Belakangan ini beredar luas sebuah narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan hangus secara otomatis apabila tidak ditagih selama 90 hari. Narasi tersebut kerap dikaitkan dengan aturan daluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Banyak warganet yang kemudian menyimpulkan bahwa mereka cukup menunggu tiga bulan tanpa membayar, dan kewajiban itu akan hilang dengan sendirinya. Pemahaman ini perlu diluruskan karena berpotensi menyesatkan masyarakat.
Dasar Hukum Daluwarsa dan Konteksnya
Dalam KUHPerdata, terdapat ketentuan mengenai daluwarsa atau verjaring, yaitu lewatnya waktu tertentu yang menyebabkan seseorang kehilangan hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban. Pasal 1967 KUHPerdata menyebutkan bahwa semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan, hapus karena daluwarsa setelah 30 tahun. Sementara itu, ketentuan yang menyebut jangka waktu lebih pendek biasanya berlaku untuk kasus atau perjanjian tertentu dengan pengaturan khusus.
Narasi 90 hari yang beredar sering kali dikaitkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, bukan dengan aturan daluwarsa utang secara umum. Aturan tersebut mengatur batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol, termasuk larangan melakukan penagihan secara langsung maupun tidak langsung kepada peminjam yang telah melewati batas tertentu. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang meresahkan, bukan untuk menghapus kewajiban utang.
Penagihan dan Status Utang
Penting untuk dipahami bahwa penagihan oleh penyelenggara pinjol dan keberadaan utang adalah dua hal yang berbeda. Sebuah perusahaan pinjol mungkin berhenti melakukan penagihan aktif setelah 90 hari karena alasan internal, misalnya karena utang tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga, dikategorikan sebagai kredit macet, atau diserahkan ke perusahaan penagihan lain. Namun, penghentian penagihan tidak berarti utang tersebut otomatis dihapus secara hukum.
Kewajiban peminjam tetap ada selama perjanjian kredit belum dinyatakan selesai atau dihapuskan melalui mekanisme yang sah. Dalam praktiknya, pinjol dapat melakukan berbagai langkah, mulai dari pengiriman surat peringatan, pemberitahuan kepada kontak darurat, hingga pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Otoritas Jasa Keuangan. Status kredit macet ini dapat memengaruhi akses peminjam terhadap layanan keuangan di masa depan, termasuk pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan lain.
Risiko Salah Paham
Kesalahpahaman mengenai utang hangus dalam 90 hari dapat menimbulkan risiko serius bagi masyarakat. Peminjam yang percaya pada narasi ini berpotensi mengabaikan kewajibannya, sehingga utang terus berbunga, denda bertambah, dan nilai kewajiban membengkak. Selain itu, data kredit buruk yang tercatat dapat menghambat berbagai keperluan finansial, seperti mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, hingga pinjaman modal usaha.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap perjanjian pinjol memiliki syarat dan ketentuan yang telah disepakati saat pengajuan. Perjanjian tersebut umumnya mencantumkan tenor, bunga, denda keterlambatan, serta klausul penyelesaian sengketa. Selama perjanjian belum dibatalkan atau diselesaikan secara hukum, kewajiban peminjam tetap mengikat.
Langkah Bijak bagi Peminjam
Alih-alih menunggu utang hangus dengan sendirinya, peminjam disarankan untuk bersikap proaktif. Langkah pertama adalah memeriksa kembali perjanjian pinjaman dan menghitung total kewajiban yang harus dibayar. Jika mengalami kesulitan finansial, peminjam dapat menghubungi penyelenggara pinjol untuk menegosiasikan skema pembayaran ulang, keringanan bunga, atau restrukturisasi.
Peminjam juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila menghadapi penagihan yang melanggar aturan, seperti intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi. OJK menyediakan kanal resmi untuk menyampaikan keluhan, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Utang pinjol tidak hangus otomatis setelah 90 hari. Jangka waktu tersebut merujuk pada batas penagihan yang diatur untuk melindungi konsumen, bukan dasar penghapusan utang. Kewajiban peminjam tetap ada sampai dinyatakan selesai melalui pelunasan, restrukturisasi, atau mekanisme hukum lainnya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan dan selalu memverifikasi kebenaran aturan melalui sumber resmi seperti OJK atau lembaga hukum terkait.
Komentar (0)