07, 2026
Nasional

Wamen Dikdasmen Minta Sekolah Tak Tutupi Dugaan Bullying Siswa SD di Pemalang

Wulan Simanjuntak
Wulan Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Wamen Dikdasmen Minta Sekolah Tak Tutupi Dugaan Bullying Siswa SD di Pemalang

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh menutup-nutupi dugaan kasus perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban di lingkungan sekolah.

Menurut keterangan yang dihimpun, kasus tersebut mulai mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan perundungan yang terjadi secara berulang. Peristiwa itu diduga melibatkan sejumlah siswa lain di sekolah yang sama. Keluarga korban menilai pihak sekolah sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara internal tanpa melibatkan pihak berwenang dan tanpa memberikan perlindungan yang memadai bagi anak.

Respons Kementerian

Wamen Dikdasmen menekankan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menjalankan mekanisme penanganan kekerasan sesuai regulasi yang berlaku. Sekolah diminta terbuka, kooperatif, dan tidak mengedepankan upaya damai yang justru mengabaikan hak korban. Ia juga mengingatkan bahwa perundungan bukan sekadar persoalan disiplin siswa, melainkan persoalan serius yang berdampak pada psikologis dan masa depan anak.

Kementerian, lanjutnya, mendorong agar kasus ini ditangani secara transparan dengan melibatkan dinas pendidikan setempat, pusat layanan perlindungan anak, serta aparat penegak hukum bila unsur pidana terpenuhi. Ia meminta kepala sekolah dan jajaran guru untuk memberikan keterangan yang jujur serta tidak melakukan intimidasi terhadap korban maupun pelapor.

Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Dalam penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Korban berhak mendapatkan pendampingan psikologis, jaminan rasa aman saat kembali bersekolah, serta kepastian bahwa peristiwa serupa tidak terulang. Pihak sekolah juga diminta memastikan tidak ada pembiaran terhadap perilaku kekerasan, termasuk yang dilakukan secara berkelompok.

Pengamat pendidikan menilai kasus serupa kerap tidak terungkap karena adanya tekanan sosial di lingkungan sekolah. Sejumlah sekolah masih menganggap perundungan sebagai persoalan internal yang cukup diselesaikan melalui nasihat. Padahal, pendekatan tersebut terbukti tidak memberikan efek jera dan berisiko membuat korban semakin terisolasi.

Dorongan Peran Dinas Pendidikan

Dinas pendidikan di daerah diharapkan melakukan investigasi menyeluruh, mendata saksi, dan memeriksa rekam jejak kasus serupa di sekolah terkait. Hasil investigasi perlu diumumkan kepada orang tua siswa sebagai bentuk akuntabilitas. Bila ditemukan kelalaian prosedur, sanksi administratif kepada pihak sekolah dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan.

Kementerian juga mendorong penguatan program pencegahan kekerasan melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang seharusnya sudah dibentuk di setiap sekolah. Tim ini berfungsi menerima laporan, melakukan penanganan awal, serta menjembatani korban dengan layanan pemulihan. Keberadaan tim dinilai belum berjalan optimal di banyak sekolah karena keterbatasan kapasitas dan pemahaman.

Pencegahan Berbasis Sekolah

Upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya reaktif saat kasus mencuat. Sekolah dapat memperkuat pendidikan karakter, membangun budaya saling menghormati, dan membuka kanal pelaporan yang aman bagi siswa. Peran guru sebagai pengawas harian menjadi kunci dalam mendeteksi tanda-tanda awal kekerasan, baik fisik maupun verbal.

Selain itu, keterlibatan orang tua dalam pengawasan pergaulan anak di sekolah maupun di luar sekolah dinilai penting. Komunikasi rutin antara wali kelas dan orang tua dapat mempercepat deteksi dini terhadap perubahan perilaku anak yang mengindikasikan korban perundungan.

Harapan Penyelesaian Tuntas

Publik berharap kasus di Pemalang ini diselesaikan secara tuntas dan adil. Penegakan aturan tanpa pandang bulu menjadi pesan penting bahwa sekolah harus menjadi ruang aman bagi seluruh anak. Pemerintah daerah diminta memastikan korban mendapatkan hak pendidikannya tanpa rasa takut, sementara pelaku mendapatkan pembinaan yang tepat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Wamen Dikdasmen menutup dengan menegaskan bahwa keterbukaan adalah kunci. Menutupi kasus perundungan hanya akan memperburuk kondisi korban dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Ia mengajak seluruh pihak menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan sistem perlindungan anak di sekolah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Wulan Simanjuntak

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter