18, 2026
Teknologi

Bos DJP Akui Batas Penghasilan Bebas Pajak RI Ketinggian

Batas penghasilan bebas pajak di Indonesia mencapai Rp54 juta per tahun. Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian PTKP untuk meningkatkan penerimaan pajak.]]>

Budi Gunawan
Budi Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bos DJP Akui Batas Penghasilan Bebas Pajak RI Ketinggian

Bos DJP Akui Batas Penghasilan Bebas Pajak RI Ketinggian

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengakui bahwa batas penghasilan bebas pajak di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah forum diskusi tentang reformasi perpajakan yang diselenggarakan pada Rabu (15/11) lalu.

"Secara absolut, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia memang lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, atau Thailand," ujar Suryo saat diwawancarai usai acara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2023, batas PTKP untuk Kategori Tunggal sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Sedangkan untuk Kategori Kawin sebesar Rp 59 juta per tahun atau Rp 4,9 juta per bulan, dan untuk Kategori Kawin dengan Penghasilan Istri sebesar Rp 72 juta per tahun atau Rp 6 juta per bulan.

Untuk setiap tanggungan, terdapat tambahan batas penghasilan sebesar Rp 4,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per bulan. Artinya, seorang suami istri dengan dua anak memiliki total batas penghasilan tidak kena pajak mencapai Rp 81 juta per tahun atau Rp 6,75 juta per bulan.

Suryo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari pertimbangan ekonomi dan sosial di Indonesia. "Kami mempertimbangkan tingkat inflasi, standar hidup, dan juga kebutuhan pokok masyarakat dalam menetapkan batas PTKP ini," katanya.

Perbandingan dengan Negara Tetangga

Dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara, batas PTKP di Indonesia memang relatif tinggi. Di Singapura, misalnya, batas penghasilan kena pajak dimulai dari S$ 22.000 (sekitar Rp 240 juta) per tahun untuk warga negara di bawah 55 tahun. Di Malaysia, batas penghasilan kena pajak adalah RM 34.000 (sekitar Rp 115 juta) per tahun.

Thailand memiliki batas penghasilan kena pajak sebesar THB 150.000 (sekitar Rp 67 juta) per tahun, sedangkan di Filipina batasnya sebesar PHP 250.000 (sekitar Rp 36 juta) per tahun.

"Tapi kita tidak bisa langsung membandingkan karena setiap negara memiliki sistem perpajakan yang berbeda, termasuk dalam menentukan tarif pajak dan juga fasilitas yang diberikan," tambah Suryo.

Tujuan Kebijakan

Menurut Suryo, penetapan batas PTKP yang tinggi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. "Dengan batas yang lebih tinggi, lebih banyak masyarakat yang terbebas dari kewajiban membayar pajak," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam inklusi finansial dan penurunan beban ekonomi bagi masyarakat. "Kita ingin pajak menjadi alat untuk mendistribusikan beban secara adil, tidak menekan mereka yang berpenghasilan rendah," jelasnya.

Pendapat Ahli Perpajakan

Beberapa ahli perpajakan menilai bahwa meskipun batas PTKP di Indonesia tinggi, tingkat kepatuhan pajak masih belum optimal. "Masalahnya bukan hanya pada besarnya batas PTKP, tetapi juga pada kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban perpajakan," kata Dr. Budi Santoso, sepakat perpajakan dari Universitas Indonesia.

Ia menambahkan bahwa sistem perpajakan yang terlalu kompleks juga menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. "Kita perlu menyederhanakan sistem tanpa mengurangi penerimaan negara," ujar Budi.

Tantangan di Masa Depan

Suryo mengakui bahwa pihaknya menghadapi berbagai tantangan dalam meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya adalah tantangan dari ekonomi digital yang semakin berkembang. "Kita perlu memperbarui regulasi agar dapat menangkap potensi pajak dari sektor ekonomi digital," katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. "Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari sekolah hingga pelaku usaha, untuk meningkatkan literasi perpajakan di Indonesia," ujar Suryo.

Dengan batas PTKP yang tinggi, pemerintah berharap dapat mempertahankan tingkat kepatuhan pajak yang baik sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkembang. Namun, tantangan dalam meningkatkan penerimaan pajak tetap menjadi fokus utama DJP di masa yang akan datang.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Gunawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter