplin. Sanksi yang akan diberikan bisa berupa penurankan pangkat, pemberhentian sementara, hingga pemecatan dari jabatannya," tegas Dasana.
Reaksi dari Pihak Terkait
Keputusan pencabutan BBS Indra Kenz dan Mas Bechi mendapatkan berbagai reaksi dari pihak terkait. Kuasa hukum Indra Kenz, Ahmad Yani, mengaku kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Kemenkumham.
"Kami akan mengajukan keberatan atas keputusan ini. Proses BBS bagi Indra Kenz sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan membuktikan dalam pengadilan administrasi bahwa keputusan Kemenkumham ini tidak sah," ujar Yani.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Pemasyarakatan (KMSRP) menyambut baik keputusan Kemenkumham. Menurut mereka, keputusan ini menunjukkan adanya komitmen dari pemerintah untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari praktik-praktik yang merugikan negara.
"KMSRP menyambut positif langkah Kemenkumham dalam mencabut BBS Indra Kenz dan Mas Bechi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam membenahi sistem pemasyarakatan yang selama ini kerap diwarnai oleh praktik-praktik tidak transparan," ujar Ketua KMSRP, Siti Aminah.
Langkah Pencegahan ke Depan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kemenkumham berencana melakukan sejumlah reformasi dalam sistem BBS. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penyempurnaan SOP dan penguatan pengawasan dalam proses BBS.
Dirjen PAS juga menegaskan bahwa Kemenkumham akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, untuk memastikan konsistensi dalam penegakan hukum terkait kasus BBS.
Kronologi Singkat Peristiwa
Indra Kenz dan Mas Bechi adalah dua terpidana kasus narkotika yang mendapatkan BBS pada Rabu (9/10/2023). Proses BBS mereka berlangsung dengan cepat dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Beberapa jam setelah dibebaskan, Kemenkumham memerintahkan penangkapan kembali keduanya karena diduga ada pelanggaran dalam proses BBS.
Setelah melalui evaluasi mendalam, Kemenkumham akhirnya memutuskan untuk mencabut status BBS keduanya dan mengembalikannya ke dalam penjara. Selain itu, pihak Kemenkumham juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki adanya dugaan kolusi dalam kasus BBS ini.
Komentar (0)