Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto agar otoritas pengawas sektor jasa keuangan menindak tegas praktik coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia. Menurutnya, arahan itu menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor keuangan tidak boleh berhenti pada tataran regulasi, tetapi harus berujung pada tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang terbukti merugikan masyarakat dan mengganggu integritas pasar.
Pesan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah transaksi saham yang dinilai tidak wajar, terutama pada emiten dengan kapitalisasi kecil yang pergerakan harganya sangat tajam dalam waktu singkat. OJK menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap kepercayaan investor terhadap pasar modal sebagai sarana investasi dan penghimpunan dana jangka panjang.
Apa yang Dimaksud Coordinated Trading
Dalam khazanah pengawasan pasar modal, coordinated trading merujuk pada praktik sejumlah pihak yang bekerja sama atau bertindak berdasarkan kesepakatan untuk melakukan transaksi atas suatu efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan, harga, maupun volume saham. Pola ini dapat membuat investor lain menilai bahwa permintaan atau penawaran atas saham tersebut berasal dari pasar yang wajar, padahal diatur dan diarahkan oleh sekelompok pelaku.
Praktik tersebut sering kali berkaitan dengan sejumlah modus lain, seperti perdagangan yang telah diatur sebelumnya (pre-arranged trading), transaksi berulang antarpihak yang sama, hingga penempatan order yang kemudian ditarik kembali untuk memberi ilusi permintaan. Tujuannya beragam, mulai dari mengerek harga menjelang pelepasan saham, menjaga level harga tertentu, hingga membentuk citra bahwa suatu efek sedang ramai diperdagangkan.
Modus dan Dampaknya bagi Investor
Dalam banyak kasus, perdagangan terkoordinasi memanfaatkan sentimen publik di media sosial. Sekelompok akun mengendalikan beberapa rekening efek, lalu melakukan pembelian secara serentak pada waktu yang hampir bersamaan. Ketika harga naik dan perhatian investor ritel meningkat, pelaku melepas kepemilikannya secara bertahap. Pola ini kerap disebut sebagai skema pengerek harga yang berakhir dengan kerugian besar di sisi investor yang masuk paling akhir.
Dampaknya tidak hanya dirasakan investor perorangan. Pembentukan harga yang tidak mencerminkan nilai fundamental emiten membuat pasar kehilangan fungsi penemuan harga (price discovery). Alokasi modal menjadi tidak efisien, karena dana masyarakat bisa tersedot ke efek yang harganya digerakkan secara artifisial, bukan ke perusahaan yang memiliki kinerja sesungguhnya. Dalam jangka panjang, reputasi pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun asing turut dipertaruhkan.
Penindakan Tanpa Tebang Pilih
OJK menegaskan bahwa arahan Presiden diterjemahkan ke dalam sikap penindakan yang tidak pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses, terlepas dari besarnya aset, kedekatan dengan kekuasaan, maupun latar belakang afiliasi. Otoritas menekankan pentingnya efek jera agar praktik serupa tidak terus berulang dan menjadi semacam kebiasaan di pasar.
Instrumen yang tersedia cukup luas. Mulai dari sanksi administratif berupa denda, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin bagi perantara pedagang efek yang terbukti terlibat. OJK juga dapat menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tidak layak untuk menduduki jabatan di lembaga jasa keuangan melalui mekanisme penilaian kembali. Untuk kasus yang mengandung unsur pidana, penanganan dilanjutkan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sinergi dengan Bursa dan Aparat Hukum
Penindakan atas perdagangan terkoordinasi menuntut kerja sama lintas lembaga. Bursa sebagai penyelenggara perdagangan memiliki data transaksi paling rinci, termasuk jejak order dan identitas perantara. Otoritas pengawas memiliki kewenangan atas pelaku dan izin usaha, sedangkan penyidik berwenang menangani dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Data kepemilikan efek yang tersimpan pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian menjadi kunci untuk memetakan hubungan antarrekenig yang diduga dikendalikan pihak yang sama.
OJK menyatakan terus memperkuat kapasitas pengawasan berbasis data, termasuk penggunaan analitik untuk mendeteksi pola transaksi tidak wajar secara lebih cepat. Deteksi dini dinilai penting karena praktik terkoordinasi biasanya berlangsung dalam rentang waktu singkat dan dapat berpindah dari satu emiten ke emiten lain. Selain itu, kanal pengaduan dan pelaporan pelanggaran diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar yang mengetahui adanya kejanggalan.
Melindungi Investor Ritel
Mayoritas korban dari praktik ini adalah investor ritel, termasuk kalangan muda yang baru masuk pasar modal dan banyak memperoleh informasi dari media sosial. Karena itu, penindakan hukum perlu dibarengi dengan penguatan literasi keuangan. Masyarakat didorong untuk memahami bahwa investasi selalu mengandung risiko, dan tawaran keuntungan pasti, ajakan membentuk kelompok pembelian saham, serta instruksi transaksi dari pihak tak berizin merupakan tanda bahaya yang harus diwaspadai.
OJK juga mengingatkan pentingnya transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dan pengawasan terhadap profesi penunjang pasar modal. Celah yang memungkinkan satu pihak mengendalikan banyak rekening atas nama pihak lain menjadi salah satu titik rawan yang perlu ditutup, karena praktik perdagangan terkoordinasi hampir selalu bergantung pada penyembunyian identitas pengendali sebenarnya.
Menjaga Kepercayaan Pasar
Pesan Presiden kepada OJK dibaca sebagai penegasan bahwa integritas sektor keuangan merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi. Pasar modal yang bersih memungkinkan perusahaan memperoleh pendanaan dari publik secara wajar, sekaligus memberi masyarakat alternatif investasi yang kredibel. Sebaliknya, praktik manipulatif yang dibiarkan akan menggerus kepercayaan, menurunkan partisipasi investor, dan pada akhirnya mempersempit ruang pembiayaan bagi dunia usaha.
Dengan demikian, penindakan terhadap coordinated trading bukan sekadar persoalan teknis pengawasan bursa. Ia menyangkut komitmen negara melindungi masyarakat dari praktik yang menyesatkan, sekaligus menjaga reputasi pasar keuangan Indonesia di tengah persaingan global untuk menarik investasi. OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar penegakan aturan berjalan konsisten.
Komentar (0)