Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengidentifikasi 44 area hutan dan perkebunan di Sumatera Selatan yang terbakar. Temuan tersebut menjadi dasar bagi BNPB untuk menekankan pentingnya sinkronisasi dalam setiap tahap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari deteksi titik panas, pemadaman darat, pemadaman udara, hingga pendinginan pascakebakaran.
Kepala BNPB Letnan Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan bahwa upaya pemadaman tidak akan efektif apabila setiap pihak bergerak sendiri-sendiri. Menurutnya, kerja keras di lapangan akan sia-sia bila tidak didukung koordinasi yang rapi antarinstitusi. "Percuma kerja keras, kalau pemadaman nggak sinkron," kata Kristomei, seperti dikutip dari pernyataannya terkait penanganan karhutla di Sumatera Selatan.
Pernyataan itu muncul di tengah upaya penanganan kebakaran yang tersebar di sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan. Area yang terbakar tidak hanya berada di kawasan hutan, tetapi juga di lahan perkebunan, termasuk lahan gambut yang memiliki karakteristik berbeda dalam proses pemadaman.
Sebaran 44 Area Terbakar
Dari 44 area yang teridentifikasi, sebagian berada di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan darat. Kondisi itu membuat metode pemadaman konvensional tidak selalu bisa diterapkan secara langsung. Tim di lapangan dituntut menentukan pendekatan yang sesuai dengan karakter medan, jenis bahan bakar, serta kedalaman lapisan gambut.
Pada lahan gambut, api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun bagian atas sudah terlihat padam. Kondisi ini menuntut tahap pendinginan yang panjang dan berkelanjutan. Jika proses pendinginan tidak dijalankan dengan benar, titik api berpotensi muncul kembali, terutama saat cuaca kembali panas dan angin bertiup kencang.
Selain itu, jarak antararea terbakar yang berjauhan membuat distribusi personel dan peralatan menjadi tantangan tersendiri. Setiap lokasi membutuhkan dukungan logistik berupa air, selang, pompa, serta bahan bakar untuk kendaraan operasional. Keterbatasan akses menuju sumber air menjadi kendala yang kerap muncul di sejumlah titik.
Sinkronisasi sebagai Kunci Penanganan
Menurut Kristomei, persoalan utama dalam penanganan karhutla bukan semata pada jumlah personel atau peralatan, melainkan pada keselarasan langkah di lapangan. Deteksi dini melalui pantauan satelit harus segera ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Setelah itu, keputusan untuk mengerahkan tim darat atau melakukan operasi udara perlu diambil berdasarkan data yang sama.
Tanpa alur informasi yang seragam, lanjutnya, bisa terjadi penumpukan personel di satu titik sementara lokasi lain justru kekurangan dukungan. Sebaliknya, ada pula kemungkinan satu area sudah dinyatakan padam oleh satu tim, tetapi masih menyala menurut tim lain karena perbedaan metode pengecekan.
Karena itu, BNPB menekankan pentingnya satu komando dalam operasi penanganan karhutla. Pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), personel TNI dan Polri, Manggala Agni, serta pihak perusahaan pemegang konsesi diharapkan bekerja dalam satu kerangka operasi yang sama.
Peran Pemerintah Daerah dan Korporasi
Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk menetapkan status keadaan darurat karhutla. Status tersebut membuka akses terhadap dukungan sumber daya, termasuk pendanaan penanganan darurat dan pengerahan personel tambahan. Tanpa penetapan status, koordinasi lintas sektor sering terkendala prosedur administrasi.
Sementara itu, perusahaan perkebunan dan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan memiliki kewajiban menjaga wilayah konsesinya dari kebakaran. Keterlibatan mereka dinilai penting karena sebagian area yang terbakar berada di dalam atau berbatasan langsung dengan konsesi. Kesigapan perusahaan dalam melaporkan dan menangani titik api di wilayahnya akan memengaruhi luas area yang terdampak.
Faktor Cuaca dan Risiko Perluasan
Risiko perluasan area terbakar masih terbuka selama kondisi cuaca kering berlanjut. Angin yang bertiup cukup kencang dapat membawa bara api melintasi saluran air atau jalan pemeriksaan yang biasanya menjadi batas alami. Pada kondisi seperti itu, pemadaman harus disertai pembuatan sekat bakar dan pengawasan ketat di sisi hilir angin.
Selain faktor alam, aktivitas manusia tetap menjadi penyebab yang perlu diwaspadai. Pembukaan lahan dengan cara membakar, pembuangan puntung rokok, serta praktik pembersihan lahan yang tidak terkendali masih menjadi pemicu berulang. Karena itu, upaya pencegahan melalui patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum dinilai sama pentingnya dengan pemadaman.
Penegakan Hukum dan Pencegahan
Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan menjadi bagian dari strategi pencegahan. Efek jera diharapkan menekan jumlah titik api baru, terutama di wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran pada musim kemarau. Namun, penindakan harus tetap didahului penyelidikan yang cermat agar tidak salah menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar perlu terus dilakukan. Pendekatan ini membutuhkan keterlibatan pemerintah desa, penyuluh pertanian, tokoh masyarakat, serta kelompok tani agar pesan yang disampaikan dapat diterima dan dijalankan.
Evaluasi dan Kesiapan Operasi
BNPB menegaskan bahwa evaluasi terhadap jalannya operasi akan dilakukan secara berkala. Evaluasi mencakup kecepatan respons terhadap laporan titik panas, ketersediaan air di lokasi, kesiapan peralatan, serta efektivitas komunikasi antartim. Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan prosedur pada penanganan berikutnya.
Dengan 44 area yang teridentifikasi di Sumatera Selatan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan semangat dan tenaga besar di lapangan. Diperlukan perencanaan yang terpadu, pembagian tugas yang jelas, serta pertukaran data yang cepat agar setiap upaya pemadaman berjalan searah. Tanpa itu, kerja keras yang dikerahkan berisiko tidak menghasilkan penurunan luas area terbakar secara signifikan.
Komentar (0)