Nurman Herin, terdakwa dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Febrie Adriansyah, secara terbuka mengungkapkan bahwa dirinya mendapat tekanan dari jaksa selama proses pemeriksaan. Pengakuan itu disampaikan Nurman saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebut tekanan tersebut membuat dirinya merasa dipaksa untuk mengakui hal-hal yang tidak pernah dilakukannya.
Pengakuan di Depan Majelis Hakim
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Nurman Herin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana atau fasilitas apa pun dari Febrie Adriansyah. Ia justru mengklaim bahwa pertemuannya dengan Febrie hanya terjadi dalam konteks yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara yang dituduhkan. Menurut Nurman, jaksa penuntut umum terus mendesaknya agar mengakui adanya hubungan transaksional dengan Febrie, meskipun dirinya telah berkali-kali membantahnya.
Nurman menuturkan, tekanan itu tidak hanya terjadi sekali. Ia mengaku didatangi dan dihubungi berulang kali oleh penyidik maupun jaksa dengan cara-cara yang menurutnya berada di luar prosedur. Ia menyebut ada upaya untuk mengarahkan keterangannya agar sesuai dengan konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik. Situasi itu, kata Nurman, membuat dirinya merasa tidak memiliki ruang untuk membela diri secara jujur.
Kuasa hukum Nurman, dalam kesempatan yang sama, menilai eksepsi ini penting untuk membuka persoalan dugaan rekayasa perkara. Pihak pembela berargumen bahwa dakwaan yang disusun jaksa mengandung kelemahan mendasar, terutama karena tidak didukung bukti yang kuat soal adanya penerimaan gratifikasi atau suap. Mereka meminta majelis hakim menolak dakwaan tersebut dan menghentikan proses hukum terhadap kliennya.
Duduk Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah
Perkara ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Febrie Adriansyah. Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diduga terlibat dalam pengurusan sejumlah perkara di wilayah hukumnya. Dalam dakwaan, jaksa mendalilkan adanya pertemuan antara Febrie dan Nurman Herin yang diyakini berkaitan dengan pengaturan sejumlah kasus.
Namun, konstruksi hukum itu dibantah keras oleh pihak pembela. Mereka menilai hubungan antara Febrie dan Nurman tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi terlarang karena tidak ada bukti transfer, tidak ada perantara yang jelas, dan tidak ada kesepakatan yang bisa dibuktikan secara hukum. Pihak pembela juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan yang dinilai terlalu fokus pada satu narasi tunggal tanpa mempertimbangkan fakta lain.
Nurman sendiri menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara-perkara yang disebut jaksa. Ia mengaku hanya mengenal Febrie sebagai kenalan biasa dan tidak pernah meminta bantuan untuk mempengaruhi putusan atau proses hukum apa pun. Jika kemudian namanya disebut dalam sejumlah pertemuan, hal itu menurutnya terjadi dalam konteks yang jauh berbeda dari yang didakwakan.
Rekonstruksi dan Tekanan yang Diklaim Terjadi
Dalam eksepsinya, Nurman juga menyinggung soal rekonstruksi yang dilakukan penyidik. Ia mengaku diminta memperagakan adegan-adegan yang tidak pernah terjadi sesuai skenario yang disiapkan penyidik. Menurutnya, adegan-adegan dalam rekonstruksi itu direkayasa untuk memperkuat dakwaan terhadap Febrie. Ia merasa keberatan karena keterangannya dalam rekonstruksi tersebut kemudian dijadikan alat bukti di persidangan.
Pihaknya mendesak majelis hakim untuk memeriksa ulang rekaman pemeriksaan dan berita acara yang ada. Mereka menilai ada ketidaksesuaian antara apa yang diucapkan Nurman dalam pemeriksaan dengan apa yang tertulis dalam berita acara. Jika benar ada perbedaan, menurut pembela, hal itu menjadi bukti bahwa proses penyidikan tidak berjalan objektif dan cenderung mengarah pada kriminalisasi.
Jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas seluruh isi eksepsi tersebut. Dalam sidang sebelumnya, jaksa bersikeras bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang saling menguatkan. Mereka menilai dalil tekanan yang disampaikan Nurman tidak relevan dengan pokok perkara dan hanya bertujuan mengalihkan perhatian dari substansi tuduhan.
Dampak pada Proses Hukum dan Sorotan Publik
Pengakuan Nurman menambah panjang daftar persoalan yang menyelimuti penanganan perkara ini. Publik menanti bagaimana majelis hakim menilai eksepsi tersebut. Jika eksepsi diterima, proses hukum bisa berhenti di tahap awal. Namun jika ditolak, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Sejumlah pengamat hukum menilai kasus ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Mereka menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahap penyidikan, terutama ketika yang diadili adalah seorang jaksa. Dugaan tekanan terhadap terdakwa atau saksi, jika terbukti, berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap proses hukum dan lembaga peradilan.
Kelompok masyarakat antikorupsi mendesak agar majelis hakim bersikap independen dan tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun. Mereka menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus dihormati, baik terhadap Febrie Adriansyah maupun terhadap Nurman Herin. Selain itu, mereka meminta agar dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik dan jaksa turut diperiksa secara terbuka.
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai tuduhan tekanan yang disampaikan Nurman Herin. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak diharapkan menghormati mekanisme persidangan yang berlaku.
Komentar (0)