Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai Mahkamah Konstitusi telah melemparkan "bola panas" terkait sengketa ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan aparat penegak hukum. Pernyataan ini muncul setelah MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Putusan MK dan Dampaknya
Bivitri menjelaskan bahwa keputusan MK untuk tidak menerima gugatan tersebut bukan berarti persoalan ijazah Gibran telah selesai. Sebaliknya, MK dianggap menyerahkan tanggung jawab penyelesaian kasus tersebut kepada lembaga lain. Menurutnya, MK hanya berwenang memeriksa aspek prosedural dalam sengketa hasil pemilu, sementara substansi terkait keabsahan dokumen administrasi menjadi ranah lembaga lain, termasuk DPR dan penegak hukum.
"MK tidak ingin masuk terlalu dalam ke ranah administrasi, sehingga mereka melempar bola panas ini ke DPR dan penegak hukum," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Selasa (26/11/2024). Ia menambahkan bahwa keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab mengusut dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Gibran.
Kewenangan DPR dan Penegak Hukum
Bivitri menyoroti bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemilu, termasuk memeriksa keabsahan dokumen calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, ia menilai DPR perlu proaktif memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan ijazah palsu. Jika tidak, persoalan ini akan terus menjadi polemik di masyarakat.
Selain DPR, aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga disebut memiliki peran penting. Bivitri mendorong agar laporan-laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen ditindaklanjuti secara serius, bukan hanya sekadar diproses secara administratif. Menurutnya, jika ada unsur pidana dalam penggunaan ijazah yang tidak valid, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Kritik terhadap Proses Hukum
Bivitri juga mengkritik lambatnya penanganan kasus ini. Ia menilai bahwa institusi penegak hukum cenderung ragu untuk menangani perkara yang melibatkan tokoh politik besar. Hal ini, menurutnya, menciptakan kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Padahal, prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi dalam negara demokrasi.
"Jika ini terjadi pada calon biasa, mungkin prosesnya sudah berjalan sejak lama. Tapi karena ini melibatkan keluarga penguasa, semuanya jadi serba hati-hati," tegasnya. Ia berharap agar tekanan publik dan pengawasan media dapat mendorong institusi terkait untuk bergerak lebih cepat dan transparan.
Respons Berbagai Pihak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPR maupun Kepolisian terkait seruan Bivitri. Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sebelumnya membantah keras tuduhan bahwa ijazah Gibran bermasalah. Mereka menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan ke KPU telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar kasus ini tidak diabaikan. Mereka menilai bahwa polemik ijazah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas proses demokrasi dan kualitas kepemimpinan nasional. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.
Implikasi Jangka Panjang
Bivitri mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak diselesaikan secara tuntas, maka akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan. Calon-calon yang tidak memenuhi syarat administrasi bisa lolos begitu saja tanpa konsekuensi hukum. Hal ini berpotensi melemahkan sistem rekrutmen pemimpin yang bersih dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat untuk terus mengawal isu ini. Menurutnya, tekanan publik yang konsisten dapat menjadi katalis perubahan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Tanpa partisipasi aktif warga, kasus ini berisiko tenggelam oleh waktu dan kepentingan politik jangka pendek.
Dengan demikian, pernyataan Bivitri menjadi pengingat bahwa tanggung jawab menyelesaikan polemik ijazah Gibran tidak berhenti di meja MK. DPR dan penegak hukum kini memegang peran kunci untuk menentukan apakah kasus ini akan diselesaikan secara transparan atau justru dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Komentar (0)