Praktik penjualan beras fortifikasi kualitas medium dengan label dan harga premium menjadi sorotan. Berdasarkan penghitungan yang berkembang di kalangan pengamat kebijakan pangan, selisih harga yang dibayar konsumen atas produk yang sebenarnya berada di kelas medium itu berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp 89 triliun. Angka tersebut muncul dari akumulasi selisih harga per kilogram yang dikalikan dengan volume konsumsi beras nasional dalam satu tahun.
Persoalan Klasifikasi Mutu
Dalam perdagangan beras di dalam negeri, mutu komoditas ini umumnya dibedakan menjadi tiga kelas, yakni premium, medium, dan biasa. Perbedaan itu tidak sekadar soal penamaan, melainkan menyangkut sejumlah parameter teknis, antara lain persentase butir patah, derajat sosoh, kadar air, kadar benda asing, serta tingkat kebersihan produk. Beras premium memiliki persentase butir patah yang lebih rendah dan tampilan yang lebih bersih, sehingga wajar dihargai lebih tinggi di pasar.
Persoalannya, sejumlah produk yang beredar disebut memakai label premium meski parameter mutunya masih berada pada rentang medium. Fortifikasi atau penambahan zat gizi seperti vitamin A, vitamin B, asam folat, zat besi, dan zinc kemudian dipakai sebagai pembeda sekaligus pembenaran atas harga jual yang lebih tinggi. Padahal, fortifikasi merupakan upaya peningkatan nilai gizi dan seharusnya tidak otomatis mengubah kelas mutu fisik beras.
Sumber Kerugian Rp 89 Triliun
Angka kerugian Rp 89 triliun diperoleh dari asumsi bahwa selisih harga antara beras medium dan premium berkisar pada kisaran tertentu per kilogram, lalu dikalikan dengan volume konsumsi beras nasional yang mencapai puluhan juta ton setiap tahun. Karena konsumsi beras Indonesia sangat besar dan hampir seluruh rumah tangga menjadi pembeli, selisih harga yang tampak kecil di tingkat eceran berdampak besar ketika dihitung secara agregat.
Dengan demikian, dampak yang ditanggung masyarakat tidak hanya berupa tambahan pengeluaran rumah tangga. Selisih harga yang dibayar konsumen tanpa perbaikan mutu yang sepadan juga berpotensi mendorong laju inflasi pangan, menekan daya beli kelompok berpendapatan rendah, serta mendistorsi persepsi publik terhadap nilai gizi produk. Konsumen membayar untuk klaim mutu yang tidak sepenuhnya terpenuhi.
Fortifikasi dan Standar yang Berlaku
Program fortifikasi pangan memiliki dasar kuat dalam upaya penanganan masalah kekurangan gizi mikro. Penambahan vitamin dan mineral pada beras dinilai sebagai salah satu intervensi yang efektif karena beras merupakan makanan pokok mayoritas penduduk. Namun, efektivitas program tersebut bergantung pada tata kelola yang baik, mulai dari proses produksi, pengemasan, pelabelan, hingga pengawasan di pasar.
Sejumlah persoalan teknis turut mengemuka. Kandungan zat gizi pada beras fortifikasi dapat menurun apabila produk disimpan terlalu lama, terpapar panas, atau dicuci berlebihan sebelum dimasak. Selain itu, proses pencampuran butir beras yang diperkaya dengan butir beras biasa harus dilakukan secara merata agar klaim kandungan gizi pada label dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa pengujian laboratorium yang rutin, klaim tersebut sulit diverifikasi oleh konsumen.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pengawasan mutu beras melibatkan beberapa institusi, antara lain otoritas pangan, kementerian pertanian, kementerian perdagangan, serta pemerintah daerah. Titik rawan pelanggaran justru berada di rantai distribusi, terutama pada tahap pengemasan ulang dan pengeceran, ketika produk curah dikemas kembali dengan label baru. Praktik ini menyulitkan penelusuran asal produk dan verifikasi klaim mutu.
Oleh karena itu, penguatan sistem ketertelusuran atau traceability menjadi kebutuhan mendesak. Setiap kemasan beras fortifikasi idealnya mencantumkan informasi yang jelas mengenai kelas mutu, kandungan gizi, nomor izin edar, tanggal produksi, dan identitas produsen. Pengujian sampel secara berkala di pasar, disertai sanksi tegas bagi pelaku usaha yang mencantumkan label tidak sesuai, dinilai sebagai langkah yang perlu segera dijalankan.
Dampak terhadap Kepercayaan Pasar
Selain kerugian finansial, praktik pelabelan yang tidak akurat berisiko merusak kepercayaan konsumen terhadap produk fortifikasi secara keseluruhan. Apabila publik menilai fortifikasi hanya sebagai instrumen pemasaran untuk menaikkan harga, penerimaan masyarakat terhadap program peningkatan gizi dapat menurun. Padahal, keberhasilan program fortifikasi sangat bergantung pada kepercayaan dan penerimaan konsumen.
Di sisi lain, pelaku usaha yang mematuhi standar mutu berpotensi dirugikan karena harus bersaing dengan produk yang memakai klaim serupa tanpa memenuhi persyaratan. Ketidakseimbangan ini dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menurunkan insentif bagi produsen untuk menjaga mutu.
Langkah yang Dibutuhkan
Beberapa langkah yang mengemuka antara lain peninjauan ulang ketentuan pelabelan beras fortifikasi, penetapan batas selisih harga yang wajar antara kelas medium dan premium, serta kewajiban sertifikasi mutu sebelum produk dipasarkan. Transparansi informasi harga di tingkat eceran juga dinilai penting agar konsumen dapat membandingkan produk secara lebih mudah.
Selain itu, penguatan kapasitas laboratorium penguji mutu beras di daerah, pelibatan aktif lembaga perlindungan konsumen, dan publikasi hasil pengawasan secara berkala menjadi bagian dari upaya pemulihan kepercayaan pasar. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, potensi kerugian masyarakat yang telah dihitung mencapai Rp 89 triliun itu berisiko terus berulang setiap tahun.
Komentar (0)