Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mencegah penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan sekolah. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap tata kelola keuangan satuan pendidikan agar dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Kerja sama itu menempatkan Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai mitra dalam fungsi pencegahan, khususnya melalui pendampingan hukum dan pengawasan terhadap proses perencanaan hingga pelaporan anggaran sekolah. Bobby Nasution menilai pengawasan sejak awal jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah persoalan membesar dan berdampak pada terganggunya layanan pendidikan.
Konteks Pengelolaan Anggaran Sekolah
Anggaran sekolah di Sumatera Utara bersumber dari beberapa pos, antara lain dana bantuan operasional satuan pendidikan, dana alokasi khusus bidang pendidikan, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan kota, serta bantuan keuangan dari pemerintah provinsi. Volume dana yang dikelola cukup besar karena menyangkut ribuan sekolah mulai jenjang pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas.
Besarnya volume anggaran tersebut membuka ruang risiko penyimpangan apabila tata kelola lemah. Sejumlah persoalan yang kerap muncul di antaranya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, laporan pertanggungjawaban fiktif, markah harga pengadaan, penggunaan dana di luar peruntukan, serta keterlambatan pelaporan yang menyulitkan audit.
Kepala daerah menilai persoalan itu tidak boleh dibiarkan berlarut. Pendekatan pencegahan melalui asistensi hukum dinilai dapat menutup celah sebelum berujung pada perkara pidana. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang memungkinkan pemberian pendapat hukum, pendampingan, serta audit hukum terhadap kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Bentuk Kerja Sama dan Cakupan Pendampingan
Dalam kerja sama tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumut akan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah provinsi dan satuan pendidikan. Pendampingan mencakup penyusunan instrumen pengawasan, penelaahan dokumen perencanaan anggaran, hingga penguatan kapasitas kepala sekolah dan bendahara dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.
Selain pendampingan, kerja sama ini mencakup sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai aturan pengadaan barang dan jasa, aturan pengelolaan keuangan satuan pendidikan, serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan penyimpangan. Pemerintah provinsi berharap setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara berjenjang, mulai dari perbaikan administrasi hingga penyerahan ke aparat penegak hukum bila terbukti mengandung unsur pidana.
Pendekatan serupa sebelumnya diterapkan pada sejumlah program pembangunan daerah, terutama pada proyek dengan nilai kontrak besar. Pola pendampingan hukum dinilai membantu kepala daerah menghindari risiko hukum sekaligus mempercepat realisasi program karena permasalahan administrasi dapat diselesaikan lebih awal.
Respons dan Tantangan di Lapangan
Langkah Gubernur Sumut mendapat respons beragam. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai penggandengan aparat penegak hukum pada tahap pencegahan merupakan pilihan rasional, terutama pada sektor pendidikan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas. Namun mereka mengingatkan agar pendampingan tidak mengurangi kemandirian pengawasan internal pemerintah daerah.
Tantangan terbesar berada di lapangan. Jumlah sekolah di Sumatera Utara sangat banyak dengan kapasitas sumber daya manusia yang tidak merata. Banyak kepala sekolah dan bendahara belum memahami secara rinci aturan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini membuat kesalahan administratif mudah terjadi, meski tidak selalu bermotif memperkaya diri.
Karena itu, pemerintah provinsi menekankan pentingnya penguatan kapasitas berkelanjutan, bukan sekadar sosialisasi sekali jalan. Setiap satuan pendidikan diharapkan memiliki prosedur baku dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan anggaran. Transparansi juga didorong melalui pemasangan papan informasi penggunaan dana di lingkungan sekolah agar masyarakat dapat turut mengawasi.
Dampak yang Diharapkan bagi Layanan Pendidikan
Pemerintah provinsi menargetkan kerja sama ini menurunkan potensi temuan pemeriksaan serta memastikan seluruh dana pendidikan terserap untuk kepentingan peserta didik. Dana yang dikelola dengan baik berdampak langsung pada ketersediaan sarana belajar, kualitas guru, dan pemerataan akses pendidikan, khususnya di daerah terpencil.
Bobby Nasution menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjalankan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. Ia meminta seluruh perangkat daerah dan satuan pendidikan memanfaatkan pendampingan hukum tersebut sebagai sarana konsultasi, bukan sekadar formalitas administratif.
Kejaksaan Tinggi Sumut menyatakan kesiapannya mendukung upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara. Dukungan itu mencakup pemberian pertimbangan hukum atas kebijakan daerah, pendampingan penyelesaian sengketa, serta penguatan sistem pengendalian internal.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan anggaran sekolah di Sumatera Utara menjadi lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan semakin menguat dan kualitas sumber daya manusia di daerah terus meningkat.
Komentar (0)